Merdeka: Antara Otonomi Khusus Papua dan Aceh

Merdeka: Antara Otonomi Khusus Papua dan Aceh

Perjalanan dua daerah khusus ini memang penuh dinamika politik yang menghiasi perdebatan bahkan pertentangan. Saat Orde Baru, diberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) yang nyata-nyata menjadi tangan militer rezim untuk membungkam aspirasi rakyat Aceh. Bergulirnya reformasi disusul lahirnya UU tentang Otonomi Daerah memberikan sedikit angin segar bagi pemulihan dan rekonsolidasi masyarakat Aceh. Sebagai sebuah gerakan perjuangan dan politik, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mendapat legitimasi sosial, politik bahkan ideologis dari masyarakat Aceh. Rentetan mediasi dengan pemerintah pusat makin intensif yang puncaknya adalah lahirnya MOU Helsinki pada 15 Agustus 2005 di Finlandia. Terjadi kesepakatan bulat antara GAM dengan pemerintah Indonesia untuk berdamai namun dengan prasyarat yang mesti dipenuhi keduabelah pihak. Pada tahun 2006 disusul dengan disahkannya UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Lahirnya regulasi yang menjadi penanda perubahan fundamental di Aceh. Sekaligus menjadi justifikasi bahwa Aceh memang “khusus” dalam perjalanan sejarah republik ini. Pernyataan ini terlihat secara eksplisit dalam konsideran UU Pemerintahan Aceh (UU PA) yaitu:

a.  Bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi;

b.  Bahwa ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Implikasi politik dan yuridisnya adalah daerah Aceh memiliki kekhasan dan sistem yang berbeda dari daerah lain di Indonesia. Beberapa karakter kedaerahan yang lahir akibat UU ini dan cukup disorot oleh masyarakat (nasional dan internasional), seperti: berlakuknya syariat Islam (dalam Qonun-Peraturan Daerah) dengan segala perangkat hukum dan lembaganya dan diberikannya peluang bagi hadirnya Partai Lokal dalam Pemilu (termasuk Pilkada). Perjalanan keistimewaan Aceh ini sudah berjalan semenjak 2006 sampai sekarang. Di berbagai tingkatan sudah banyak lahir Qonun (Peraturan Daerah) dalam rangka memberlakukan syariat Islam, seperti kewajiban menutup aurat bagi perempuan, pelaksanaan hukum cambuk bagi pelanggar pidana Islam, kewajiban membaca Al-Qur’an dan sejenisnya. Dibuat kemudian “Polisi Syariah” dan “Mahkamah Syariah”. Di sisi lain keberadaan lembaga hukum nasional seperti Polri, Pamong Praja, Pengadilan Umum, Kehakiman tetap ada dan diakui. Tetapi tak sedikit kritikan dan penentangan yang terjadi terhadap wajah pelaksanaan UU PA ini. Bagi sebagian kalangan pemberlakukan syariat Islam versi Aceh cenderung mempersempit gerak perempuan dan peminggiran hak-hak perempuan.

Beranjak ke provinsi lain yang juga memiliki kekhususan yakni Papua, terlahir dari UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam hal ini sebagai pengganti Provinsi Irian Jaya menjadi Provinsi Papua dan Papua Barat. Jauh berbeda dalam perjalanan sejarah dan politik antara Aceh dengan Papua. Jika di Aceh eksistensi GAM sangat kuat dan berpengaruh dalam peta politik nasional (dengan pemerintah pusat), ditambah sepak terjang tokoh-tokoh dan perwakilan GAM di luar negeri. Perjuangan fisik GAM di Aceh dipadukan dengan perjuangan diplomasi (politik) di luar negeri. Sinergi yang kuat antara dua komponen utama ini membuat posisi tawar bagi jalan konsensus semakin terbuka lebar. MOU Helsinki menjadi bukti dan keberhasilannya.

