Guru Dan Desakralisasi Impeachment Oleh Satriwan

Dalam sebuah kelas Kewarganegaraan seorang siswa kelas XI SMA bertanya kepada saya mengenai impeachment. “Pak, impeachment itu apa sih? emangnya Pak SBY dan Boediono bisa diimpeach? Sebagai seorang pendidik tentunya saya harus memberikan jawaban yang rasional berdasarkan legitimasi konstitusi Indonesia. Tapi sebelum saya memberikan jawaban sambil membuka lagi UUD 1945, lantas ada siswa lain yang melontarkan pertanyaan lagi. “Apa sih kaitannya antara Bank Century dengan impeachment itu, Pak?” Saya terkejut medengar pertanyaan para siswa saya ini. Mereka ternyata juga menyimak perkembangan dan dinamika politik yang akhir-akhir ini menunjukkan daya vibrasinya ke publik nasional dan internasional. Kasus Bank Century, evaluasi 100 hari kinerja SBY-Boediono dan kontrak ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), sanggup menyita atensi publik disamping cerita-cerita klasik lainnya yang tak juga kunjung tuntas. Energi para elit politik dihabiskan untuk berlomba memberikan komentar, terhadap kasus Bank Century dan evaluasi 100 hari SBY-Boediono. Walaupun nurani rakyat mengatakan dengan jujur bahwa masyarakat tidak butuh komentar lagi sekarang, tetapi kerja nyata yang terbebas dari kepentingan sekelompok elit partai tertentu saja. Rasa keadilan masyarakat menjadi nukleus yang tidak hanya membuat pandangan negatif, ketika pemerintah memberikan mobil mewah seharga 1,3 miliar kepada para pejabat negara. Nurani publik secara ril sudah terkoyak-koyak saat ini, di saat disuguhi berita tentang adanya privatisasi sel mewah bagi terpidana kelas atas (koruptor, pejabat, pengusaha dan lainnya), kelompok pengusaha kecil dan menengah yang siap-siap terpinggirkan di jurang tanahnya sendiri (karena ACFTA) dan saling tuding serta fitnah yang menambah kredit poin para pejabat dan elit di negara ini.

Kembali ke pertanyaan siswa SMA tadi, untuk yang pertama saya tidaklah sukar untuk memberikan jawaban yang jelas dan rasional. Istilah impeachment merupakan domain ilmu politik dan hukum tata negara, jika diindonesiakan akan menjadi pemakzulan. Saya menjelaskan kepada para siswa di kelas tersebut, bahwa impeachment/pemakzulan adalah tindakan yang dilakukan oleh anggota legislatif untuk melengserkan presiden dan/atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan konstitusi. Kualifikasi pelanggaran hukum dalam konteks impeachment ini yaitu penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagi presiden dan/atau wakil presiden. Penjelasan secara eksplisit mengenai mekanisme impeachment ini terdapat dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B (ayat 1-7). Memang tidak sederhana, jika sebagian kecil anggota DPR bahkan beberapa pengamat saat ini sudah mewacanakan impeachment untuk SBY-Boediono. Tampak paradoksal dengan kekuatan ekstra perlemen yang bisa kita lihat akhir-akhir ini. Demonstrasi berbagai kalangan, kelompok dan elemen masyarakat, baik buruh, pedagang kecil, petani, pekerja, mahasiswa sampai kepada kalangan akademisi kampus, bekas pejabat negara dan purnawirawan, sekuat tenaga telah meneriakkan impeachment bagi kedua pemimpin negara tersebut.

Sejarah politik bangsa ini telah merasakan bagaimana kekuatan ekstra perlementer atau parlemen jalanan mampu memberikan pressure kepada rezim yang berkuasa. Betapa kuatnya wacana untuk memakzulkan almarhum Gus Dur ketika ada indikasi terkait kasus Brunaigate dan Buloggate walaupun secara hukum belum terbukti sampai sekarang. Sinergisitas antara kekuatan besar parlemen dan ekstra parlemen (rakyat) mampu memberikan daya tekan (secara politis). Banyak juga pengamat yang mengatakan jika wacana impeachment akan sia-sia, karena selain tidak akan terrealisasi dukungan dari parlemen (mayoritas Partai Demokrat), lagipula cost politicnya sangat besar. Implikasi sosial dan politik termasuk perekonomian nasional akan terganggu dengan tindakan ini. Ketika Gus Dur diwacanakan dan akhirnya memang diimpeach, konflik horizontal (para pendukung Gus Dur) nyaris terjadi, ditambah lagi dendam historis oleh pendukung Gus Dur sampai sekarang bagi rival politiknya (walaupun Gus Dur sendiri sudah memaafkan, tetapi tidak bisa melupakannya). Keadaan politik nasional berdampak kepada perekonomian ini sudah jelas akan terjadi. Begitu juga pada tahun 1997-1998 bagaimana perekonomian nasional hancur, yang salah satu pemicunya adalah dinamika politik yang terjadi. Ini yang dikhawatirkan oleh sebagian pengamat bahkan oleh ”yang akan diimpeach” itu sendiri.

Lantas apakah wacana impeachment harus distop begitu saja sebagai sebuah wacana politik hukum? Tentu tidak, sebab semestinya masyarakat jangan takut atau alergi dengan istilah impeacment/pemakzulan (walaupun bagi rakyat kecil istilah ”aneh/asing” itu tak berpengaruh bagi mereka yang sedang sibuk mencari sesuap nasi), apalagi bagi SBY-Boediono. Toh jika memang tidak bersalah dan dibuktikan sesuai hukum dan konstitusi, maka nurani publik bahkan kekuatan the silent mayority yang selama ini diam, akan habis-habisan membela pemimpinnya yang nyata-nyata dizhalimi, bukan ”merasa” dizhalimi. Jadi tidak ada kata takut bagi yang sedang berkuasa dengan istilah impeachment, karena istilah tersebut ”halal” dan sesuai konstitusi. Sepanjang mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan di atas segalanya, maka apapun wacana (politis) yang dikemukakan, tidak akan menyita perhatian bahkan energi pemerintah (SBY-Boediono) untuk membuang waktu menanggapinya. Jangan terjebak kepada perangkap wacana-wacana (politis), yang hal itu akan menghambat kerja pemerintah. Jawaban inilah yang saya sampaikan kepada para siswa sebagai pendidik. Merekapun serius mendengarkan sambil mengerutkan dahinya (apakah mengerti atau tidak?).

Untuk pertanyaan kedua, saya mencari kata-kata yang pas dan tidak cenderung emosional apalagi tendensius. Karena sekarang ini masyarakat Indonesia sangat mudah sekali untuk diprovokasi, menghilangkan rasionalitas dan kepala dingin dalam menanggapi isu-isu tertentu, apalagi ini terkait presiden/wapres. Terlihat jelas di saat sebagian (kecil) aksi demonstrasi yang sekarang (mulai) marak lagi di Jakarta dan daerah, jelas mempertontonkan aksi anarkisme bahkan brutal. Kadang-kadang ini juga yang mencoreng sebuah aksi moral yang bernama demonstrasi untuk dilabeling oleh pemerintah dan (sebagian) masyarakat. Sebelum menjelaskan secara sederhana tentu menggunakan bahasa dan psikologi siswa SMA, saya mencoba melakukan simplifikasi (walaupun saya sebenarnya tidak setuju dengan simplifikasi) karena saking kompleksnya jika berbicara kasus Bank Century. ”Tidak ada kaitan antara Bank Century dengan impeachment,” Lantas para siswapun kembali mengerutkan dahinya, mungkin di benak mereka terbesit pikiran bukannya media sekarang sedang in meliput perkembangan penyelidikan Kasus Bank Century. Kemudian saya melanjutkan bahwa kasus Bank Century adalah perkara hukum. Jikalau kebijakan pejabat-pejabat terkait pada waktu itu memberikan dana talangan (bailout) sebesar 6,7 triliyun jelas dan pasti melanggar hukum, maka wajib untuk dituntaskan (tentu) secara hukum. Nah, munculnya Pansus DPR untuk melakukan penyelidikan sendiri (di luar lembaga yudikatif) terhadap kebijakan pemerintah, hanya salah satu upaya politik yang dilegitimasi oleh undang-undang, disebut dengan hak angket. Hasil penyelidikan Pansus DPR ini kemudian menghasilkan rekomendasi dan sikap, apakah benar kebijakan tersebut melanggar undang-undang atau tidak.

Sebagai seorang pendidik, memang membutuhkan energi yang besar untuk menjadi ”media kultural” antara teori-teori yang siswa pelajari di buku dengan realita politik yang sepenuhnya tidak sederhana yang siswa pikirkan. Melanjutkan sedikit penjelasan sederhana tadi, jadi jika rekomendasi DPR itu menyangkut presiden dan/atau wapres ada indikasi (sesuai dengan fakta-fakta, bukti, saksi dan tentunya tanpa kepentingan politik tertentu), DPR melanjutkan usulan pemberhentian bagi presiden dan/atau wapres kepada MPR. Tapi dalam Pasal 7B ada prasyarat sebelum mengusulkan ke MPR, yakni terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Makamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa (jika dianggap oleh DPR) presiden dan/atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum (sesuai Pasal 7A). Pengajuan ke MK itupun harus disetujui minimal 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna dan dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR. Jadi pendapat DPR (hasil Pansus) bukan merupakan keputusan final dalam (hal ini) hukum tata negara. Tak selesai di sini, MK wajib memberikan keputusan yang adil dan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut. Jika isi putusan MK memperkuat pendapat DPR maka harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian presiden dan/atau wapres kepada MPR. Barulah MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk memutuskan pemberhentian presiden dan/atau wapres. Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota MPR dan disetujui minimal 2/3 jumlah anggota MPR yang hadir.

Selesai menjelaskan semua itu, para siswa makin mengerutkan dahinya. ”Kok ribet ya Pak?”. Ternyata sayapun tidak konsisten untuk memaparkan secara sederhana menggunakan bahasa dan psikologi mereka. Memang mengenai impeachment ini rakyat tidak diajak untuk menyederhanakan persoalan atau simplifikasi kasus. Karena mekanisme impeachmentpun sangat complicated untuk diuraikan, apalagi dilaksanakan secepat mungkin. Tapi jangan juga kita alergi dan merasa aneh bahkan takut dengan impeachment, karena presiden dan/atau wapres bukanlah malaikat dan konstitusi Indonesia memberikan ruang bagi dilakukannya impeachment. Akhirnya sejarah bangsa inipun akan membuktikan bahwa kebenaran itu memang tidak memihak, tapi berdiri independen di kedalaman hati dan pikiran kita. ”Terima kasih ya Pak atas penjelasannya, tapi politik itu memang tak pernah bisa diduga ya Pak,” Itulah ucapan siswa kelas XI SMA sebagai epilog pertemuan di kelas pada hari itu, sambil menduga-duga apa yang akan terjadi dalam politik Indonesia besok pagi.

Komentar bertahan »

KONSEP NEGARA ISLAM DALAM PERSPEKTIF M.NATSIR Oleh Satriwan[1]

Latar Belakang

Diskusi tentang teori suatu Negara Islam di Indonesia adalah fenomena lama dan hampir seluruhnya dilakukan oleh penulis-penulis dan politisi modernis muslim. Tapi sekalipun kelompok modernis Islam pada periode pasca kemerdekaan, menurut para ahli, belum seorangpun di antara mereka yang telah berhasil menyusun suatu karya sistematis dan ilmiah, yang mampu mengartikulasikan hakikat dan corak suatu Negara Islam yang ingin mereka ciptakan di Indonesia.

Hampir tidak ada kesepakatan bulat di kalangan pemikir politik muslim modern tentang apa sesungguhnya yang terkandung dalam konsep Negara Islam. Kenyataan ini sangat mudah terlihat dengan begitu beragamnya sistem negara dan pemerintahan di dunia ini yang mengklaim dirinya sebagai Negara Islam. Namun begitu, secara teoritis, dewasa ini sudah ada berbagai upaya untuk mencoba merumuskan sebuah konsep formal mengenai apa yang dimaksud dengan Negara Islam. Paling tidak telah ada kesepakatan minimal bahwa suatu negara disebut sebagai Negara Islam jika memberlakukan hukum Islam. Dengan lain perkataan, pelaksanaan hukum Islam merupakan prasyarat formal dan utama bagi eksisnya suatu Negara Islam.

Islam merupakan agama wahyu yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dan diturunkan di Jazirah Arabiya sebagai rahmatan lil’alamin. Al-Qur’an adalah sebagai petunjuk manusia untuk melakukan berbagai aktivitas mereka di muka bumi ini, dalam rangka beribadah pada Allah SWT. Dalam perkembangannya, Rasulullah mengembangkan dakwah pertama kali di Makkah yang kemudian melanjutkannya sampai ke Madinah. Setelah menetap di Madinah inilah umat Islam menciptakan sebuah Peradaban Islam (Islamic Civilitation).

Setelah beliau wafat maka timbullah perdebatan sengit di antara para sahabat beliau mengenai orang yang akan memimpin umat melanjutkan kepemimpinan beliau atas umat Islam. Maka secara berurutan terpilihlah para sahabat dekat beliau yang pada akhirnya dikenal dengan istlah Khulafaur Rasyiduun. Mereka secara periodik menggantikan kepemimpinan nabi atas umat Islam. Pada abad pertengahan, pasca wafatnya Khalifah terakhir yaitu Ali Bin Abi Thalib, kepemimpinan umat Islam berjalan penuh dengan intrik-intrik politik. Berdirinya dinasti-dinasti seperti Dinasti Abbasyiah dan Umayyah, merupakan cerminan pola kepemimpinan umat tidak lagi berprinsip demokratis (prinsip syura/musyawarah memilih pemimpin) tapi telah bermetamorfosis menjadi sistem monarki absolut, karena pemilihan pemimpin yang  berdasarkan keturunan. Pada abad pertengahan ini pula berkembang karya-karya ulama Islam mengenai konsep Negara Islam. Memang dari sejarahnya Islam tidak lepas dari politik kenegaraan, sebab umat Islam mempunyai seorang pemimpin yang dipilih berdasrkan mekanisme politik tertentu (yaitu syura).

Menurut teori-teori politik Islam klasik, konsep negara merupakan inti filsafat politik Islam. Istilah negara dalam literatur Islam yaitu Al-Qur’an, memang tidak ditemukan satu ayatpun. Kata Daulah merupakan istilah lain dari negara. Banyak di antara sarjana modern melukiskan Nabi Muhammad adalah “sebagai Nabi Penguasa atas komunitas Islam”, walaupun dalam kenyataannya nabi tidak pernah mengklaim dirinya sebagai penguasa.  Nama Hasan Al-Mawardi (meninggal 1058) cukup terkenal dalam sejarah Islam. Karyanya yang membicarakan secara luas mengenai pemerintahan dijadikan rujukan dalam zaman modern ini. Al-Ahkam Al-Sulthaniyah (Hukum Pemerintahan) merupakan karangan ilmiah pertama tentang ilmu politik dan admnistrasi negara dalam sejarah Islam.

Seorang pemikir Islam yang mula–mula dianggap paling komprehensif menggagas konsep Negara Islam adalah Jamaluddin Al-Asadabadi (1838-1897) atau yang kemudian dikenal dengan Jamaluddin Al-Afghani. Setidaknya ada dua hal menurutnya yang mendorong kehendak untuk melaksanakan Negara Islam ini, yaitu :

  1. Al-Afghani melihat betapa lemahnya umat Islam dan para penguasanya menghadapi imperialisme barat pada waktu itu, sehingga perlu dibangkitkan gerakan Pan-Islamisme untuk mempersatukan kekuatan politik Islam.
  2. Gerakan semacam ini tidak mungkin lahir tanpa umat Islam merumuskan kembali Islam sebagai ideologi, nilai peradaban dan identitas kebudayaannya sendiri menghadapi tantangan modernitas barat. Dalam konsep Negara Islam terpadu semua itu, kata Al-Afghani, janganlah hanya membicarakan Islam dari sudutnya sebagai agama ritual yang sempit, tetapi bagaimana melakukan elaborasi secara intelektual-religius agar bisa mendiskusikan hal-hal seperti berkaitan dengan soal hukum Islam, soal kelembagaan sosial Islam, dan soal-soal berhubungan dengan kekuasaan serta wilayah politik lainnya.