Namun beda sekali dengan Papua. Keberadaan Organisasi Papua Merdeka (OPM) setidaknya bagi pemerintah pusat tak sama kedudukannya dengan GAM. OPM dinilai lebih sebagai organisasi separatis ketimbang organisasi perjuangan politik masyarakat Papua. Hal ini cukup rasional, karena kita tahu bahwa OPM sebagai gerakan perjuangan (fisik) tak didukung secara holistik dan bulat oleh masyarakat Papua. Ditambah lagi dengan perpecahan di internalnya sehingga memunculkan faksi-faksi yang satu sama lain berbeda haluan politiknya. Termasuk faktor geografis Papua yang berbukit dan minim infrastruktur, berakibat pada rendahnya mobilitas gerakan OPM. Berbeda dengan GAM yang didukung secara utuh dan bulat oleh masyarakat Aceh. Namun faktor penentu yang menjadi modal ideologis bagi perjuangan GAM yakni agama Islam beserta otoritas tokoh-tokoh ulama.

Otonomi khusus Papua memang tak sama dengan Aceh. Jika keistimewaan Aceh lebih kepada pembangunan tatanan hukum, sosial dan politik, namun bagi Papua lebih kepada item-item sosio-kultural. Ini penting bagi Papua sebab sangat banyaknya suku dan sub-suku yang hidup, dengan adat-budaya dan kepentingan (politik) berbeda satu sama lain. Di satu kabupaten misalnya hidup puluhan suku dan didominasi oleh suku-suku tertentu. Maka perlu ada regulasi politik untuk mengatur mereka. Representasi sosial-kuktural inilah kemudian yang menghasilkan berdirinya Majelis Rakyat Papuat (MRP), yaitu “representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.” (UU Otsus Papua)

Karakter Otsus Papua berorientasi pada penguatan politik dan kultural masyarakat Papua, yang kemudian mengenalkan istilah “orang asli Papua”. Dalam UU ini juga dikenal istilah “masyarakat adat Papua”, sebagai masyarakat asli Papua yang hidup di daerah tertentu dengan hukum (adat) tertentu. Dalam konteks Aceh tidak ada penguatan primordial etnis seperti ini, karena secara etnis masyarakat Aceh cenderung tidak semajemuk Papua. Tak ada terminologi “orang asli Aceh”. Apalagi faktor agama Islam justru yang lebih menentukan. Penguatan primordial di Papua melahirkan pengaturan yakni hanya ras Melanesia yang bisa menjadi calon kepala daerah di Papua. Di luar etnis dan ras Papua-Melanesia tidak bisa menjadi kepala daerah. Hal ini oleh sebagian kalangan dinilai diskriminatif, karena berakibat terhadap saluran demokrasi yang terhambat. Kemudian dikenal istilah “sindrom putera daerah”.

Berbagai perbedaan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh dan Papua memberikan isyarat pada kita bahwa bangsa ini tidak terbentuk dengan mudah. Prinsip yang harus dijaga adalah kebhinekaan yang akhir-akhir ini sedang sakit. Jangan sampai negara (pemerintah pusat) memilah-milah warganya, sehingga yang terjadi adalah ruang yang lebih bagi satu kelompok, ras atau primordial. Tetapi “penyempitan” bahkan “penganaktirian” bagi yang lainnya. Apakah Aceh dan keberadaan GAM (dulu) berbeda dengan Papua dengan OPMnya? Hanya sejarah yang akan membuktikan. Perjalanan politik seperti ini menjadi bukti bahwa pemerintah belum berpihak pada kesejahteraan rakyatnya. Merdeka bukanlah kata “menakutkan” bagi pemerintah pusat dan NKRI. Hakikat merdeka yakni terbebas dari jerat kemiskinan, kebodohan, diskriminasi dan keterbelakangan. Merdeka!

Hamka dan Syafruddin Prawiranegara Bukan Pahlawan, Tapi Pemberontak!

Hamka dan Syafruddin Prawiranegara Bukan Pahlawan, Tapi Pemberontak!

            Akhirnya harapan selama berpuluh-puluh tahun bagi yang mengidolakan Buya Hamka dan Syafruddin Prawiranegara (Pak Syaf) terjawab. Negara melalui presiden memberikan tanda jasa gelar pahlawan nasional bagi kedua tokoh nasional ini. Penantian yang sangat panjang dan melelahkan. Mulai dari ikhtiar sosial-budaya sampai kepada usaha politik agar negara (pemerintah) menganugerahkan gelar pahlawan nasional pada dua tokoh ini. Hampir sama dengan M. Natsir dan Bung Tomo nasibnya. Mereka berdua juga merupakan orang-orang pembangkang terhadap rezim. Negara baru sadar jika mereka adalah pahlawan pada tahun 2008. Buya Hamka meninggal tahun 1981 sedangkan Pak Syaf menyusul 8 tahun kemudian, beliau meninggal pada tahun 1989. Gelar pahlawan memang diberikan secara yuridis-formal oleh negara kepada mereka yang punya kontribusi bagi bangsa dan negara, dijelaskan secara lengkap dalam UU No. 20 tahun 2009 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Tapi syarat mutlaknya adalah tokoh tersebut harus “mati” dulu, untuk bisa diberikan gelar pahlawan.

Khusus bagi Buya dan Pak Syaf, gelar pahlawan didapatkan dalam proses yang berliku sekali. Alasan fundamentalnya adalah karena dimensi historis-politis yang berbicara. Sebab bangunan sejarah sosok Buya adalah narasi panjang seorang “pemberontak”. Tak berbeda jauh dengan Pak Syaf yang juga menjadi “pemberontak”. Narasi hidup yang “kotor” bagi negara pada zamannya. Buya pada mulanya pernah mendukung kedatangan “Saudara Tua” alias Jepang ke Indonesia. Tapi bukan ini persoalan mendasar dalam sejarah. Menjadi cacat secara sejarah ketika Buya dianggap mendukung “Pemberontakan PRRI”. Buya divonis melakukan konspirasi ingin membunuh Presiden Soekarno. Buya dijustifikasi sebagai tokoh pembangkang kebijakan negara (presiden), khususnya terkait Nasakom ala Soekarno. Klimaks vonis pembangkang kepada negara ini akhirnya diganjar dengan penjara. Buya dimasukkan ke penjara oleh rezim Soekarno karena dianggap kontra-revolusi. Begitu pula di era Soeharto, Buya tampil sebagai ulama pengkritik dan pembangkang. Ketika birokrat dan elit secara bersama ingin mengkoptasi independensi ulama, Buya tampil dengan mengatakan tidak pada intervensi negara terhadap kemerdekaan-ijtihad ulama untuk umat. Posisi Buya jauh berseberangan dengan penguasa Orde Baru.

Hampir serupa dengan Pak Syaf yang pernah menjadi Presiden PDRI (Pemerintahan Darurat Republi Indonesia) pada 1948-1949. Menjadi Presiden, Wakil Perdana Menteri, Menteri Keuangan, Menteri Kemakmuran dan Gubernur Bank Indonesia pernah dia emban. Tapi perjalanan hidupnya berliku bagaikan perjuangannya dalam mempertahankan republik. Pak Syaf divonis sebagai pembangkang kepada rezim penguasa. Pak Syaf dianggap sebagai pemberontak terhadap kekuasaan yang sah di negara ini. Pak Syaf bergabung dengan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia) pada 1958. Bahkan beliau menjadi Perdana Menteri PRRI pada waktu itu. Ini jelas merupakan pemberontakan terhadap kekuasaan yang sah. Beliaupun dipenjarakan oleh Soekarno tanpa proses pengadilan. Ceritapun tak usai walaupun penguasanya berubah. Pada era Soeharto, dia dianggap pembangkang kepada penguasa. Tindakannya subversif, menentang pemerintah dan dicap ektrem kanan. Pak Syaf mengkritik pemerintah Orde Baru, dan pemikirannya “dipenjara” oleh penguasa.