Gagasan Islam seperti itu yang kemudian sering dikatakan sebagai awal munculnya modernisme Islam. Memang selain menumbuhkan semangat menentang terhadap hegemoni barat, tetapi kalau diambil positifnya secara jujur bahwa sikap militansi yang tampak bercorak fundamentalistik ini sesungguhnya juga mengandung keterbukaan.  Ide dan konsep mengenai Negara Islam pada akhirnya sampai ke Indonesia dalam sejarah prakemerdekaan sampai pascakemerdekaan (juga di era reformasi ini.). Salah seorang pahlawan nasional, Muhammad Natsir sangat dikenal di Indonesia juga luar negeri sebagai seorang tokoh Islam yang gigih untuk membela Islam sebagai Dasar Negara. Ide dan pemikirannya telah membuat catatan sejarah baru bagi perkembangan umat Islam di Indonesia.

M. Natsir berpandangan bahwa Islam merupakan agama yang ajarannya komprehensif dan mengatur segala aspek kehidupan manusia di muka bumi ini. Usaha-usaha yang dilakukan oleh Natsir dalam mentransformasikan pemikirannya adalah melalui media politik. Natsir mengatakan kalau politik merupakan media dakwah yang sangat penting dalam Islam. Oleh karena itu Natsir menjadi seorang pendiri dan juga Ketua Umum Masyumi. Beliau juga pernah menjadi Perdana Menteri pada pemerintahan di Era Soekarno (era Demokrasi Parlementer). Politikus modern Islam ini dengan sangat gigih memperjuangkan Islam sebagai Dasar Negara dan memberikan konsep-konsep mengenai Negara Islam atau negara yang berdasarkan Islam (dalam konteksnya di Indonesia). Perdebatan mengenai konsep Negara Islam yang ingin mewujudkan Islam sebagai dasar negara di Indonesia telah dimualai ketika sidang BPUPKI. Perdebatan muncul saat membahas dasar negara Pancasila sila pertama, yang pada mulanya berbunyi, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya. Pada akhirnya kompromi politik terjadi dalam bentuk Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, yang merupakan hasil kerja sebuah Panitia Kecil dalam BPUPKI (terdiri dari sembilan orang). Pada 18 Agustus 1945 para pendiri negara tadi (khususnya yang berasal dari Kristen) tidak menyetujui tujuh kalimat dalam Pancasila, sila pertama (yang ada di Preambule), tapi pada akhirnya tujuh kata itu dihapuskan, peristiwa ini terjadi 18 Agustus.  Para pendiri negara berkeyakinan bahwa kalimat dalam sila pertama itu berpotensi untuk membuat Indonesia menjadi Negara Islam atau menjadikan Islam sebagai Dasar Negara.

Pada tahun 1960, Masyumi membubarkan dirinya karena alasan polemik dalam politik di pemerintahan yang dipimpin Soekarno (era Demokrasi Terpimpin). Cita-cita perjuangan politik Masyumi dan Natsir dalam perkembangan sejarah modern Indonesia kemudian dilanjutkan oleh Partai Bulan Bilatang. Partai Bulan Bintang merupakan reinkarnasi dari Masyumi dalam kenyataannya memang para tokoh Partai Bulan Bintang merupakan murid-murid politik dari M. Natsir. PBB dalam perjuangan para kadernya untuk mempertahankan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dengan kata lain meraka ingin mempertahankan tujuh kata dalam Pancasila dan Pembukaan UDD 1945. Oleh karena itu dapat dianalisa bahwa PBB dan para kadernya ingin membentuk sebuah format negara Islam di Indonesia.

Partai Bulan Bintang bertekad untuk tidak surut sedikit pun dari pendiriannya memperjuangkan Piagam Jakarta secara demokratis dan konstitusional untuk dimasukkan dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sehingga bunyinya menjadi, “negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya”. “Kita akan terus memperjuangkan agar Piagam Jakarta yang merupakan hasil dialog golongan nasionalis dan Islam masuk dalam UUD 1945 baik sekarang maupun masa yang akan datang. Namun, kita akan memperjuangkan hal itu melalui cara-cara demokratis, sah, dan konstitusional,” kata Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya apa yang dilakukan PBB untuk memperjuangkan Piagam Jakarta sama sekali bukan merupakan gerakan bawah tanah. “Kita bergerak secara terbuka dengan cara-cara demokratis dan konstitusional tanpa kenal lelah. Sebagai sebuah cita-cita, niat ini tidak boleh padam untuk selama-lamanya,” papar Yusril.

Dalam sejarah peradaban Islam di dunia telah banyak melahirkan tokoh dan beragam pemikiran mereka mengenai Islam dan ajaran–ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad ini. Diskursus yang selalu mencuat dan tidak kehabisan waktu bagi semua kalangan baik akademisi maupun kalangan agamawan ialah diskursus tentang Negara Islam. Seorang pemikir Islam yang mula–mula dianggap paling komprehensif menggagas konsep Negara Islam adalah Jamaluddin Al-Asadabadi (1838-1897) atau yang kemudian dikenal dengan Jamaluddin Al-Afghani. Setidaknya ada dua hal yang mendorong kehendak untuk melaksanakan Negara Islam ini, yaitu :

  1. Al-Afghani melihat betapa lemahnya umat Islam dan para penguasanya menghadapi imperialisme barat pada waktu itu, sehingga perlu dibangkitkan gerakan Pan-Islamisme untuk mempersatukan kekuatan politik Islam.
  2. Gerakan semacam ini tidak mungkin lahir tanpa umat Islam merumuskan kembali Islam sebagai ideologi, nilai peradaban dan identitas kebudayaannya sendiri menghadapi tantangan modernitas barat. Dalam konsep Negara Islam terpadu semua itu, kata Al-Afghani, janganlah hanya membicarakan Islam dari sudutnya sebagai agama ritual yang sempit, tetapi bagaimana melakukan elaborasi secara intelektual-religius agar bisa mendiskusikan hal-hal seperti berkaitan dengan soal hukum Islam, soal kelembagaan sosial Islam, dan soal-soal berhubungan dengan kekuasaan serta wilayah politik lainnya.

Term Negara Islam sangat sering didengar, apalagi dalam perkembangan sejarah Indonesia, yaitu terjadinya pemberontkan S. M. Kartosuwiryo di Jawa Barat yang kemudian berkembang ke daerah Aceh, Jawa Tengah, Kaliantan Selatan, Sulawesi Selatan. Kartosuwiryo memproklamirkan Negara Islam Indonesia dengan dia sebagai amir (pemimpinnnya). Namun pergerakkan yang dianggap makar ini dapat juga pada akhirnya diberantas oleh pemerintah dengan sebuah operasi yang cukup dikenal yaitu Operasi Pagar Betis. Tapi di sini tidak akan dibahas megenai konsep Negara Islam Indonesia (NII) versi Kartosuwiryo. Dalam referensi Islam istilah Daulah diartikan sebagai negara, walaupun realitasnya dalam Al-Qur’an, kata Al-Daulah tidak ada sedikitpun dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Kondisi inilah yang menjadikan diskursus panjang dalam sejarah umat Islam. Sebab tidak semua pemikir Islam sepakat dengan konsep negara Islam ini.

Teori Negara Islam

Istilah negara atau state pada masa modern berasal dari status yaitu perkataan Latin (stato dalam bahasa Itali, etat dalam bahasa Perancis dan state dalam bahasa Inggris). Menurut Webster’s Dictionary, Negara adalah sejumlah orang yang mendiami secara permanen suatu wilayah tertentu dan diorganisasikan secara politik di bawah suatu pemerintahan yang berdaulat yang hampir sepenuhnya bebas dari pengawasan luar serta memiliki kekuasaan pemaksa demi mempertahankan keteraturan dalam masyarakat. Sedangkan menurut Ziya Gokalp, negara berarti suatu otoritas publik yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan peraturan–peraturan hukumnya atas individu–individu yang keselamatannya di bawah naungan (negara itu). Oleh karena itu tujuan penciptaan suatu negara adalah untuk memelihara dan memaksakan hukum dan ketertiban dalam masyarakat demi kepentingan hidup kolektif manusia itu sendiri.

Dalam pandangan Marxis sebagaimana yang dirumuskan Lenin sebaliknya mengatakan bahwa negara adalah buah dari manifestasi dari antagonisme kelas yang tidak dapat didamaikan. Kemudian Lenin mengatakan menurut Marx, negara adalah suatu organ penguasaan kelas, suatu organ pemerasan satu terhadap yang lain, tujuannya ialah penciptaan ketertiban yang membenarkan secara hukum dan melangsungkan pemerasan ini dengan cara melunakkan tantangan antar kelas–kelas itu. Teori ini menginginkan penghapusan negara dan bertujuan menciptakan suatu masyarakat tanpa negara sebagai tingkat akhir dari revolusi komunis. Bila dilihat dari sudut pandang seorang muslim tentang tujuan penciptaan suatu negara, maka akan diperoleh gambaran, yaitu bahwa suatu Negara Islam adalah untuk memelihara keamanan dan integritas negara, menjaga hukum dan ketertiban, dan untuk memajukan negeri hingga setiap individu dalam negeri itu dapat merealisasikan seluruh potensinya sambil memberikan sumbangan bagi kesejahteraan semua. Berbeda dengan pandangan Marxis, dalam sebuah Negara Islam yang sebenarnya, teori antagonisme kelas, dominasi kelas, dan teori tentang eksploitasi satu kelompok oleh kelompok yang lain. Sama sekali tidak dapat dibayangkan karena hal itu akan menghancurkan prinsip–prinsip dan perintah–perintah moral Al-Qur’an mengenai suatu tata tertib sosial dinamis yang etis. Segala bentuk dominasi dan eksploitasi tidak dapat dibenarkan secara etis tetapi harus dikutuk secara keras dan dikikis habis dengan radikal, karena semua itu berlawanan dengan prinsip kemuliaan manusia.

Setelah disandingkan dengan Islam yaitu menjadi Negara Islam, kedua kata ini sangat populis dan membuat interpretasi–interpretasi tersendiri oleh para ahli. Baik oleh pemikir Islam besar dunia seperti Abu ‘Ala Al-Maududi, Muhammad Assad, Jamaluddin Al-Afghani, Ayatullah Khomeini, dan lainnya. Dalam konteks perkembangan sejarah Indonesia, mulai dari prakemerdekaan sampai pasca kemerdekaan istilah Negara Islam muncul dan bahkan menjadi perdebatan sengit diantara para Founding Father dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Ada banyak tokoh intelektual Islam yang vokal menawarkan sebuah konsep Negara Islam dalam perpolitikan di tanah air (dengan cara konstitusional). Diantaranya ada M. Natsir, seorang tokoh Islam yang juga mantan Perdana Menteri di era Soekarno dan seorang pendiri Masyumi, kedua ada Zainal Abidin Achmad yang juga tokoh-tokoh sentral dalam Masyumi. Definisi Negara Islam menurut para tokoh nasional dan internasional Islam, diantaranya :

  1. Surjopranoto, seorang pemimpin Sarekat Islam (SI) membuat pengertian sederhana tentang konsep Negara Islam yaitu suatu pemerintahan Islam.
  2. Dr. Sukiman Wirjosanjoyo, seorang mantan Perdana Menteri di era Soekarno dan juga tokoh Sarekat Islam (SI) mendefinisikan Negara Islam adalah suatu kekuasaan Islam di bawah benderanya sendiri. Untuk menciptakan suatu kekuasaan Islam di Indonesia, menurut Sukiman merupakan tujuan kemerdekaan.
  3. Zainal Abidin Achmad, seorang tokoh Masyumi juga memberikan konsep Negara Islam, menurutnya dalam suatu Negara Islam, rakyat mempunyai dua hak konstitusional, yaitu : a. Hak untuk membuat konstitusi, b. Hak untuk memilih kepala negara. Jadi menurut Achmad, kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara Islam adalah sepenuhnya berada di tangan rakyat. Achmad tidak membela Teori Kedaulatan Tuhan seperti Ayatullah Khomeiny di Iran
  4. M. Natsir, merupakan tokoh pendiri Masyumi yang sangat gigih dan vocal untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara. Dalam pidatonya berjudul Islam sebagai Dasar Negara, di depan sidang Majelis Konstituante tahun 1957, Natsir mengatakan (berdalil) untuk dasar negara Indonesia hanya punya dua pilihan yaitu sekularisme (la-diniyah) dan paham agama (dini). Untuk lebih jelas mengenai tokoh ini dan pemikirannya mengenai Negara Islam akan di bahas pada bagian selanjutnya, sebab pemikiran Natsir akan menjadi tema dan fokus dalam penelitian ini.
  5. Muhammad Asad, teori Muhammad Asad mengenai Negara Islam banyak persamaannya dengan tokoh Islam modernis Indonesia. Asad mengambil Pakistan sebagai basis empiris bagi perumusan teori politiknya. Bagi Asad, yang sebelum memeluk Islam bernama, Leopold Weiss, suatu negara dapat menjadi benar-benar islami hanyalah dengan keharusan pelaksanaan yang sadar dari ajaran Islam terhadap kehidupan bangsa dan dengan jalan menyatukan ajaran-ajaran itu ke dalam undang-undang. Menurut kerangka berpikirnya suatu negara yang dihuni oleh mayoritas Islam seperti halnya Indonesia tidak otomatis menjadi suatu negara Islam kecuali bila ajaran Islam tentang sosiopolitik dilaksanakan dalam kehidupn rakyat berdasarkan konstitusi. Inilah tema sentral dari Teori Politik Asad. Dalam penolakannya terhadap bentuk negara sekuler Asad berdalil, dalam suatu negara sekuler modern, tidak ada norma yang tetap yang dapat dipakai untuk menimbang yang baik dan buruk dan antara betul dengan yang salah. Satu-satunya kriteria yang mungkin ialah kepentingan bangsa. Dalam suatu Negara Islam menurut Asad nilai-nilai moral tidak berubah dari satu kasus ke kasus lain atau dari waktu ke waktu, tetapi validitasnya tetap bertahan buat seluruh waktu dan kondisi. Fungsi suatu Negara Islam hanyalah sebagai sarana untuk memaksakan nilai-nilai moral Islam dalam kehidupan sosiopolitik umat. Pendapatnya tidak berbeda dengan Ibnu Taymiyah, Fazlur Rahman dan M. Natsir. Mengenai kedaulatan negara, Asad menempuh jalan tengah antara kubu Maududi-Khomeini dan golongan modernis. Pada satu pihak ia membela dan mempertahankan hak-hak rakyat untuk memerintah namun pada sisi lain. Negara Islam menurut Asad yang eksistensinya bergantung pada kemauan rakyat dan ia berhak dikontrol olehnya, mendapatkan kedaulatan pada akhirnya dari Tuhan. Tetapi sebenarnya apa yang dimaksudkannya dengan kedaulatan Tuhan itu tidak lain dari kedaulatan syariah atas seluruh warga negara suatu Negara Islam.
  6. Suha Taji-Farouki (1996) dalam artikelnya yang berjudul “Islamic State Theories and Contemporary Realities” menyebutkan bahwa ada dua jenis teori tentang Negara Islam. Walaupun kedua teori itu tidak satu kata dalam hal apakah negara merupakan bagian penting dan integral dari syariat atau hanya sekedar merupakan alat merealisasikan syariat. Dua-duanya sama-sama menekankan signifikansi posisi syariat dalam negara. Sebab bagi kedua teori tersebut, penerapan syariat merupakan komponen primer Negara Islam.
  7. Rashid Rida, seorang ulama terkemuka di awal abad ke-20, yang dianggap paling bertanggung jawab dalam merumuskan konsep Negara Islam modern, menyatakan bahwa premis pokok dari konsep Negara Islam adalah bahwa syariat merupakan sumber hukum tertinggi. Dalam pandangannya, syariat mesti membutuhkan bantuan kekuasaan untuk tujuan implementasinya, dan adalah mustahil untuk menerapkan hukum Islam tanpa kehadiran Negara Islam. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penerapan hukum Islam merupakan satu-satunya kriteria utama yang amat menentukan (the single most decisive criterion) untuk membedakan antara suatu negara Islam dengan negara non-Islam.