Dua tokoh ini adalah prototype “pembangkang dan pemberontak” yang sukses mendapat penghargaan dari negara sebagai pahlawan. Sejarah memang mengalir begitu saja, tetapi sejarah acap kali hadir bagi mereka yang pro status quo. Sejarah acap kali lupa tentang mereka yang berani “menyeberang” dari penguasa. Tentu bagi pejuang sekelas Buya atau Pak Syaf, cita-cita ingin mendapatkan gelar jasa pahlawan bukan obsesi kejuangannya. Bagi mereka “pemberontakan” dan “pembangkangan” terhadap rezim penguasa adalah panggilan nurani. Walaupun divonis sebagai pemberontak, toh ini sekedar label politis, bukan substantif. Negara selalu hadir dalam sejarah dan sukses mengkoptasi sejarah itu. Hegemoni negara akan sejarah selalu terbukti. Jika Soekarno mengatakan Buya dan Pak Syaf adalah pemberontak, dan Soeharto mencap keduanya pembangkang, tentu alasan politislah yang menjadi jawabannya. Tetapi pada akhirnya negara memberikan keduanya gelar pahlawan nasional. Sebuah perjalanan politis yang kompleks dan berbelit. Kuncinya adalah kesadaran dan kejujuran sejarah. Inilah faktor penentu.

Gelar pemberontak/pembangkang atau gelar pahlawan sejatinya adalah sama. Sebab keduanya merupakan usaha sadar dan ideologis untuk membuka garis kebenaran akan pengekangan dan kelakukan penguasa terhadap rakyatnya. Jika pemberontak/pembangkang terlanjur dipeyorasikan menjadi sesuatu yang jahat, evil dan perusak, tentu bangsa dan negara ini tidak akan berbentuk sampai sekarang. Kita mesti jujur jika bangsa dan negara ini terlahir dari rahim para pembangkang dan pemberontak, yang menginterupsi pengekangan dan penzaliman. Para pembangkang kemapanan penjajah itu telah melakukan ikhtiar pembebasan, dari kolonialisme dan imperialisme akut yang mencengkeram erat bangsa Indonesia. Mereka berani bersikap anti-kemapanan imperialisme. Membangkang terhadap hegemoni kolonialisme yang merampas hak-hak dasar suatu bangsa.

Usaha mereka adalah kerja ideologis, bukan pragmatis seperti yang dipertontonkan oleh para politisi kotor di republik ini. Kerja ideologis ini menjadi tanda bahwa obsesi mereka bukanlah “yang duniawi”, tetapi lebih bernuansa transendental. Hubungannya vertikal dengan Sang Pencipta yang melahirkan manusia sebagai makhluk merdeka. Ketika kemerdekaan itu direnggut, maka mereka tampil mengikuti panggilan nurani rakyat. Bahwa berani mengatakan tidak kepada realita politik yang menjajah adalah sebuah kebenaran, walaupun nyawa taruhannya. Sejarah akan terbentuk karena pembangkangan dan pemberontakan. Lebih baik dihargai sebagai pemberontak, daripada diberi gelar pahlawan karena alasan politis belaka. Semoga republik ini terus melahirkan “pemberontak-pemberontak” seperti Hamka, Pak Syaf, Pak Natsir atau Tan Malaka.

Organisasi Guru (Pilihan Antara PGRI, FGII, IGI atau FSGI)

Organisasi Guru (Pilihan Antara PGRI, FGII, IGI atau FSGI)

            Organisasi profesi guru saat ini sudah mulai tumbuh layaknya jamur di musim hujan. Jika pada era Orde Baru (Orba) bicara guru pasti inhern dengan PGRI. Guru sinonimnya adalah PGRI atau sebaliknya. Bahkan secara politispun guru dan organisasi profesi guru yang bernama PGRI ini dimobilisasi bahkan dikooptasi oleh rezim. Sudah pengetahuan umum jika mobilisasi politik penguasa, dilakukan pada guru dan PGRI untuk memilih partai berkuasa saat itu (Golkar). Namun setelah reformasi, lahirnya UU Sisdiknas diperkuat oleh UU Guru dan Dosen (UU GD) yang terlahir kemudian, guru diwajibkan aktif dalam suatu wadah organisasi profesi yang tidak tunggal.