Konsep Negara Islam Menurut Muhammad Natsir

Muhammad Natsir adalah seorang tokoh Islam yang lahir di Alahan Panjang, Solok, Sumatera Barat, pada tanggal 17 Juli 1908. Sebagai lkai-laki Minangkabau dia bergelar Datuk Sinaro Panjang. Beliau adalah seorang ulama, politikus dan cendekiawan muslim yang terkenal di zamannya. M. Natsir pernah dipercaya oleh Presiden Soekarno untuk memimpin kabinet, beliau merupakan Ketua Umum Masyumi (Partai Islam). Natsir telah berjasa menyatukan Negara Republik Indonesia dari RIS menjadi NKRI. Atas peran dan jasanya itu, Natsir menjadi Perdana Menteri pertama dalam sistem Demokrasi Parlementer.

Bagaimana pandangan Natsir tentang agama dan Negara? Natsir di dalam berbagai karya seperti bukunya yang berjudul Agama dan Negara, Natsir telah mencoba membahas masalah penting ini. Kemudian dalam sidang Majelis Konstituante pada tahun 1957, Natsir mempertegas kembali dan menjelaskan lebih lanjut pendiriannya tentang hubungan Islam dan negara di Indonesia dimana umat Islam merupakan pemeluk mayoritas. Dalam pidatonya berjudul Islam sebagai dasar Negara, Natsir berdalil bahwa untuk dasar negara, Indonesia hanya mempunyai dua pilihan, yaitu sekularisme (la diniyyah) dan paham agama (dini). Pancasila menurut pendapatnya bercorak la diniyyah karena itu ia sekuler tidak mau mengakui wahyu sebagai sumbernya. Pancasila sebagai hasil penggalian masyarakat. Mengenai Negara sebagai institusi, Natsir hanyalah mengikuti pendapat–pendapat tentang persyaratan negara modern. Jadi negara harus memiliki :

  1. Wilayah
  2. Rakyat
  3. Pemerintah
  4. Kedaulatan
  5. Konstitusi atau sumber hukum dan kekuasaan lain yang tak tertulis.

Bila masyarakat dibandingkan negara, Natsir mengikuti Ibnu Khaldun yaitu bahwa di antara keduanya seperti hubungan antara benda dan bentuknya, yang satu pada yang lain. Oleh karena itu , kata Natsir negara itu harus mempunyai akar yang langsung tertanam dalam masyarakat. Sesuai dengan garis argumen yang diajukannya, Natsir mengajak orang untuk melihat bahwa Islam sebagai agama anutan mayoritas rakyat Indonesia cukup punya akar dalam masyarakat dan karena itu punya alasan yang kuat untuk dijadikan dasar negara. Alasan lain mengapa partai-partai Islam, mengusulkan Islam sebagai dasar negara menurut Natsir ialah bahwa ajaran Islam mempunyai sifat–sifat sempurna bagi kehidupan negara dan masyarakat dan dapat menjamin keragaman hidup antar berbagai golongan dalam negara dengan penuh toleransi. Ini punya implikasi bahwa kelompok agama minoritas tidak punya alasan untuk takut pada Islam sebagai dasar negara.

Mengupas masalah hubungan Islam dan negara, Natsir mendasarkan uraiannya kepada ayat AL –Qur’an : “Dan kami tidak jadikan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah Aku (Al-Hujurat 56). Dari ayat ini Natsir mengembangkan teorinya dengan mengatakan : “Seorang Islam hidup di atas dunia ini dengan cita-cita kehidupan supaya menjadi hamba Allah dengan artian yang sepenuhnya, yakni hamba Allah yang mencapai kejayaan di dunia dan kemenangan di akhirat”. Dunia dan akhirat ini sama sekali bagi kaum Muslim tidak mungkin dipisahkan dari ideologi mereka. Selanjutkan didalilkan bahwa negara sebagai kekuatan dunia merupakan suatu yang mutlak bagi Al-Qur’an, sebab hanya dengan itulah aturan-aturan dan ajaran-ajarannya dapat dilaksanakan dalam kehidupan nyata. Bagi pemimpin modernis ini. Negara adalah alat bagi Islam untuk melaksanakan hukum-hukum Allah demi keselamatn dan kesentosaan manusia. Sebagi alat adanya negar bersifat mutlak, karena natsir membela prinsip persatuan agama dan negara. Inilah alasan Natsir untuk membuat sebuah konsep Negara Islam.

Kemudian mengenai gelar kepala negara, apakah harus memakai nama khalifah sebagaimana yang diwajibkan oleh teori klasik dalam literatur Islam? Dalam hal ini Natsir melampaui seorang Rasyid Ridha (ulama klasik Islam) yang masih mewajibkan keturunan Quraisy untuk menjadi khalifah. Mengenai gelar seorang kepala negara bagi Natsir, Khalifah, Amirul Mukminin atau Presiden tidak menjadi persoalan. Semua gelar bias saja dipakai asalkan sifat-sifat, hak dan kewajibannya adalah sebagaimana yang telah diatur dan dikehendaki Islam. Dalam menangani dan mengatur masalah-masalah sosial politik umat, diantara prinsip penting ysng harus diikuti dan dihormati menurut Natsir adalah prinsip syura. Tentang bagaimana mengembangkan  dan menyesuaikan mekanisme syura, semuanya tergantung pada ijtihad umat Islam, karena Islam tidak menetapkannya secara kaku dan pasti. Natsir adalah seorang demkrat yang gigih sekalipun tidak selalu senang dengan praktek-praktek sistem demokrasi barat. Menurut Natsir demokrasi bagus, akan tetapi sistem kenegaraan Islam tidak menggantungkan semua urusan kepada kerahiman instelling-instelling demokrasi kata Natsir. Beliau berdalil bahwa Islam tampaknya adalah sintesa antara demokrasi dan otokrasi atau sistem politik diktatorial.

Teori Natsir tentang sintesa di atas berasal dari interpretasinya tentang konsep kedaulatan politik suatu negara. Pendapatnya hampir sejalan dengan seorang tokoh Islam yang nempunyai konsep Negara Islam juga yaitu Abu A’la Al-Maududi dalam Konsep Kedaulatan Tuhan (The Soveregnity of God). Dalam pidatonya di depan Majelis Konstiuante dengan tegas Natsir mengemukakan adapun state philosophy atau dasar negara yang akan dirumuskan apabila tidak berpusat dan mendapat nuckleus di dalam Kedaulatan Tuhan yang Mutlak, perumusan itu akan merupakan rangkaian butir-butir pasir yang kering yang tidak mengandung kekuatan apapun juga. Namun Natsir tidak pernah berpendapat bahwa demokrasi modern adalah sesuatu yang bersifat syirik, sebagimana diteorikan Al-Maududi pada 1940. Mengenai hubungan demokrasi dengan umat Islam, Natsir pernah mengatakan sejauh menyangkut umat Islam, demokrasi adalah hal yang pertama sebab Islam hanyalah mungkin berhasil dalam suatu sistem demokratis.

Konsep sebuah Negara Islam bagi M. Natsir adalah suatu cita-sita, “something yet to be achieved and still very far removed from the reality of the present”. Tidak saja di Indonesia tapi juga di seluruh negeri Islam. Pemikiran Mohammad Natsir tentang Negara Islam menjadi kontroversial karena hasil interaksi Mohammad Natsir dengan lingkungan sosio-historis yang melingkupi kehidupannya. Sementara itu dalam konsep Negara Islam, Natsir berpendapat bahwa suatu negara akan bersifat Islam bukan karena secara formal disebut Negara Islam ataupun berdasarkan Islam, tapi negara disusun sesuai dengan ajaran-ajaran Islam baik dalam teori maupun praktiknya sehingga bagi Natsir negara berfungsi sebagai alat atau perkakas bagi berlakunya hukum Islam.

Dengan demikian Islam menjadi tujuan dan negara adalah alat untuk mewujudkan ajaran Islam. Namun pandangan Natsir ini ternyata sangat kontradiktif dengan sikap Natsir yang bersikeras menjadikan Islam sebagai dasar negara. Natsir berkeyakinan, negara sebagai kekuatan eksekutif mempunyai kekuatan dan kekuasaan untuk menjalankan hukum-hukum dan menjamin terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan yang dicita-citakan Islam. Di sini negara berfungsi sebagai alat untuk menerapkan hukum-hukum yang telah ada. Tanpa adanya negara sulit diharapkan adanya ketaatan pada hukum-hukum itu. Dengan demikian pendekatan Natsir terhadap pelaksanaan syariat atau hukum-hukum Islam dalam masyarakat menekankan pada pendekatan legal formal. Artinya ia menganggap perlu adanya kekuasaan pemaksa yang sah dan diakui keberadaannya yang diperlukan untuk, dalam batas-batas tertentu, memaksa individu untuk patuh dan taat pada hukum-hukum yang telah ditetapkan.

DAFTAR PUSTAKA

Effendy, Bahtiar, Repolitisasi Islam, Pernahkah Islam Berhenti Berpolitik?, Bandung : Mizan, 2000

Harjono. Dkk, Anwar, Pemikiran dan  Perjuangan Mohamad Natsir, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2001

Kaelan,  Pendidikan Pancasila,Yogyakarta : ParadigmaYogyakrta,  edisi Reformasi 2004

Maarif, A. Syafii, Islam  dan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Studi tentang Perdebatan  dalam Konstituante, Jakarta : LP3ES, 2006

Suhelmi, Ahmad, Polemik Negara Islam, Soekarno vs M. Natsir, Jakarta :Teraju (PT. Mizan Publik), 2005

Thaha, Idris, Demokrasi Religius, Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais, Jakarta : Teraju (PT. Mizan  Publik), 2005

Tidak Ada  Negara Islam, Surat-surat Politik Nurcholish Madjid-Mohamad Roem, Jakarta : Djambatan, 1997

Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 2001

Sumber-sumber lainnya :

www.irm.or.id

www.marxist.com

www.pbb-online.org

www.wikipedia.org


[1] Penulis adalah Guru SMA Labschool Jakarta dan Aktif di Pusat Kajian dan Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial (PKPIS) UNJ.

Komentar bertahan »

Membaca Teks Gus Dur[1] Oleh Satriwan[2]

Narasi tahun 2009 berakhir klimaks di saat wafatnya Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mengejutkan segenap komponen bangsa dan dunia internasional. Sebagai salah seorang mantan presiden, kepergian Gus Dur dijadikan sebagai hari bekabung nasional oleh pemerintah, sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasanya untuk bangsa dan negara. Tak berhenti pada berkabung selama tujuh hari saja, tetapi kepergian Gus Dur meninggalkan banyak cerita baik yang terkait dengan sikap politik beliau, kisah humor, kegaiban di seputar Gus Dur –meminjam istilah Mahfud MD-, pemikiran keislaman dan pluralismenya yang terangkum dalam istilah berebut wasiat Gus Dur. Personalitas Gus Dur sebagai objek telaah yang bisa diambil dari multidimensi, mengakibatkan banyak juga interpretasi terhadap personal Gus Dur itu sendiri sebagai objek telaah. Menjadi lebih menarik untuk diperbincangkan karena individu yang satu ini menjadi tokoh kontroversial yang terbaca dari pemikiran, perspektif dan sikap selama hidup sampai akhir hayatnya. Bahkan telaah yang bersifat biografis almarhum ini dituangkan oleh Greg Berton. Magnet seorang Gus Dur mampu menarik subjek material-material tertentu untuk kembali membacanya, dalam rangka pemenuhan keingintahuan tentang objek telaah tersebut (personal Gus Dur).

Meminjam istilah Ulil Abshar Abdalla, salah seorang murid Gus Dur bahwa Gus Dur seperti teks yang terbuka. Ketika dicoba untuk dielaborasi lebih kompleks mengenai Gus Dur (teks yang terbuka) tentu akan memiliki konsekuensi logis. Karena sebuah teks memang benar akan berdiri sendiri sebagai sebuah teks. Tetapi teks tersebut akan hidup dan mempunyai daya resonansi keluar jika ada upaya penelaahan (interpretasi) terhadap teks tersebut. Sebagai sebuah teks terbuka menjadi sangat mungkin penelaah yang mencoba melakukan interpretasi juga berasal dari ragam latar belakang. Tak dibatasi oleh primordial tertentu, lintas kalangan, golongan, agama bahkan internasional. Karena prakondisinya adalah Gus Dur sebagai teks terbuka. Maka akan terbuka juga telaah atau interpretasi, lebih mudahnya disebut saja dengan membaca teks Gus Dur. Upaya personal bahkan kolektif mengerahkan daya intelektualitas untuk membaca Gus Dur sebagai teks membutuhkan kompleksitas pengetahuan, sebab teks yang sekarang dibaca adalah bukan monoteks yang abstrak. Monoteks di sini yaitu teks tersebut tidak bersifat monoton, pasif, tak bersinggungan dengan realitas sosial historis yang majemuk, terlepas dari dimensi-dimensi yang menyertainya atau teks yang diam. Gus Dur merupakan sebuah rangkaian teks hidup yang bergerak seiring perjalanan waktu dan senantiasa bersentuhan dengan realita sosia historis yang majemuk. Narasi biografis beliau yang melintasi berbagai realita, pergulatan intelektual, otoritarianisme rezim, kultur Jawa, tradisionalis Islam, era globalisasi, sebagai penguasa, aktivis demokrasi termasuk keturunan darah biru. Kompleksitas seorang Gus Dur tidak berdiri sendiri dan konstan bergerak pada titik yang sama. Latar belakang atau kondisi sosial yang mempengaruhi pemikiran, perspektif dan sikap Gus Dur tersebut mutlak dipahami agar mampu membaca teks Gus Dur secar utuh.

Uraian lebih jauh dalam membaca Gus Dur bagi penafsir-penafsir teks Gus Dur mesti bertemu dalam satu titik konvergensi yang bisa diterima oleh semua. Oleh karena itu sebagai bentuk interpretasi maka pembacaan terhadap Gus Dur memang tak lepas dari relativitas pembaca yang juga memiliki banyak pendekatan terhadap objek telaahnya. Sebagai teks dia tidak dimiliki atau didominasi oleh satu atau beberapa kelompok/orang penafsir saja. Tidak ada penafsir tunggal terhadap teks Gus Dur yang terbuka, walaupun penafsir tersebut mempunyai persinggungan ideologis, sebagai murid/santri bahkan keterkaitan biologispun tidak determinatif terhadap pembacaan teks Gus Dur. Pembacaan Gus Dur bukan monopoli satu atau beberapa kelompok, karena sebagai teks yang hidup justru akan menjadi lebih kerdil jika menafsirkan pemikiran Gus Dur hanya dari satu dimensi apalagi dengan pendekatan yang parsial. Meminjam istilah Syaiful Arif berbicara pemikiran Gus Dur, mengatakan bahwa para pembaca Gus Dur “berebut teks Gus Dur” sebagai bentuk pembacaan dari berbagai sisi. Ini semua adalah upaya intelektualitas dialogis dan tentunya berfaedah bagi pengembangan ide-ide Gus Dur, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam praktik sosial masyarakat.

Titik konvergensi yang dimaksudkan yakni penterjemahan semua pemikiran dan perspektif Gus Dur sebagai seorang intelektual Islam, aktivis pro demokrasi, menghargai HAM dan pluralisme ke dalam suatu tindakan sosial yang terbuka. Akan menjadi lebih hidup dan bersinggungan dengan realita empiris jika penterjemahan itu bersifat kontekstual. Kontekstualitas menjadi prasyarat utama agar bahasa pemikiran tidak hanya berkutak-atik dalam kekuatan dunia ide seperti kata filsuf Plato. Maka pemikiran Gus Dur pun mesti dikontekstualisasikan, karena sebagai entitas relatif seorang Gus Dur pun tak lepas dari bahasa zaman yang bersentuhan dengannya. Dibutuhkan energi yang besar sepertinya untuk membaca kemudian menterjemahkan teks Gus Dur ke dalam ranah bahas zaman yang selalu berkembang. Para pembaca teks Gus Dur tentu akan berhadapan vis a vis dengan dialektika zaman itu sendiri. Tanpa mengurangi ta’zhim akan originalitas ide dan pemikiran Gus Dur tersebut yang sesuai dengan bahasa zamannya. Walaupun kendala yang banyak ditemukan adalah teks Gus Dur yang kadang-kadang “dianggap” tidak konsisten dalam berpikir dan bersikap. Namun bagi pembaca Gus Dur yang literal akan habis-habisan membantah jika sikap Gus Dur seperti itu bukan karena inkonsistensinya sebagai intelektual, tetapi karena para pembaca Gus Dur yang belum mampu membaca pemikirannya secara utuh dan holistik. Ini bentuk pembelaan konvensional bagi pembaca Gus Dur yang literal tersebut.

Jika kembali membaca sejarah setiap tokoh dari berbagai lintas komunitas, kepergian tokoh tersebut selalu diiringi oleh kontroversi apakah karena kematiannya atau wasiat peninggalan yang ditinggalkan. Beda hal mungkin bagi Gus Dur, jangankan kontroversi apa wasiatnya sebelum pergi, (untuk anak, saudara, partai, kawan seideologis, para murid dan pengagum), dikala beliau masih hiduppun seorang Gus Dur menjadi tokoh yang kontroversial. Perbedaan interpretasi tentang wasiat Gus Dur bagi PKB sebagai rumah ideologis-politis almarhum tetap saja terjadi antara anak dan keponakan. Namun inilah pembacaan politik, bukan pembacaan yang bersifat kultural yang sarat makna transenden dan filosofis. Pembacaan politik tetap saja dinilai sebagai upaya kekuasaan yang sarat mutan profanitasnya. Semua itu memang tidak ada kata berhenti untuk membaca dan menterjemahkan teks Gus Dur secara kontekstual. Tapi sekali lagi itulah teks Gus Dur yang sejatinya hanya Gus Dur dan Tuhanlah yang tahu dan memahami apa hakikat teks Gus Dur tersebut. Wallahu’alam Bisshowab


[1] Sebuah ikhtiar sederhana untuk membaca seorang Abdurrahman Wahid (Allahyarham).

[2] Penulis adalah Peneliti di Pusat Kajian dan Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial (PKPIS) UNJ.

Komentar bertahan »

QUO VADIS LPTK (SEBUAH BAHASA KRITIK UNTUK PROGRAM PPG)[1] Oleh Satriwan[2]

Lahirnya Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Guru Pra Jabatan (PPG) menorehkan narasi baru dalam dunia pendidikan nasional. Sebagai terjemahan legal-formal dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), regulasi baru ini diusahakan mampu mengimplementasikan kehendak hukum dari UU GD lebih khususnya tentang  guru. Profesi guru menjadi profesi yang menjanjikan secara ekonomi bagi masyarakat pendidikan Indonesia. Penilaian rendah terhadap profesi guru (menjadi guru), sebelum ada usaha pemerintah melalui UU GD, berubah drastis ketika profesi guru dijanjikan lebih baik dan dihargai. Apalagi pemerintah telah melaksanakan amanah konstitusi tentang hak pendidikan warga negara. Anggaran pendidikan yang wajib dialokasikan pemerintah baik pusat maupun daerah sebanyak 20% dari APBN dan APBD, menjadi titik terang untuk perbaikan pendidikan (khususnya bagi guru) ke depan. Realisasi anggaran pendidikan lebih lagi alokasi teruntuk guru melalui program tunjangan, gaji pokok, insentif dan lainnya diupayakan mampu meningkatkan kesejahteraannya. Bahkan ada beberapa daerah tingkat provinsi seperti DKI Jakarta atau kota yang memberikan anggaran lebih dari 20% untuk dunia pendidikan di daerahnya. Ini sebuah wajah optimis bagi pengembangan dunia pendidikan nasional. Guru menjadi tenaga pendidik yang profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Kemudian persepsi awam masyarakat yang selama ini terbangun, didekonstruksi secara yuridis-kultural dengan lahirnya UU GD, PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Permendiknas No. 8 Tahun 2009 Tentang PPG. Konstruksi pandangan masyarakat berubah secara sosial-kultural, saat ini guru diberikan berbagai tunjangan (bahkan guru PNS), lebih diperhatikan pemerintah dan bahasa harapan lainnya. Dulu menjadi guru merupakan pekerjaan yang tak banyak diharapkan oleh para orang tua, bahkan dinilai rendah, tidak punya masa depan, penuh tantangan namun minim apresiasi pemerintah. Seperti dideskripsikan dalam lirik “Guru Umar Bakri, Iwan Fals”. Sekarang menjadi seorang guru merupakan pekerjaan yang tak dipandang sebelah mata, sedikit terangkat secara sosial.

Tapi bahasa normatif berbagai regulasi formal yang dikeluarkan pemerintah tentang guru tersebut, tidak berhenti pada bahasa legal saja. Wajib untuk diinterpretasikan oleh masyarakat pendidikan Indonesia, bagaimana sesungguhnya wajah asli pendidikan nasional khususnya berbagai kebijakan tentang guru. Jika dikatakan bahwa peningkatan kualitas guru menjadi harga mati, penulis sangat setuju. Sebab suatu profesi akan memiliki daya guna sosial yang utuh dan bermartabat jika ada prasyarat profesional. Profesionalisme menjadi harga mahal dan diupayakan untuk mencapai titik profesionalisme, jika ingin diberikan apresiasi oleh pemerintah termasuk masyarakat. Bahasa teks suatu peraturan perundang-undangan taklah diam saja dan akan menjadi lebih hidup jika diinterpretasikan oleh masyarakat secara terbuka dan heterogen. Terbuka bagi kritikan yang konstruktif, perdebatan sebagai evaluasi secara integral demi tujuan perbaikan-perbaikan dalam tahap implementasi. Syarat menjadi guru pofesional jelas secara eksplisit dalam PP No. 74 Tahun 2008 yaitu wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi akademik dan sertifikat pendidik. Untuk yang pertama masyarakat sudah paham, maksudnya calon guru pasti berasal dari universitas yang dulunya disebut IKIP dan FKIP. IKIP dan FKIP merupakan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang pada awal 2009 mengkonversi dirinya menjadi universitas. Nama-nama kampus seperti UNJ, UNY, UNP, UPI, UNM, UM, Unimed merupakan beberapa contoh kampus yang menkonversikan dirinya menjadi universitas, sejajar dengan kampus lainnya yang sudah menjadi universitas, seperti UI, Unand, ITB, UGM, Unhas. Perubahan tersebut membawa dampak sosial kultural bahkan manajemen bagi masyarakat kampus LPTK dalam menjalani visi kependidikan. Banyak lahir jurusan-jurusan murni dan non-kependidikan di kampus LPTK, disamping keberadaan jurusan pendidikan sebagai karakter utama LPTK. Calon mahasiswa disuguhkan pilihan untuk memilih jurusan murni atau pendidikan di satu kampus LPTK. Memang menjadi lebih opsional dan menarik dalam konteks seleksi masuk perguruan tinggi.

PP No. 74/2008 tersebut kemudian melahirkan berbagai kebijakan teknis bagi guru seperti program sertifikasi dalam jabatan (PP No. 10 Tahun 2009). Program ini tidak lantas membuat para guru profesional, bahkan dalam praktiknya tidak sedikit terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan program sertifikasi dalam jabatan ini. Guru-guru harus memenuhi uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dengan format penilaian portofolio (pasal 12 ayat 3 PP tentang Guru). Terdapat 10 kriteria penilaian yang mesti dipenuhi oleh guru kemudian dinilai secara tertutup oleh asesor (terdiri dari dosen LPTK). Beberapa hal yang juga patut dicermati dari program ini adalah, pertama secara psikologis seorang guru dihadapkan kepada berbagai persyaratan teknis, seperti mengumpulkan sertifikat yang dinilai dengan bobot tertentu bahkan banyak yang berusaha berlomba-lomba mencari sertifikat atau membuat sertifikat palsu. Kedua dari sisi LPTK bagi para asesor mereka seakan-akan mendapatkan proyek baru yaitu satu berkas portofolio yang dinilai sejumlah uang. Bahkan di antara asesor dan guru terjadi trnasaksi tersendiri agar mereka diluluskan. Ketika para guru tersebut tidak lulus sertifikasi, mereka mesti mengikuti program pelatihan yang penyelenggaraannyapun terkesan formalitas belaka. Satu hal yang sangat pelik adalah orientasi para guru yang berpersepsi bahwa jika lulus sertifikasi maka akan mendapatkan tunjangan yang lebih. Iming-iming nominal inilah yang lagi-lagi membuat orientasi pendidikan kita menjadi lebih materialis.

Sertifikasi dalam jabatan belum selesai diperdebatkan baik dalam tataran konseptual maupun praktis, pemerintah mengeluarkan Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Pofesi Guru Pra Jabatan (PPG). Menarik untuk dielaborasi lebih jauh yaitu program ini menjadi batu kerikil baru ditengah kontroversial seritikasi dan eksistensi LPTK. Bebarapa poin penting yang vital dan mesti dibahas dalam konteks ini adalah, pertama PPG merupakan program yang memberikan pintu lebar dengan bangunan logika kesetaraan. Maksudnya adalah seorang guru harus mengikuti PPG selama 1 tahun jika ingin menjadi guru. Latar belakang pendidikan formalnya tidak dipedulikan apakah berlatar kampus LPTK atau kampus non-LPTK. Gelar akademik sarjana pendidikan berposisi sejajar dengan gelar sarjana murni lain (sarjana hukum, ilmu politik, ekonomi, matematika murni dan lainnya). Jika sebelumnya kampus LPTK mempunyai out put calon guru bahkan otomatis menjadi guru, tapi pasca regulasi baru ini gelar sarjana non kependidikan bisa menjadi guru dengan hanya mengikuti kuliah satu tahun (sama dengan sarjana pendidikan yang ingin jadi guru), dengan bobot 36-40 SKS. Menjadi persoalan mendasar adalah bagaimana proses pembelajaran di kampus LPTK selama empat tahun lebih dan memperoleh gelar sarjana pendidikan. Menjadi percuma jika proses sosial-pedagogis selama itu kemudian disetarakan dengan kampus murni/gelar sarjana murni. Baik out put LPTK maupun kampus murni sama-sama dibebankan bobot SKS dan beberapa pendalaman materi. Pertama adalah matrikulasi yaitu sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik sebelum mengikuti PPG. Kedua adalah subject enrichment yaitu mata kuliah pemantapan bidang studi. Jika latar belakangnya adalah sarjana ilmu politik dan ingin menjadi guru pendidikan kewarganegaraan (PKn), maka diberikan pemantapan materi PKn, dst. Ketiga yaitu subject specific pedagogy adalah mata kuliah pengemasan materi bidang studi menjadi perangkat pembelajaran yang komprehensif. Secara praktis mata kuliah dasar kependidikan, perncanaan pembelajaran, interaksi belajar-mengajar, evaluasi diberikan pada program ini, tidak lagi diberikan pada waktu menempuh gelar kesarjanaan S1. Keempat yaitu praktek pendidikan lapangan (PPL) nantipun akan dilaksanakan ketika kuliah PPG, tidak lagi pada semester 7 (minimal telah memenuhi 120 SKS). Jadi baik sarjana kependidikan maupun non kependidikan dituntut bobot pembelajaran yang sama (equal). Jangan harap bagi gelar S.Pd secara terbuka bisa menjadi notaris, pengacara, akuntan walaupun masing-masing profesi tersebut juga memiliki program keahlian yang mesti diikuti, layaknya PPG. Namun tetap saja tertutup bagi S.Pd dan terbuka bagi gelar non kependidikan untuk menjadi guru. Di sinlah letak ketidakadilan sistemik yang dibuat oleh pemerintah khsusnya bagi LPTK itu sendiri.

Kedua adalah PPG ini menjadi cambukan bahkan sebagai bukti ketidakpercayaan (distrust) dari pemerintah terhadap kampus LPTK. Terjadi paradoksal sikap maksudnya adalah di satu sisi LPTK dianggap sebagai kampus yang basis sosial-pedagogisnya kuat, dengan out put sarjana pendidikan (S.Pd). Di lain hal pemerintah tidak percaya lagi, bahwa tidak serta merta gelar S.Pd akan menjadi guru, karena harus terlebih dahulu mengikuti PPG selama satu tahun. Ini bentuk pelecehan terhadap kampus LPTK. Bagaimana eksistensi LPTK jika out putnya juga harus bersaing secara terbuka dengan kampus murni, tapi sama-sama ingin menjadi tenaga guru. Ini merupakan pembunuhan secara perlahan terhadap eksistensi kampus LPTK, secara ekstrim penulis mengatakan bahwa pada prinsipnya kampus LPTK telah dikebiri oleh pemerintah. Boleh saja pendapat ini dilontarkan sebagai refleksi diri secara internal bagi stakehorlders LPTK. Bagaimana evaluasi komprehensif terhadap kualitas out put LPTK? Yang menjadi alasan pemerintah tentu selama ini LPTK telah mengeluarkan jutaan guru yang menentukan kualitas pendidikan nasional, tapi bagaimana realita dunia pendidikan sekarang? Inilah yang perlu dikaji ulang bahkan jadi kontemplasi pedagogis masyarakat LPTK. Masyarakat LPTK mesti mengevaluasi total terhadap manajemen internal, kualitas pembelajarn, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur sampai kepada kualitas S.Pd yang dikeluarkan. Semuanya itu dipetakan secara nasional dan menjadi bahan kajian bersama untuk memperbaiki kualitas LPTK agar tetap ada dan hidup.

PPG ini telah menggoreskan narasi baru para guru dalam memproses dirinya menjadi tenaga profesional sesuai undang-undang. Seiring regulasi ini menjadi sebuah pijakan hukum tetap, maka kampus-kampus LPTK pun berbondong-bondong untuk mengajukan pembukaan program PPG di setiap program studinya masing-masing. Dengan alasan kemanusiaan, yang menjadi prioritas untuk mengikuti PPG ini adalah lulusan program studi tersebut. Sudah jelas ini bentuk ketidakpercayaan pemerintah kepada LPTK, tetapi LPTK juga diminta (bahkan mengajukan diri) untuk menjalankan program ini di kampusnya masing-masing.

Memang tidaklah bijak jika menyalahkan pemerintah tanpa bukti yang jelas mengenai pelaksanaan pendidikan nasional. Tapi semua itu terbantahkan oleh keputusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi. MA berpendapat bahwa pemerinah (Mendiknas) masih lalai dalam pemenuhan hak-hak pendidikan anak, kualitas guru, infrastruktur pendidikan yang masih dinilai minim dan belum terpenuhinya akses informasi pendidikan. Keputusan MA ini menjadi kuat bahkan tetap untuk menjadi evaluasi fundamental dan holistik terhadap kualitas pendidikan, khususnya berbagai kualitas regulasi tentang guru. Menjadi catatan korektif bagi msyarakat LPTK untuk melakukan pembenahan struktural dan kultural, baik secara internal maupun eksternal. Tak kalah penting juga pemerintah mesti mempunyai politik pendidikan yang mampu membaca realita sosial dan adil terhadap berbagai instansi pelaksana. Perlu adanya grand design perencanaan khususnya bagi para guru agar kualitas dan profesionalismenya meningkat, namun tidak mengurangi rasa keadilan, berbasis process oriented dan tetap dalam bingkai filosofis-pedagogis pendidikan. Pemerintah sepertinya harus membaca ulang filosofisme pendidikan dan hakikat guru. Tulisan sederhana ini menjadi koreksi bersama masyarakat LPTK, guru dan pemerintah untuk melakukan telaah ktitis, terhadap setiap regulasi yang telah menyimpang dari filosofisme pendidikan nasional.


[1] Tulisan Ini Dimuat Di Majalah Pendidikan GOCARA Edisi Desember 2009.

[2] Penulis adalah Guru SMA Labschool Jakarta dan Peneliti di Pusat Kajian

dan Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial (PKPIS) UNJ.

Komentar (1) »

Menggagas Pembelajaran PKn Berbasis Multikultural (Sebuah Refleksi Sosio-Pedagogis) Oleh Satriwan

Abstract: Civic education (PKn) learning based on multicultural have a purpose to create the student to have a  character of the nation who can live in shades of difference. Civic education (PKn)  as a vehicle to develop the ability, the character of democratic citizenship,  responsible and nation character building. Because education is a socio-cultural instrument for building the social order of civilized society.

Keyword: Civic Education, multiculturalism, teacher and student

Dinamika dunia pendidikan nasional menjadi sorotan publik, khususnya bagi kalangan akademisi, pengamat, pemerintah bahkan masyarakat umum. Berbagai realita dalam dunia pendidikan mampu membawa perhatian stakeholders pendidikan untuk bersama secara kolektif memperbaiki kualitas pendidikan nasional.  Beberapa komponen vital yang memang tak habisnya menjadi diskursus seperti, kontroversi penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), upaya peningkatan kualitas guru (dengan berbagai macam instrumen kebijakan pemerintah), pengembangan model pembelajaran, media pembelajaran, peningkatan mutu infrastruktur pendidikan (sarana dan prasarana), akses informasi pendidikan yang mesti diperluas sampai ke pelosok daerah sampai kepada distribusi akses pendidikan yang bermuara pada pemerataan pendidikan di seluruh pelosok nusantara. Semua komponen utama tersebut selalu bersamaan pemenuhannya agar kualitas dan pemerataan pendidikan nasional semakin meningkat baik. Sebab pendidikan merupakan instrumen sosio-kultural untuk membangun tatanan sosial masyarakat yang beradab dan berkemajuan, di tengah kompetisi dunia global.

Sebagaimana dijelaskan secara eksplisit dalam UU Sisdiknas, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bernartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi siswa didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas). Entitas pendidikan nasional sebagai suatu komponen vital memang tak bisa dibiarkan begitu saja bahkan tanpa perencanaan secara matang dan komprehensif. Berbagai regulasi dibuat oleh pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan filofofis dan bersifat transedental. Diperlukan perencanaan yang matang pada beberapa fase penting yaitu dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi. Semua tahapan wajib tersebut mesti dipenuhi oleh motor utama dalam entitas pendidikan yang bernama guru. Guru sebagai pendidik profesional memiliki tugas utama yang harus dijalankannya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional tadi. Seorang guru memiliki tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik (PP No. 74/2008 tentang Guru). Sangat jelas jika profesi guru bukanlah profesi tanpa makna, namun sarat akan nilai-nilai unggul (ultimate value), nilai profetis sampai kepada etis-filosifis. Mesti dipahami bahwa guru menjadi titik episentrum bagi tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Tujuan pendidikan nasional tersebut tidak akan mudah bisa dicapai jika kualitas keprofesionalitasan seorang pendidik belum dipenuhi secara utuh. Entitas pendidikan yang hidup dan berkembang sebagai sebuah realita sosial, membutuhkan media konseptual dan praktis sebagai sarana yang menjembatani antara tujuan pendidikan dengan realita sosial. Mediator utama tersebut dikenal sebagai mata pelajaran yang juga tergabung dalam berbagai rumpun/kelompok mata pelajaran, seperti kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dan keleompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Berbagai tujuan pendidikan yang sifatnya cenderung untuk membangun karakter anak didik, agar lebih memiliki watak, sikap dan perilaku yang sesuai nilai-nilai moral dan budaya dibutuhkanlah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Menurut Udin S. Winataputra bahwa secara akademis PKn didefinisikan sebagai suatu bidang kajian yang memusatkan telaahnya pada seluruh dimensi psikologis dan sosial budaya kewarganegaraan individu, dengan menggunakan ilmu politik, ilmu pendidikan sebagai landasan kajiannya atau penemuannya. Intinya yang diperkaya disiplin ilmu-ilmu lain yang relevan, dan mempunyai implikasi kebermanfaatan terhadap instrumentasi dan praksis pendidikan setiap warga negara dalam konteks sistem pendidikan nasional (Nadiroh, 2008:86). PKn merupakan salah satu instrumen fundamental dalam bingkai pendidikan nasional sebagai media bagi pembentukan karakter bangsa (nation and character building) di tengah heterogenitas atau pluralisme yang menjadi karakteristik utama bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki ragam perbedaan dan menjadi kekayaan manusia Indonesia. Perbedaan suku, budaya, adat-istiadat, agama, ras, gender, strata sosial dan golongan/aliansi politik sangat jelas melekat dalam diri masyarakat Indonesia. Pluralitas menjadi sebuah realita dan mesti diterima sebagai kekayaan nasional bangsa Indonesia. Di tengah banyak perbedaan tersebut, sebagai suatu kesatuan nasional bangsa Indonesia harus hidup dan bergaul agar integritas nasional tetap terjaga. Implikasi logisnya adalah perlu membangun sikap inklusif, pluralis, toleran dan saling berdampingan dengan cinta dan perdamaian.

Kemajemukan bangsa Indonesia yang tak dimiliki oleh bangsa lain ini, menjadi modal sosial dengan konstruksi berbasis kearifan lokal (local genius). Heterogenitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab tersebut tentunya harus dijaga dan dilestarikan sebagai khasanah budaya nasional. Dalam konteks hubungan sosial (interaksi sosial) baik secara horizontal maupun vertikal dalam realita pluralitas tersebut, dibutuhkan instrumen pendidikan yang berkarakter terbuka, inklusif, toleran dan pluralis. Bahasa pendidikan sebagai media sosio-kultural menjadi jembatan antara realita sosial dengan sikap yang mesti ditunjukkan oleh masyarakat, dalam hal ini adalah  warga sekolah seperti guru dan siswa. Terminologi pendidikan multikultural menjadi istilah yang relevan untuk dikembangkan dalam ranah pendidikan Indonesia sebagai bangsa yang plural. Mengutip M. Ainul Yaqin bahwa pendidikan multikultural adalah strategi pendidikan yang diaplikasikan pada semua jenis mata pelajaran dengan cara menggunakan perbedaan-perbedaan kultural yang ada pada para siswa seperti perbedaan etnis, agama, bahasa, gender, kelas sosial, ras, kemampuan dan umur agar proses belajar menjadi efektif dan mudah (M. Ainul Yaqin, 2007:25).

Jelas sekali bahwa unsur utama dalam pendidikan multikultural adalah penempatan posisi siswa sebagai subjek yang bersifat sejajar. Tidak ada superioritas satu komponen kultural seorang siswa terhadap siswa lainnya. Maka pendidikan multikultural ini dapat melatih dan membangun karakter siswa mampu bersikap demokratis, humanis dan pluralis dalam lingkungan mereka. Pendidikan multikultural memiliki posisi strategis dalam memberikan sumbangsih terhadap penciptaan perdamaian dan upaya penanggulangan konflik. Sebab nilai-nilai dasar dari pendidikan ini adalah penanaman dan pembumian nilai toleransi, empati, simpati dan solidaritas sosial (A. Fuad Fanani, 2004:16). Pendidikan multikultural ini bisa dimasukkan secara inheren (integral) dalam semua mata pelajaran. Walaupun dalam format kurikulum nasional belum menjadi suatu mata pelajaran yang mandiri (berdiri sendiri), tetapi bersifat integratif dengan pelajaran lainnya. Namun penulis lebih memandang jika pendidikan multikultural secara integral bisa masuk ke dalam bingkai ilmu sosial, seperti PKn. Sebagaimana dijelaskan Chapin dan Mossick, dengan menggunakan pendekatan integrated yang menggunakan persamaan perspektif yang dirangkai dalam bidang ilmu sosial. Rumusan secara umum tentang ilmu sosial adalah kajian tentang berbagai kejadian dalam alam sekitar dan perilaku manusia dalam berbagai kelompok, dan bentuk kehidupan sosial maupun situasi atau kejadian di masa lampau atau hari ini (Conny R. Semiawan, 2008) Oleh karena itu diperlukan strategi pembelajaran melalui berbagai pendekatan dan model pembelajaran yang efektif, dalam menyampaikan pesan kesadaran kultural kepada siswa di sekolah. Dalam hal ini adalah melalui gagasan pembelajaran PKn yang berbasis pendidikan multikutural.

Dalam rangka pemenuhan kewajiban mendidik, mengajar, melatih, mengarahkan, membimbing, menilai dan mengevaluasi, maka prasarat utama yang harus dimiliki guru adalah kemampuan dalam membangun model pembelajaran yang efektif, inovatif dan menyenangkan namun tetap relevan dengan realita di lingkungan masyarakat. Pendekatan integrated learning dan cooperative learning adalah beberapa model pendekatan yang efektif dalam memasukkan pendidikan multikultural ke dalam PKn di kelas. Beberapa poin penting yang harus dilakukan dalam memformulasikan pendidikan multikultural dalam PKn yang bersifat mudah dan efektif yaitu:

1.   Guru harus merencanakan strategi pembelajaran yang akan dipakai dalam kelas. Slavin (1984) mengatakan bahwa cooperative learning adalah suatu model pembelajaran di mana siswa belajar dan bekerja dalam kelompok-kelompok kecil secara kolaboratif anggotanya terdiri dari 6 orang dengan struktur kelompoknya yang bersifat heterogen (Etin Solihatin dan Raharjo, 2007:4). Jika yang dipakai adalah model cooperative learning, maka strategi ini digunakan untuk menandai adanya perkembangan kemampuan siswa dalam belajar bersama-sama mensosialisasikan konsep dan nilai budaya lokal dari daerahnya dalam komunitas belajar bersama teman. Dalam konteks belajar dengan pendekatan multikultural, penggunaan strategi cooperative learning, diharapkan mampu meningkatkan kadar partisipasi siswa dalam memberikan apresiasi terhadap nilai-nilai lokal serta membangun cara pandang kebangsaan. Dari kemampuan ini, siswa memiliki keterampilan mengembangkan kecakapan hidup dalam menghormati budaya lain, toleransi terhadap perbedaan, akomodatif, terbuka dan jujur dalam berinteraksi dengan teman (orang lain) yang berbeda suku, agama etnis dan budayanya, memiliki empati yang tinggi terhadap perbedaan budaya lain, dan mampu mengelola konflik dengan tanpa kekerasan (conflict non violent).

2.    Pembelajaran multikultural yang dilaksanakan di kelas oleh siswa bisa dimulai dari  hal/perbuatan yang kecil namun penuh makna (meaningfull). Siswa dan guru bisa memulainya bersama dengan melakukan tindakan nyata di kelas yang menunjukkan keterampilan multikultural. Maksudnya adalah sikap yang ditunjukkan karena kesadaran kultural kemudian diimplementasikan dalam suatu tindakan dalam format kemajemukan. Secara praktis bisa dicontohkan yaitu:

1.  Di awal pertemuan (semester I) biasanya guru memperkenalkan diri kepada siswa dan begitu sebaliknya. Dalam perkenalan tersebut pasti dikemukakan identitas pribadi yang memang perlu untuk diinformasikan kepada siswa atau guru. Guru dan murid dalam hal ini harus mengemukakan identitas pribadi khususnya identitas kulturalnya, seperti asal daerah, suku, agama bahkan asal daerah orang tua (menjadi lebih menarik bagi mereka yang melakukan perkawinan interkultural/antar budaya). Ini dimaksudkan agar guru memahami konstruksi sosio-kultural yang membangun siswa. Bagitu juga bagi para siswa agar memahami perbedaan di antara teman sebagai sesuatu realita sosial yang mesti diterima bukan dijadikan potensi konflik. Kemudian dilanjutkan kepada sikap toleran dan inklusif antar budaya yang hidup di kelas.

2.  Di awal atau akhir jam belajar guru memulai dengan menyuruh menyiapkan kelas kepada ketua kelas dengan menggunakan bahasa daerah tertentu. Penggunaan bahasa daerah dalam mengawali kelas ini bisa dilakukan setiap pertemuan palajaran PKn (misalnya) di kelas tersebut. Misalnya minggu pertama menyiapkan kelas dengan bahasa Sunda, minggu depan bahasa Minang, dst. Ini dimaksudkan agar guru dan antar siswa minimal mengetahui tentang bahasa daerah suatu masyarakat Indonesia, sebagai kekayaan budaya nasional. Kesadaran multikultural inilah yang mesti dikembangkan dalam kehidupan siswa, walaupun dengan cara yang sederhana.

3.  Sudah menjadi tradisi di sekolah mayoritas siswanya adalah beragama tertentu karena kuantitasnya banyak, yang menjadi ketua kelas adalah agama mayoritas tadi. Ketua kelas bertugas menyiapkan di awal masuk dan pulang sekolah. Namun tradisi itu pada kondisi tertentu bisa diubah oleh guru. Maksudnya bisa saja guru mengintruksikan kepada siswa yang beragama minoritas untuk menyiapkan memimpin doa di kelas. Penulis pernah mencoba treatment ini, ketika menyuruh siswa yang beragama Katolik untuk memimpin doa di kelasnya, namun secara reaktif siswa lain yang mayoritas terkejut. Kenapa yang disuruh menyiapkan (memimpin doa) adalah agama minoritas. Itulah pertanyaan yang muncul dari mulut polos para siswa. Sebagai pendidik ini bagian dari pembelajaran, respon siswa seperti itu terjadi karena mereka belum terbiasa menerima perbedaan dan memposisikan “yang lain yang berbeda dengan kami” adalah sejajar dan memiliki hak yang sama. Dengan metode sederhana seperti di atas diharapkan akan terbangun karakter inklusif, toleran dan plural dalam diri siswa dan guru. Dari pendekatan sederhana tapi penuh makna (meaningfull approach) ini, melahirkan sikap hidup yang senantiasa menerima perbedaan dalam kehidupan.

3.   Jika menggunakan pendekatan cooperative learning dalam pembelajaran PKn di kelas, maka guru bisa saja memberikan tugas misalnya kepada siswa yang telah dibagi dalam beberapa kelompok. Terpenting di sini yaitu pembagian kelompok tersebut harus dilakukan oleh guru dengan mempertimbangkan kemajemukan/multikulturalitas siswa tersebut. Umpamanya kelompok dibagi atas pertimbangan asal daerah, suku, agama,, gender dan kemampuan siswa. Siswa tidak boleh dimasukkan dalam kelompok berisikan siswa yang cenderung homogen (tanpa perbedaan agama, budaya, daerah, bahasa, gender dan kemampuan). Jadi dalam satu kelompok terdiri dari siswa yang berbeda secara multikultural. Agar terjadi interaksi antar pribadi yang berlatar berbeda secara horizontal. Ketika mereka telah berinteraksi diharapkan tumbuh sikap toleran, inklusif dan pluralis dalam diri siswa.

4.   Jika menggunakan pendekatan integrated learning dalam pembelajaran PKn di kelas, maka guru harus memasukkan muatan pendidikan multikultural ke dalam materi-materi pembahasan PKn yang memang relevan. Seperti ketika belajar materi Kewarganegaraan, HAM dan sistem politik di kelas X. Materi budaya demokrasi & masyarakat madani dan budaya politik di kelas XI.. Di kelas XII materi yang relevan yaitu Pancasila sebagai ideologi terbuka kemudian globalisasi. Contoh-contoh materi dalam PKn tersebut bisa diintegrasikan dengan pendidikan multikultural yang sifatnya integral dalam pembahasannya. Ini dilakukan agar materi PKn tersebut tidak an sich dimaknai sebagai PKn itu sendiri namun lebih terbuka dan koheren dengan muatan lain (pendidikan multikultural). Siswa dan guru juga tidak bosan dalam pembelajaran di kelas, karena selalu merelevansikannya dengan muatan multikulturalisme, tentu dengan menggunakan media/alat (LCD/OHP) yang mudah dan efektif dalam pengunaannya. Guru atau siswa bisa juga menghadirkan/membawa contoh-contoh alat peraga yang berkaitan dengan materi PKn tertentu tapi juga relevan dengan konten pendidikan multikultural. Seperti siswa disuruh membawa tayangan (dalam bentuk CD atau lainnya) cerita budaya daerah tertentu. Kemudian dikaitkan dengan materi budaya politik Indonesia atau masyarakat madani. Bisa juga siswa diminta mengemukakan contoh (tentu dengan bukti fisik agar lebih menarik) tradisi daerah, makanan daerah tertentu untuk dianalisis mengenai eksistensi berbagai tradisi lokal tersebut di tengah arus globalisasi sekarang.

Menggagas pembelajaran PKn yang berbasis pendidikan multikultural ini merupakan satu metode dan strategi sederhana, dalam rangka menciptakan karakter anak bangsa yang bisa hidup dalam nuansa perbedaan. Menurut Malik Fajar bahwa PKn sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan, watak dan karakter warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (Nadiroh, dalam Jurnal Kewarganegaraan, 2006:8). Hal ini terjadi karena salah satu tujuan PKn adalah mebangun karakter warga negara yang demokratis (Cholisin, 2006). Pendidikan demokrasi yang menjadi bagian dalam konten PKn akan tercapai jika komponen-komponen sosio-kultural Indonesia sebagai bangsa, dipahami sebagai kekayaan alam nusantara. Komponen-komponen sosio-kultural tadi diformulasikan dalam bentuk pendidikan multikultural. Oleh guru sebagai mediator di kelas, dikonstruksi sebuah pendekatan sederhana tapi penuh makna dalam PKn yaitu berbasis multikultural. Pembelajaran PKn sekaligus berisikan pendidikan multikultural bisa dan mudah dilaksanakan karena cirinya yang sederhana, bisa berulang (kontinuitas) dan terjangkau (karena bisa dilakukan langsung di kelas oleh guru bersama siswa). Dengan model sederhana ini diharapkan pembelajaran PKn akan lebih bermakna bagi siswa dan tetap menjadi muatan pembelajaran strategis dalam upaya membangun karakter bangsa (nation and character building).

DAFTAR PUSTAKA

Cholisin, Perkembangan PKn Pasca KBK dan Praktek Pembelajarannya, Makalah dalam Seminar Nasional Evaluasi Pelaksanaan KBK dan Menyongsong UU Guru dan Dosen di program Studi PPKn, FIS, Universitas Negeri Gorontalo, 20-21 September 2006.

Fanani, A. Fuad, Islam Mazhab Kritis: Menggagas Keberagamaan Liberatif. Jakarta: Kompas, 2004.

Nadiroh, Prospek dan Tantangan Civil Society di Indonesia. Jakarta: Pustaka Keluarga, 2008.

Jurnal Kewarganegaraan, Volume II Nomor 2, Desember 2006, Fakultas Ilmu Sosial, UNJ.

PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

R. Semiawan, Conny, Transdisiplinaritas Ilmu-ilmu Sosial dalam Pendidikan di Sekolah, Makalah dalam Acara Workshop Nasional di Pusat Bahasa Depdiknas, 2007.

Soedijarto, Beberapa Catatan Terhadap Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi, Makalah dalam Seminar Mendidik Masyarakat dan Manusia Indonesia yang Berubah di UNJ, 28 Oktober 2008.

Solihatin, Etin dan Raharjo, Cooperative Learning: Analisis Model Pembelajaran IPS.

Jakarta: Bumi Aksara, 2007.

Mimbar Demokrasi, Volume 6 nomor 2, April 2007, Fakultas Ilmu Sosial, UNJ.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Winataputra, Udin S, Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Perspektif Internasional, Acta Civicus, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2007.

Yaqin, M. Ainul, Pendidikan Multikultural: Cross-Cultural Understanding untuk Demokrasi dan Keadilan. Yogyakarta: Pilar Media, 2007.

Komentar bertahan »

ANTI KORUPSI: SEBUAH NARASI USANG ?? Oleh SATRIWAN

Di penghujung tahun 2009 ini dinamika politik tanah air mengalami intensitas menanjak naik, di tengah pemerintah yang membereskan program 100 hari SBY-Boediono. Pekerjaan nasional pemerintah dengan program 100 hari tersebut diramaikan lagi oleh beragam cerita, baik menyangkut kasus hukum maupun cerita politik. Namun yang menjadi sorotan publik bahkan media internasional yaitu masalah skandal Bank Century, bermutasi menjadi bola panas untuk digelindingkan kemana saja, mencari target sasarannya. Dalam konteks kasus Bank Century sebagai sebuah kasus hukum yang mesti diusut secara tuntas, masyarakat luaspun sangat setuju terhadap upaya hukum untuk menuntaskannya. Berbicara Bank Century di penghujung tahun 2009 ini seolah-olah menjadi kado akhir tahun bagi penegak hukum di tanah air, juga menjadi goresan hitam narasi penegakkan hukum tanah air, yang akhir-akhir ini menorehkan cerita yang tak kunjung selesai. Angka 6,7 triliyun bukanlah nominal yang sedikit bagi rakyat Indonesia, karena bagi masyarakat kecil, jangankan melihat uang sejumlah itu untuk makan sehari-hari dan bersekolah saja sudah susah. Makanya kejahatan atas skandal Bank Century mesti diusut sampai ke akar-akarnya, agar prinsip keadilan dan kejujuran tetap hidup di tengah demokratisasi nasional Indonesia.

Seiring kasus tentang 2 pimpinan KPK yang sempat dijadikan tersangka oleh kepolisian, kemudian mengalami hari-hari yang panjang dan berliku, kasus Century inipun menyita energi publik secara transparan untuk memantaunya. Pada awal Desember 2009 kedua pimpinan KPK non aktif tersebut (Bibit dan Chandra) akhirnya menemukan titik klimaks cerita panjangnya, dengan aktif kembali sebagai pimpinan KPK. Masalah KPK ibarat sebuah tetralogi politik yang menyangkut semua lembaga penegak hukum nasional termasuk di dalamnya pemerintah. Walaupun belum terbukti secara yuridis-formal, adanya indikasi dari masyarakat luas terhadap upaya dari invisible power untuk melakukan pelemahan sistemik terhadap lembaga ini, namun tetap saja cerita KPK belum menandakan babak akhir. Cerita KPK sebenarnya masih meniggalkan misteri baik secara politik maupun hukum di Indonesia. Kisah misteri KPK mereda tetapi disambut oleh sebuah skandal keuangan yang juga sebenarnya sudah cukup lama menyita perhatian publik nasional. Bagaikan sebuah sinetron yang sarat dengan skenario dan penyutradaraan, berbagai peristiwa hukum tersebut mampu meningkatkan suhu jagad profanitas politik tanah air. Secara kasat mata tampak nyata bahwa baik kasus KPK maupun Bank Century adalah murni kasus hukum. Namun sebagian kalangan masyarakat melihat dan memaknai dengan sisi yang berbeda, ini bukanlah murni hukum tapi sarat dengan muatan politik.

Bahwa upaya pemberantasan korupsi merupakan ikhtiar kolektif nasional sebagai sebuah bangsa beradab, pasti semuanya setuju. Poin penting yang ingin diurai kemudian adalah apa sebenarnya yang terjadi dalam kisah pemberantasan korupsi di tanah air. Mata publik sekarang sudah mampu membaca secara utuh dan terang-benderang, skenario apa yang dibangun (sengaja dibuat), oleh orang/kelompok yang tak ingin melihat jihad kolektif nasional pemberantasan korupsi ini mengalami derajat peningkatan. Berbicara prestasi pemberantasan korupsi memang secara internasional Indeks Prestasi Korupsi tanah air mengalami kenaikan nilai, yang pada 2004 adalah 2,00 naik 0,8 poin menjadi 2,8 poin pada 2009 menurut Transparency International. Tapi ini sekedar angka-angka yang parameternyapun bisa dipertanyakan oleh masyarakat luas. Ini seakan-akan kontradiktif dengan realita empiriknya, untuk kasus skandal Bank Century saja sampai-sampai menyedot energi publik untuk memberikan tekanan politik pada pemerintah dan DPR (termasuk aparat penegak hukum), agar cepat diselesaikan secara adil dan transparan. Untuk menetapkan Anggodo menjadi tersangka saja sangat susah bagi kepolisian, bahkan terkesan ragu-ragu juga tampaknya istana untuk melaporkannya ke polisi, walaupun sudah memfitnah kepala negara. Menarik juga sebab akhir-akhir ini berita nasional diisi oleh headline beragam koran dan fokus dialog-dialog hanya untuk membahas skandal Bank Century atau peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2009. Sampai-sampai sekelas kepala negara harus memberikan pidato kenegaraan untuk memberikan sikap dan pernyataan untuk peringatan hari anti korupsi. Sebelumnya isu-isu yang cenderung penudingan diarahkan kepada berbagai kelompok (skala nasional) berasal dari berbagai elemen masyarakat, yang kebetulan melaksanakan aksi damai pada tanggal tersebut. Tudingan tersebut seolah-olah memperlihatkan secara eksplisit jika kepala negarapun (mungkin) sangat cemas, khawatir dan takut kalau aksi ini penuh dengan muatan politis (menggoyang pemerintahan yang sah). Sebagai seorang pemimpin (penguasa) politik reaksi psikologis itu sangat wajar disampaikan, apalagi kalau menyangkut stabilitas di masyarakat.

Lucu sekali parodi yang dipertontonkan oleh masyarakat politik tanah air. Penulis mencoba merenung, untuk mencoba melakukan kontemplasi politik terhadap beragam fenomena politik saat ini. Pertama, isu-isu tentang pemberantasan korupsi dan good government and clean governance merupakan proyek reformasi yang sampai sekarang, masyarakat bisa membaca dan menelaah secara obyektif pencapaian-pencapaian nasional, apakah karena KPK, Kejaksaan atau Polri yang melakukannya. Secara normatif-regulatif pemerintah (eksekutif) juga memperlihatkan political will untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Berbicara rezim memang harus ada pembanding agar lebih akurat melakukan penilaian. Harus jujur bahwa prestasi pada rezim sekarang cukup meningkat dalam hal pemberantasan korupsi dibanding masa lampau. Wacana tentang pemberantasan korupsi ini memang menjadi amanah reformasi yang mesti terus diperjuangkan tanpa melihat siapa yang berkuasa. Jadi bisa dikatakan adalah kewajiban rezim pemerintah yang berkuasa untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan tidak KKN.

Politik memang the art of possible untuk diterjemahkan ke dalam dunia praktis dengan mengawini teori momentum, akhirnya menemukan waktu yang tepat untuk kembali menggaungkan isu anti korupsi ke ranah politik nasional. Indikasi pelemahan KPK yang artinya dengan melakukan “kriminalisasi KPK” oleh invisible power maka diekpektasikan lembaga baru tersebut menjadi lemah dan ter(di)kebiri. Usaha-usaha sistemik dan terselubung ini terbukti dengan ragam skenario politik-hukum terhadap 2 orang pimpinan KPK. Jika KPK lemah maka peluang-peluang bagi “rampok terdidik” tersebut makin besar. Tentang kasus Century yang sebenarnya sudah lama sekitar tahun 2006 memperlihatkan gejala-gejala bank tersebut tidak beres. Namun pada 2008 pemerintah memberikan dana talangan (bailout) sebesar 6,7 triliyun untuk membantu menghidupkan bank kecil ini. Uang sebesar inilah yang kemudian dicurigai disalurkan kepada pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Inilah kemudian yang diangkat ke publik, walaupun masyarakat awam mungkin juga bertanya-tanya BLBI Jilid I sudah sampai mana penyelesaiannya? Tidak ada yang spesial sebenarnya dari kasus 6,7 triliyun ini jika dibanding dengan angka ratusan triliyun dari seniornya, yaitu BLBI. Menjadi spesial sekarang ini karena kasus Century diduga melibatkan orang-orang dekat kepala negara termasuk wakil presiden sekarang. Semua itu harus dibuktikan secara hukum di depan rakyat Indonesia yang haus akan keadilan.

Kedua, ternyata kepala negarapun cukup terganggu secara psikologi politik terhadap isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat (kelas menengah terdidik). Isu yang terdengar mengenai aksi-aksi yang dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi tanah air, rentan (sudah) disusupi oleh penumpang gelap yang menumpang pamor bahkan menggali keuntungan dari isu tersebut. Bahkan harus memberikan pernyataan akan orang/kelompok penumpang gelap yang mengambil keuntungan di tengah keadaan seperti ini, di beberapa momentum seperti ketika pidato puncak peringatan hari guru nasional, pada rapat kabinet dan saat Rapimnas Partai Demokrat. Puncaknya yaitu ketika malam sebelum 9 Desember 2009 yang iramanya sudah mulai jelas atau cenderung tidak (terlalu) khawatir seperti awalnya tadi. Menarik menjadi fokus pemberitaan karena yang mencurigai adanya penumpang gelap tersebut adalah seorang presiden, bukan seorang tukang becak atau pemulung sampah. Ini akan membuat psikologi masyarakat terganggu, kecemasan kolektif secara nasional mengenai aksi 9 Desember 2009 mencuat. Masyarakat cemas kalau sejarah 1998 akan terulang kembali di tanah air. Alangkah bijaknya jika kekhawatiran (secara psikologis atau politis) yang berlebihan dari seorang kepala negara tesebut tidak dipertontonkan langsung kepada masyarakat kecil. Demam sikap reaktif untuk pencitraan cukuplah dimainkan disaat kampanye politik kemarin saja, jangan terus bergerak sentrifugal ke ranah pasca politik sekarang. Lakukanlah tindakan nyata tidak sekedar pidato (apalagi klaim) di banyak forum, inilah satu-satunya instrumen politik yang efektif untuk menangkis berbagai kecurigaan, yang menjadi hal biasa dalam aktivitas politik tanah air. Toh sekarang rakyat sudah mampu membaca bahasa tubuh para pemimpinnya apalagi kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat.

Ketiga, rakyat sudah lelah dengan ragam kisah drama politik yang terjadi. Drama tersebut dimainkan baik oleh DPR, pemerintah maupun berbagai kelompok yang mengatasnamakan berdiri di atas kepentingan rakyat. Perlu dipertanyakan khususnya untuk kelompok yang terakhir. Ada istilah ”aktivis kambuhan” yang sekarang sedang ”panen raya” karena isu-isu nasional ini sanggup menyita perhatian publik dan mereka sukses untuk diperhatikan. Selama ini kemana saja kawan? Inilah satu pertanyaan yang pantas diperdengarkan ke telinga mereka yang berjuang hanya untuk mengejar popularitas semata, bukan murni penyambung lidah rakyat. Idiom-idiom politik yang berkembang cukup santer saat ini seperti reformasi jilid II atau people power, terlalu prematur bahkan terkesan menakut-nakuti rakyat kecil yang masih trauma dengan peristiwa ’98. Apalagi bagi mereka yang menjadi korban ’98 dan sampai sekarang sudah kering air matanya karena tangisan anak dan keluarga yang menjadi korban. Sebagai gerakan moral rakyat yang haus akan keadilan, penulis yakin siapapun yang berhati nurani pasti akan mendukung setiap ikhtiar anak bangsa, dalam pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Jika landasan gerakannya adalah moral maka tidak ada satupun termasuk penguasa, yang mampu mencegah bahasa tubuh rakyat yang ter(di)tindas oleh pemimpinnya yang bersifat Leviathan atau monster pemangsa (meminjam istilah Thomas Hobbes).

Sebuah narasi besar kembali ditorehkan bagi mereka yang bergerak karena dorongan moral rakyat Indonesia. Perjuangan yang diteriakkan oleh suara-suara serak yang semakin kuat walaupun badannya lemah kepada rezim penguasa, siapapun yang menjadi pemimpin. Lantangnya bersuara bukan karena nama, bukan karena motif politik bahkan berlindung dibalik suara rakyat tadi. Begitu juga bagi mereka yang memimpin sekarang baik di legislatif maupun eksekutif. Masih teringat di memori kolektif masyarakat Indonesia, pengguliran angket BBM, angket beras dan beragam narasi fiksi yang dimainkan anggota parlemen kita. Hak angket penelusuran skandal Century sekarang harus diselesaikan secara moral dan bertanggung jawab. Dengan mengedepankan prinsip jujur, transparan, tidak ada motif politik-kekuasaan dan menelusuri sampai ke akar-akarnya. Jika itu tidak terlaksana tunggu saja klimaks narasi besar rakyat, yang kembali menjadi saksi sejarah karena bergerak memasuki rumah wakil mereka. Terakhir bagi lembaga eksekutif (presiden bersama kabinet) jangan lagi terjebak akan prestasi-prestasi yang dianggap tercapai selama ini. Dalam sebuah sistem bernegara tidak ada satu komponen lembaga yang bekerja jika tidak berkaitan dengan lembaga lain. Jangan juga sering melakukan klaim bahwa pencapaian-pencapaian dalam bertindak terhadap para koruptor dilakukan oleh eksekutif. Sejarah mencatat bahwa semenjak KPK hadir sebagai bagian dari aparat penegak hukum disamping Polri dan Kejaksaan, lembaga baru tersebut memiliki prestasi yang tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Ingatlah kenapa KPK dibentuk, bukankah karena rakyat sudah mulai berkurang kepercayaannya kepada Polri dan Kejaksaan? Dengan akses informasi dan komunikasi publik yang mulai terbuka, masyarakat Indonesia sudah mampu melihat mana prestasi pemerintah dan mana yang memang kewajiban yang mesti dijalankan.

Selamat Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.

Komentar (1) »

Robohnya Rumah Kami Oleh Satriwan

Ketika membaca judul tulisan singkat ini, terkenang akan judul sebuah mahakarya A.A. Navis yang revolusioner, radikal dan progresif sebagai bentuk dekonstruksi sosial-kultural sekaligus direkonstruksi secara utuh, sebuah roman “Robohnya Surau Kami”. Realita sosial yang menjadi serpihan-serpihan kehidupan terserak, diupayakan untuk dibangun kembali dalam suatu tatanan sosial yang madani. Roboh merupakan sebuah kata yang bermakna ideologis dan filosofis, kemudian diinterpretasikan dalam artikulasi realita sosial yang hidup. Roboh bisa saja diinterpretasikan secara negatif, sebagai bentuk pesimisme. Sesuatu yang hancur, luluh-lantak, berantakan menjadi puing-puing dan berserakan. Roboh secara ideologis diinterpretasikan secara radikal menjadi suatu dekonstruksi yang pada susbstansinya menjadi lebih tajam dan berisi. Teologi dekonstruksi menjadi suatu paham dan nalar filsafat yang dikembangkan oleh Jacques Derrida seorang filsuf Yahudi. Dekonstruksi jangan diartikan melulu bermakna bahwa sesuatu yang dihancurkan itu pasti tidak bisa lagi kembali secara utuh, terbangun dan disusun seperti awalnya. Penulis mencoba mengelaborasi lebih mendalam dan merefleksikannya dengan realita kehidupan berbangsa sekarang. Karakter yang hidup di dalam teologi dekonstruksi esensinya memiliki orientasi yang membangun. Boleh saja masyarakat awam menilai bahwa kehancuran, keterpurukan dan ketidaknormalan (anomali) adalah kondisi yang negatif. Dekonstruksi tidak berhenti pada titik hancur saja, tetapi dilanjutkan menjadi upaya pasca dekonstruksi untuk merekonstruksinya sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Refleksi dari sesuatu yang hancur, jatuh dan terpuruk bisa dilihat dari bagaimana realita dan dinamika kehidupan bangsa Indonesia sekarang. Realita kehidupan bernegara dipandang dari sudut politik, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, budaya dan keamanan sangat menarik ditelisik melalui idiom roboh tersebut.  Hukum yang semestinya menjadi panglima atau ujung tombak terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi di negara ini, malah cenderung untuk dinomorduakan oleh para pemimpin bangsa. Sebab para pemimpin berkonsensus secara konvensional untuk menjadikan politik sebagai panglima. Walaupun Jimly Asshiddiqie telah mengingatkan kepada publik nasional bahwa jangan jadikan politik sebagai panglima. Hukum di Indonesia ditempatkan dalam posisi yang jauh, jauh terletak di kantong para markus alias makelar khusus. Hukum diperdagangkan tergantung kepada siapa yang mampu menawar sebuah kasus hukum, baik kepada jaksa, hakim maupun kepolisian. Entitas hukum sejatinya sebuah instrumen yang penuh nilai moral profetis, untuk selalu ditempatkan di garda terdepan mengawal jalannya kehidupan bernegara. Tetapi ketika hukum sudah diletakkan di ketiak para oknum-oknum penagak hukum tadi, maka tunggulah kerobohan pertama sendi-sendi kehidupan suatu bangsa. Publik sekarang setiap hari bahkan tiap jam disuguhi oleh berita tentang kasus KPK, Bank Century, Kasus Antasari bahkan menjadi sarapan pagi seorang tukang becak dan kuli panggul di Pasar Klewer. Karena mereka tidak sengaja membaca sobekan koran bekas penutup kepala ibu-ibu pedagang pasar ketika hujan. Jika keadaan seperti itu maka wajah hukum nasional harus didekonstruksi atau dirobohkan untuk dibangun ulang secara radikal.

Sebagai the art of possible politik oleh para politikus pasti diinterpretasikan bahwa berpolitik itu adalah rangkaian kegiatan yang penuh kemungkinan-kemungkinan. Jadi terbuka peluang bagi para anggota parlemen, menteri, presiden dan semua stakeholdernya untuk melakukan gerakan zig-zag. Sekarang bersikap A tetapi 1 jam berikutnya bisa secara sporadis bersikap BCDZ, dst. Politik sekedar menjadi insrumen hampa makna dan sekedar menonjolkan profanitas belaka. Semestinya berpolitik dijadikan sebagai media/alat untuk menciptakan tatanan hidup berbangsa dan bernegara yang utuh, beradab dan tidak roboh. Dengan beralibikan bahwa politik adalah kemungkinan maka taklah heran jika para anggota parlemen dan pemimpin nasional lekat dengan inkonsistensi. Karena adagium yang menjadi landasan berbuatnya yaitu konsisten dalam inkonsistensi. Bagaimana rumah nasional yang besar ini akan tidak roboh jikalau moral profetis politik dikesampingkan untuk mendahulukan segenggam kekuasaan. Karena kekuasaan menjadi magnet penarik yang efektif untuk melakukan apapun bagi rumah nasional tadi. Tiga kasus besar itu telah memonopoli hak masyarakat untuk memperoleh berita lain yang juga penting. Terjadi tarik menarik antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, DPR bahkan Presiden yang sampai sekarang rentan untuk dijadikan komoditas politik. Langkah yang tepat dan jitu publik harapkan dari presiden untuk memberikan sikap yang tidak terkesan normatif dan datar saja. Bagaimanapun juga jika keadaan seperti ini terus digulirkan maka akan seperti bola salju dan bisa ditarik ke segala arah. Perlu kiranya presiden dan para pemimpin nasional melakukan dekonstruksi dalam upaya merobohkan standar-standar baku yang selama ini dijadikan pijakan yang salah, kemudian direkonstruksi menjadi sikap yang jelas, solutif dan konsisten.

Bagaimana dengan wajah pendidikan nasional yang juga dipandang sebagai bagian yang vital dalam membangun rumah nasional Indonesia ? Di tengah-tengah percaturan dunia global yang berkonversi menjadi global village, pendidikan tanah air belum mampu menjawab ragam persoalan mendasar rumah nasional Indonesia. Pendidikan sampai sekarang masih berorientasi pasar, perusahaan dan cenderung ekonomis. Terbukti dengan regulasi nasional pendidikan yang dilahirkan oleh negara, seperti UU BHP, UU Guru dan Dosen dan segala macam turunannya taklah mencirikan fundamental pendidikan. Tak aneh jika karakter anak didik bakan pendidik di rumah nasional ini adalah karakter mekanik. Karakter yang membuat mental-mental manusia yang hidup direduksi menjadi seperti mekanik, mesin pabrik bahkan robot. Sungguh ini fenomena yang tragis untuk dipahami bersama oleh penghuni rumah nasional Indonesia. Perlu gerakan radikal dan ekstrem untuk merobohkan sisa-sisa kultur penjajah, yang masih tertanam dan mengevaluasinya secara menyeluruh. Sebuah mesin tak lain adalah sekedar alat yang mati tak bernyawa dan hampa akan makna kehidupan. Jika orientasi pendidikan sekali lagi hanya akan memproduksi anak-anak didik yang bermental mekanik, maka kerobohan rumah besar ini tinggal menunggu waktu. Pendidikan harus didekonstruksi dari karakternya yang mekanis dibangun menjadi karakter organik, suasana yang dinamis, hidup dan mampu membaca alam sekitar untuk diterjemahkan ke dalam perilaku kehidupan yang beradab.

Rumah nasional Indonesia ini adalah rumah yang besar dan butuh inspirasi-inspirasi segar dan revolusioner untuk di tata ulang. Ada kalangan awam yang mengatakan bahwa sebenarnya rumah Indonesia ini sudah roboh, lihatlah yang terjadi sekarang. Namun bagi penulis roboh tersebut jangan selalu diidentikan dengan paradigma negatif atau buruk. Perlu tenaga baru, ide baru, bahkan manusia-manusia baru yang berparadigma revolusioner konstruktif untuk mendekonstruksi secara total dan utuh kehidupan di rumah besar yang bernama Indonesia. Rakyat letih jika setiap hari disuguhkan oleh kepura-puraan wajah dan sikap pemimpin bangsa. Penguasa yang berlindung kepada demokrasi yang sebenarnya pseudo-demokrasi, berlindung kepada undang-undang yang dibuat untuk menjaga dan melegalkan tindakan kotornya. Sangatlah perlu untuk menengok bagaimana kedaan rakyat secara ril, kemiskinan yang selalu bertambah, angka pengangguran dan kebodohan. Jangan lagi memperdebatkan angka-angka kemiskinan, ekonomi makro, angka inflasi, investasi, pengangguran, karena kemiskinan, kebodohan dan pengangguran bukanlah bangunan angka-angka yang bisa diperdebatkan di layar televisi, tetapi sebuah realita dari bahasa tubuh rakyat yang sudah kering karena kekurangan air bersih. Tulisan sederhana ini menjadi refleksi kontemplatif, bagi penghuni rumah Indonesia untuk sekedar menunggu roboh atau merobohkannya untuk dibangun kembali menjadi rumah bersama yang madani.

Komentar (1) »

Membaca Ulang People Power Oleh Satriwan

Istilah people power lebih dikenal oleh publik dunia ketika terjadi gerakan rakyat untuk menentang otoritarianisme Ferdinand Marcos, Presiden Philipina. Gerakan rakyat yang dilakukan secara terbuka dan massif itu dimotori Jose Rizal dan Corazon Aquino, untuk menumbangkan rezim despotik Ferdinand Marcos. People power yang terjadi di Philipina pada 1986 kemudian terulang pada 2001, di saat rezim korup Joseph Estrada diulingkan oleh gerakan rakyat yang bersatu. Jika ditelisik secara mendalam, hampir setiap negara berkembang (masih dalam transisi demokrasi), memang kekuatan rakyat dijadikan sebagai instrumen sosial-politik untuk melakukan penentangan terhadap suatu rezim yang berkuasa. Transisi menuju negara demokrasi membutuhkan korban yang sebenarnya bukan tujuan dari demokrasi itu sendiri. Namun realita sejarah membuktikan bahwa people power memang memakan korban nyawa, harta, cost politik, perekonomian yang tidak stabil yang berdampak pada stabilitas nasional secara keseluruhan. Tapi menjadi kekuatan yang efektif dan radikal untuk menumbangkan bentuk kesombongan politik, diktatorianisme, otoritarianisme dan despotisme.

Patut untuk dibaca kembali bagaimana sejarah politik kenegaraan di republik Indonesia ini, yang belum berusia matang pasca gejolak reformasi berkobar. Tahun 1998 menjadi momentum politis-historis untuk dibuktikannya kembali bahwa kekuatan rakyat mampu dan efektif untuk menghentikan pemerintahan yang otoriter. People power menjadi sebuah gerakan massa yang sangat besar, barasal dari lintas profesi, agama, suku, golongan, gender, usia bahkan afiliasi ideologi. Rezim despotik Soeharto yang dalam bahasa sejarah dan politik disebut Orde Baru, harus berhenti dan diam pada titik klimaks demonstrasi yang meminta Soeharto mundur. Titik klimaks politik yang menentukan dengan mundurnya Soeharto, yang sebenarnya tak berhenti pada turunnya Soeharto saja.       Menjadi lebih menarik untuk dipahami adalah fase-fase sejarah yang dilalui oleh rakyat, lebih khususnya komponen-komponen masyarakat yang terlibat langsung dalam penentangan rezim dengan berbagai artikulasi politiknya. Mesti untuk dielaborasi, yaitu karakteristik sejati dari people power tersebut. Apakah sama karakteristik gerakan rakyat untuk menentang rezim di Philipina, Indonesia dan negara lain? Untuk menjawab ini dibutuhkan kajian sosiologis, politik bahkan ekonomi agar terbangun jawaban ilimiah dan benar-benar menyejarah.

Gelombang menuju puncak people power bukanlah given begitu saja atau dengan bahasa lain terjadi begitu saja (by condition). Fase-fase awal sebagai pendahulu gerakan kekuatan rakyat adalah sesuatu yang harus ada. 1998 hanya menjadi puncak kristal yang sebelumnya telah mengalami proses kristalisasi keadaan yang didorong oleh berbagai faktor, mulai dari keadaan ekonomi, realita sosial, politik, pertahanan keamanan bahkan luar negeri. Empat faktor tersebut sangat determinatif terhadap terjadinya akumulasi kekuatan rakyat. Diawali dari krisis ekonomi 1997, terjadinya inflasi ekonomi, merosotnya harga rupiah terhadap dollar, mencuatnya utang negara kepada luar negeri (termasuk lembaga keuangan dunia, seperti IMF), stabilitas politik yang menghadapi gejolak bahkan gerakan-gerakan yang secara politik ingin segera menurunkan Soeharto. Namun yang menjadi benang merahnya yaitu kekuatan rakyat tersebut diartikulasikan dalam bentuk gerakan kolektif menasional yang bertujuan sama, tanpa memandang garis ideologi seseorang, agama, suku dan afiliasi gerakan, yaitu menurunkan rezim yang berkuasa

Saat ini masyarakat Indonesia sedang disuguhkan oleh berita tentang ditangkapnya 2 pimpinan KPK non-aktif, yang menjadi headline di berbagai media. Presiden diminta oleh berbagai tokoh lintas profesi dan berbagai kalangan untuk ikut memberikan kepastian kepada masyarakat, kemudian hal itu diterjemahkan ke dalam kebijakan dengan membentuk Tim Investigasi atau Tim Pencari Fakta (TPF) seperti yang terjadi untuk kasus Tragedi Trisakti Mei ’98 dan kasus Munir. Tuntutan tersebut diterima presiden lalu terbentuklah sebuah tim untuk mencari dan menganalisis apa yang sebenarnya terjadi antar lembaga kepolisian dengan KPK, dengan ditangkapnnya 2 orang pimpinan KPK tersebut. Masyarakat Indonesia hampir tiap hari disuguhi drama kontroversi penangkapan tersebut, sampai-sampai cerita Bank Century, Kasus Penganiayaan TKI di Malaysia, Indonesian Summit 2009, Kasus BLBI, Kasus Aliran Dana BI bahkan evaluasi terhadap kinerja anggota legislatif dan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II menjadi terlupakan bahkan (sengaja) dilupakan, tapi sekali lagi di sini berbicara strategi media juga. Patut dicermati dari narasi berliku KPK sekarang ini adalah kontroversi ditangkapnya 2 pimpinan KPK tersebut yang menyulut emosi masyarakat Indonesia, yang membaca langsung dari media maupun sekedar ikut-ikutan saja, untuk memberikan dukungan moral (kontra penangkapan) terhadap pimpinan KPK. Dukungan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai aksi dan gerakan secara nasional untuk mengungkap yang terjadi sebenarnya di balik penangkapan itu.

Pada Senin 2 November 2009 menjadi titik awal diberikannya dukungan (dengan demonstrasi dan menggunakan baju atau pita hitam) terhadap mereka. Para pengamat, akademisi dan banyak kalangan menilai bahwa dukungan rakyat tersebut tidak main-main. Hal ini bisa berpotensi menjadi people power, inilah yang diungkapkan oleh Hikmahanto Juwana (Guru Besar FH UI) yang sekarang menjadi salah satu anggota tim investigasi. Membaca dukungan secara nasional terhadap pimpinan KPK ini memang tak hanya secara personal, tapi lebih kepada dukungan terhadap eksistensi lembaga negara yang bernama KPK dengan tugas dan fungsinya. Sebagian besar komponen masyarakat mengkhawatirkan adanya semacam ”gerakan halus atau bawah tanah” yang dilakukan oleh invisible move untuk melemahkan KPK. Dalam konteks ini KPK diupayakan untuk dikebiri, dilemahkan bahkan ditiadakan. Hal itu sudah disinyalir oleh banyak kalangan, baik aktivis LSM, akademisi maupun masyarakat pada umumnya. Semua itu terbukti dengan ragam ”rekayasa” yang dibaca oleh publik dan menjadi pendulum bagi semangat untuk membela agar KPK tetap eksis. People power yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan tadi memang bukanlah satu kekhawatiran kolektif yang emosional bahkan terkesan menakut-nakuti saja. Tapi sebagai artikulasi sikap yang terpendam selama ini dengan berbagai indikasi yang mengarah ke sana (pelemahan KPK). Rakyat secara emosional memang tidak mau negara tercinta ini menjadi sarang bagi koruptor. Jangan sampai, jika asumsi publik tadi benar maka tunggulah sebuah gerakan massif yang di sana berhimpun kekuatan rakyat omni potent akan menjadi nyata. Inilah kekhawatiran mendasar yang dikemukakan oleh banyak tokoh. Kekuatan rakyat yang terkristal karena dipicu oleh ”penzholiman” terhadap KPK, baik secara personal maupun kelembagaan.

Namun penulis menilai bahwa secara nasional, drama KPK ini informasinya belum secara utuh didapatkan dan diterima oleh masyarakat. Walaupun sudah menjadi isu dan cerita nasional, tapi cukup rumit dan complicated untuk menjelaskan sejak awal terjadi (testimoni Antasari Azhar) sampai ditangkapnya 2 pimpinan KPK lainnya. Harus dibaca ulang kembali, jika karakteristik sebuah gerakan rakyat yang bermutasi menjadi people power, selalu dimulai dari kompleksitas keadaan negara dilihat dari berbagai faktor tadi. Adanya yang pro terhadap sikap kepolisian menangkap personil KPK, memang jangan dijadikan acuan bahwa tidak semua komponen masyarakat ternyata yang menyalahkan sikap kepolisian. Tapi jangan lupa melihat narasi berliku KPK ini dari kacamata sistem hukum. Apa yang ada dalam UU KPK No. 30 Tahun 2002 dan KUHAP di negara kita. Kekuatan rakyat memang bukanlah kekuatan massa belaka yang ditentukan oleh berapa banyak kuantitas masyarakat yang menginginkan agar KPK tidak dizholimi, tetapi lebih kepada kekuatan moral profetis untuk mampu membaca keadaan sosial masyarakat yang jauh dari prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, transparansi, good government, kebebasan pers, berkeadaban dan menjunjung tinggi HAM. Jika prinsip-prinsip fundamental negara demokrasi tersebut dilumpuhkan (walaupun satu), maka people power akan memasuki jilid II dalam merekonstruksi republik ini.

Komentar bertahan »

BELAJAR KEPADA JK Oleh SATRIWAN

Tepat pada hari Selasa, 20 Oktober 2009 sejarah perjalanan bangsa Indonesia telah menorehkan suatu narasi panjang sebuah bangsa beradab. Pada hari itu masyarakat Indonesia memiliki presiden dan wakil presiden baru, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono. Seremonial ketatanegaraan secara yuridis-formal menetapkan SBY-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2009-2014. Acara pelantikan yang diselenggarakan di hadapan seluruh anggota legislatif (MPR), para pemimpin negara sahabat, duta besar, para tokoh nasional dan tentunya di hadapan seluruh komponen masyarakat Indonesia berlangsung khidmat. Seakan-akan energi yang sudah terkuras di saat kampanye sampai pasca pemilu sekarang, hilang terobati oleh kemenagan SBY-Boediono. Hiruk pikuk pembagian kekuasaan (power sharing) kursi kabinet SBY Jilid II, terhenti sejenak untuk sama-sama mendengarkan pidato kenegaraan pelantikan SBY-Boediono. Namun satu hal yang menarik dari acara pelantikan SBY-Boediono ini adalah, kehadiran Jusuf Kalla (JK) yang nota bene mantan wakil presiden dan kompetitor SBY ketika masa kampanye kemarin.

Sebagai pribadi yang berlatar belakang pengusaha, JK memang lebih menjiwai filosofi pedagang dalam kesehariannya. Karakter yang mudah bergaul dengan orang lain lintas profesi, tidak mau bertele-tele, sigap, gesit dan berani. Karakter ini mungkin yang bagi banyak kalangan politikus dan masyarakat umumnya menjadi karakterisitik khas seorang JK. Senyuman lebar yang senantiasa keluar dari bibir JK mengisyaratkan bahwa apa yang dia ucapkan seiring dengan kata hatinya. Tidak tampak sedikitpun rasa penyesalan, kekecewaan, menganggap SBY sebagai rival dan ribuan virus mentalitas lemah dari diri JK. Kegesitan dan kecepatan dalam bertindak atau membuat keputusan bagi JK merupakan suatu hal wajib dimiliki oleh seorang leader, apalagi menyangkut kesejahteraan masyarakat Indonesia. JK mampu memperjuangkan filosofi kehidupan yang dinamis dan terbuka namun tetap berada pada jalur yang lurus. Latar belakang seorang yang berdarah Bugis mengalir dalam tubuhnya dan termanifestasikan ke dalam berbagai keputusan yang dia buat. Pasangan SBY-JK pada pemilu 2004 tadinya bukanlah pasangan ideal yang diharapkan bahkan diekpetasikan oleh beragam kalangan sebagai pemimpin nasional. Namun seiring waktu berjalan ternyata konstruksi dua kepribadian antara SBY dan JK yang jelas berbeda, mampu mendinamiskan kapal Indonesia yang berlayar di samudera luas. Saling melengkapi dan mengisi, itulah ungkapan yang tepat terhadap penilaian karakter kepemimpinan SBY-JK.

Tanggal 20 Oktober 2009 menjadi momentum historis-politis bagi JK khususnya, untuk mengevaluasi dan merefleksikan dirinya selama lima tahun terakhir. Publik mampu membaca wajah JK yang ekspresif dan terbuka, bahwa regenerasi kepemimpinan politik dalam sebuah negara demokrasi menjadi hal yang absolut. Bagi JK taklah jadi masalah siapapun pemimpin nasional ke depan, terpenting dia harus mampu mengartikulasikan kehendak rakyat sebagai perwujudan vox populi vox dei. Kehadiran JK bersama SBY-Boediono dalam acara pelantikan presiden-wapres periode 2009-2014, menandakan jika dia ingin mengajarkan tentang sportifitas, tak pendendam dan tak ada yang tak akan selesai. JK ingin menyampaikan pesan secara tersirat kepada publik, termasuk kepada para pendukungnya, akan betapa pentingnya “jiwa yang lepas”, dalam artian narasi politik seorang JK pun bisa mengalami titik klimaks, namun dimuat dalam epilog berbingkai husnul khatimah (akhir yang baik). Sebagai orang awam tentang psikologi kepribadian, pesan-pesan JK yang disampaikan melalui media bahasa tubuhnya (body language), mengandung banyak makna dan nilai filosofis kehidupan praktis bagi rakyat Indonesia. Tak berlebihan jika penulis mengatakan, karena kepiawaian JK dalam mentransmisikan pesan-pesan hati yang lurus, menjadikan JK tokoh nasional yang populer layaknya M. Hatta.

Seorang negarawan bukanlah seorang pribadi yang hampa makna, yaitu konstruksi kepribadian yang mampu menjadi sumber inspirasi bagi penyelesaian kompleksitas masalah bangsa. Narasi berliku kenegarawanan JK sebenarnya tak berhenti di titik 20 Oktober 2009, namun terus mengalir menuju samudera pengabdian profetis demi kesejahteraan bangsa. Selama lima tahun mengabdi bersama SBY tentu tak sedikit gejolak, dinamika dan konflik yang sejatinya hanya mereka berdua yang tahu. Kualitas kepemimpinan tidak diukur dari berapa lama dia mejabat dan dipercaya rakyat, namun sejauh manakah tinta emas sejarah mencatat seorang pemimpin itu dalam relung hati rakyat. Kampanye yang penuh rivalitas, kompetitif dan menghabiskan energi telah berlalu, jangan sampai resonansi keadaan seperti kampanye kemarin tetap terasa aromanya ke depan. Para politikus, pemimpin nasional dan kita semua patut belajar kepada JK, karena daya transmisi kata hati yang terekspresikan dari sikap politik JK, yang tidak mencari musuh dan selalu berpikir solutif. Memang dalam kondisi-kondisi tertentu seorang leader harus cepat tanggap terhadap kehendak rakyat, negarawan yang bijak mesti memahami bahasa rakyat. Bahasa yang tidak dipenuhi kebohongan dan image belaka, tapi ditunjukkan oleh keputusan-keputusan yang pro rakyat. Sekarang mungkin bukan waktunya lagi untuk memperdebatkan, apakah segala kebijakan pemerintah yang lalu, seperti program BLT, PNPM mandiri, konversi minyak tanah dan lainnya, berasal dari JK atau SBY, cukuplah sejarah yang mencatat. Terpenting ke depan pemerintahan yang dikomandoi SBY-Boediono, mesti mampu membawa bahtera Indonesia yang lebih dinamis dan berkemajuan. Memahami kehendak rakyat, menterjemahkan bahasa rakyat ke dalam berbagai kebijakan yang pro rakyat.

Membaca JK seperti membaca lembaran-lembaran buku yang penuh tulisan dan apa adanya. Filosofi kehidupan yang JK coba sampaikan kepada rakyat Indonesia menjadi sesuatu yang berharga ketimbang memperdebatkan siapa calon menteri yang pas, siapa yang membuat program pro rakyat dan sederet pertanyaan politis lainnya. Berani namun tak mencari musuh, sigap namun penuh perhitungan, mencoba namun mengukur terlebih dulu dan senyuman yang lepas namun tak terpaksa, inilah bahasa hidup JK.

Komentar (2) »

Menggugat Politik yang Paradoks Oleh Satriwan

Pemilu 2009 menjadi titik klimaks bagi stakeholder politik dan rakyat Indonesia untuk merencanakan & memutuskan nasib bangsa Indonesia lima tahun ke depan. Energi partai politik dan publik umumnya tercurahkan untuk fokus kepada pembagian kursi cabinet dan pembagian kekuasaan (power sharing). Masa antiklimaks itu terjadi setelah hasil Pemilu 2009 telah menghasilan nama-nama yang diharapkan terpilih, baik legislatif maupun eksekutif. Rakyat Indonesia membuat keputusan untuk kembali memberikan kepercayaan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan wakil presidennya Boediono. Namun hasil pemilu baik legislatif maupun eksekutif tak serta merta mendatangkan stabilitas politik dan nuansa keberterimaan yang tinggi. Muncul kemudian gerakan untuk menolak hasil pemilu, pelaksanaan pemilu dinilai tidak demokratis dan tercoreng (cacat) karena banyak terjadi penggelembungan suara, intimidasi, KPU yang selalu konsisten dengan inkonsistensinya, kebijakan KPU yang menyulut protes dan reaksi, black campaign, karut-marut administrasi, masalah DPT yang tak kunjung selesai sampai kepada penetapan jumlah kursi partai-partai di parlemen.

Proses Pemilu 2009 kemarin seakan-akan mengajak bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa pemarah, intoleran, ingin menang sendiri dan tak pernah memaafkan. Nilai-nilai yang mampu dibaca oleh rakyat kecil semenjak persiapan pemilu, pelaksanaan sampai setelah pemilu hanya nilai-nilai emosional belaka. Begitulah suasana dan realita politik bangsa dalam menghadapi pemilu 2009. Setelah jarum jam menunjukkan pergantian, hari dan bulan berubah sedikit demi sedikit “aroma keras dan busuk” pemilu mulai menghilang seiring partai-partai sudah mengetahui pasti nasibnya. Partai yang tidak lulus parliamentary threshold (PT) sudah mulai ancang-ancang untuk merapat kemana atau melakukan apa. Sedangkan partai yang masuk parlemen mulai melakukan lobi-lobi untuk mendapatkan jatah menteri dan pembagian komisi-komisi di DPR. Tentu harapan untuk memperoleh kursi menteri yang pas dan menjanjikan itu, dilakukan setelah berkoalisi dengan calon presiden/wapres terpilih. Sekarang tinggal menagih janji, bagi-bagi kursi dan distribusi “jatah” karena partai maupun personal-personal tadi telah berkeringat selama masa kampanye. Harapan selama lima tahun itu terjawab sudah ketika SBY menelepon para kandidat menteri untuk menduduki pos kementerian tertentu. Belum lagi jatah yang sifatnya perseorangan, setidaknya yang telah berkeringat selama kampanye (tentu elit) minimal dapat pos-pos tertentu di lembaga-lembaga lainnya (komisaris BUMN, Kepala Lembaga Negara Non Departemen, bahkan kemudahan-kemudahan proyeknya). Semuanya menjadi fenomena normal politik pasca pemilu.

Itulah dinamika realitas politik di Indonesia dan umumnya di setiap negara-negara demokratis di dunia. Politik memang alat/cara untuk mendapatkan kekuasaan bahkan politik juga merupakan manajemen seni (politic is the art of possible). Sebagai cabang ilmu sosial yang tertua di dunia, politik mampu menggiring hati dan pikiran manusia untuk bergerak, dinamis, selalu berpacu dengan waktu dan penuh resiko. Politik tak melulu diasosiasikan dengan kekuasaan (power) di pemerintahan, partai-partai dan konflik. Sebagai entitas profan politik memang tak lepas dari “aroma keras dan busuk” tadi. Jadi tidaklah heran jika ada orang yang antipati dalam politik, tak suka politik bahkan apolitik. Tapi sesungguhnya sikap itu merupakan reaksi atas ketidakpahaman individu terhadap politik. Seorang Aristoteles sudah dari dulu mendeteksi bahwa manusia merupakan zoon politicon, makhluk yang senantiasa berkumpul demi tujuan-tujuan tertentu (politik). Perlu pengendali jitu agar dinamika politik yang telah dimainkan oleh para aktor-aktor tadi menjadi lebih beradab dan ada rule of game. Pengendali jitu inilah yang dikenal sebagai moral dan etika. Profanitas politik yang menggoda aktor-aktor politik untuk melakukan tindakan “keras dan busuk” tadi mesti diluruskan, dipupuk dengan nilai moral yang transenden. Jadi tidak lucu dan aneh jika keputusan seorang individu untuk terjun dalam politik praktis yaitu untuk membela kepentingan rakyat, berbakti kepada nusa dan bangsa bahkan sebagai arena dakwah. Ini terdengar basi dan normatif yang kemudian mendapatkan reaksi berupa tertawaan dan cibiran masyarakat.

Politik yang santun, beretika dan beradab tentu menjadi wajah ideal dalam setiap dinamika politik kebangsaan. Hal itu diterjemahkan ke dalam sikap dan perilaku politik baik partai politik dan stakeholder politik lainnya maupun masyarakat. Sekarang yang terlihat adalah kondisi anomali dalam menghidupkan moral dan etika politik itu. Politik menjadi instrumen yang paradoksal ketika diterjemahkan ke dalam dinamika ketatanegaraan. Menjadi paradoks ketika Golkar dengan tiket gratis mampu meluluhkan hati SBY agar diberi kursi menteri di cabinet jilid II. Jika ditotalkan partai pemerintah yang duduk di perlemen mencapai angka 72 %. Kondisi inilah nantinya yang akan membuat DPR menjadi lembaga mandul dan tukang stempel. Di era Orde Baru keadaan yang sama juga telah dialami oleh Golkar yaitu menjadi single majority (mayoritas tunggal) di DPR. Inila yang dikhawatirkan bagi masyarakat yang “melek politik” terhadap kran demokrasi di Indonesia ke depan. Bukankah ini sebuah entropi politik yang melanda politik kebangsaan di Indonesia?

Ambivalensi sikap dalam konteks ketatanegaraan juga diperlihatkan oleh lembaga-lembaga negara. Sangat lucu dan aneh ketika DPD menjadi unwanted child bagi kakak pertamanya (DPR) untuk melakukan amandemen UUD 1945 khususnya mengenai fungsi dan kedudukan DPD. Sampai detik ini DPD sebagai representasi lokal masyarakat Indonesia tak ubahnya seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). Amandemen UUD 1945 tentang DPD tidak akan tercapai jika tidak ada political will DPR untuk melakukannya. Fenomena terbaru yaitu bisanya seorang anggota DPD terpilih menjadi wakil ketua MPR, sedangkan namanya tak diusulkan oleh lembaga asalnya (DPD). Belum lagi permasalahan di daerah-daerah yang muncul akibat otonomi daerah, seakan-akan pemekaran daerah menjadi jawaban tunggal atas kemiskinan di daerah. Satu dasawarsa pelaksanaan otonomi daerah ternyata belum mampu menjawab permasalahan ril masyarakat Indonesia. Fenomena politik yang muncul hanya perebutan kekuasaan di tingkat lokal dan pergeseran geografis atas sumber-sumber kepentingan tadi. Wajah lebam politik kebangsaan inilah yang menjadi tugas kolektif pemerintahan baru SBY selama lima tahun ke depan. Agar segala macam paradoksal politik itu tidak bergerak maju menuju entropi sosial (politik), di saat keadaan sosial politik di Indonesia berjalan teratur menuju ketidakstabilan dan kehancuran.

Komentar bertahan »