Implikasinya sekarang yakni wadah organisasi profesi guru bukan lagi monopoli Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGRI telah menjadi organisasi profesi guru yang mapan dan telah kokoh. Baik secara finansial maupun secara organisasional. Lahir pada 25 November 1945. Saat ini Ketua Umum PGRI adalah Bapak Sulistyo yang juga seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2014. Sebelumnya PGRI dikomandani oleh Bapak Prof. Dr. Mohamad Surya, juga seorang anggota DPD periode 2004-2009.  Saya juga tidak tahu apakah para mantan (pengurus) ketua umum PGRI akan mengisi jabatan pemerintah dan terjun ke politik praktis (anggota DPD atau DPR). Publik pasti akan bertanya juga apakah ketua umum PGRI haruskah seorang guru atau tidak. Tapi di beberapa daerah faktanya adalah ada ketua PGRI wilayah/daerah (kabupaten/provinsi) yang nota bene seorang kepala dinas pendidikan (bukan seorang guru).

Saat ini pilihan wadah organisasi guru sangat variatif. Tidak lagi tunggal dan monopolistik. Sepengetahuan saya sebagai seorang guru, selain PGRI masih ada sederetan organisasi guru yang di luar wadah tunggal PGRI. Dikenal kemudian nama Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), yang diketuai oleh Bapak Suparman (seingat saya beliau adalah guru SD, tapi saya tidak tahu SD apa dan dimana). FGII acap kali tampil di media, dengan pernyataan-pernyataan Suparman yang mengkritik UN atau upaya advokasi terhadap guru-guru yang dimarjinalkan. Pengurus FGII juga telah tersebar di beberapa wilayah Indonesia. FGII sering melontarkan kritik terhadap kebijakan pendidikan dan vokal untuk pengadvokasian bagi guru yang dipinggirkan. Seperti terkait pengangkatan guru honorer, tunjangan dan dikotomi guru negeri dan swasta.

Selain PGRI dan FGII wadah organisasi guru lainnya bernama Ikatan Guru Indonesia (IGI). IGI diketuai oleh Bapak Satria Dharma yang kebetulan juga seorang Kompasianer. Setahu saya beliau adalah dosen di Kalimantan Timur (apakah guru?). Ketua Dewan Pembina IGI adalah Indra Jati Sidi (Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, yang pernah jadi tersangka kasus pengadaan buku Depdiknas, 2005. Sumber: Gatra.com). IGI acap kali mengadakan kegiatan pelatihan guru-guru, lokakarya dan beragam aktivitas dalam rangka peningkatan kualitas para guru. IGI juga sudah melebarkan sayap organisasinya di beberapa provinsi dan kabupaten. Saya pikir banyak guru yang tertarik untuk masuk ke wadah IGI ini.

Selain organisasi IGI, kemudian di media baru-baru ini muncul wadah organisasi guru lain yang bernama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Berdiri sekitar awal Januari 2011 yang dideklarasikan di kantor ICW Jakarta. Walaupun masih “bayi”, tetapi kelahiran FSGI ini dibidani oleh beberapa tokoh pendidikan dan aktivis LSM. Ada nama Ade Irawan (ICW), Lodewijk F. Paat (Koalisi Pendidikan) bersama saudaranya Jimmy Paat, ada beberapa aktivis LBH Jakarta seperti Nurcholis. Kemudian oleh beberapa guru yang vokal, diantaranya Retno Listyarti. Sekedar mengembalikan memori publik 5-6 tahun ke belakang. Sebagai guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Retno mengarang buku ajar PKn (SMA), ada redaksi di dalam buku tersebut tentang dissenting opinion putusan hakim terkait kasus korupsi Akbar Tanjung. Pihak Akbar Tanjung mensomasi dan menuntut secara perdata terhadap Retno dan Penerbit Erlangga.

Dari kasus ini nama Retno melejit dan dikenal publik. Banyak dukungan pada Retno. Secara psikologi politik peristiwa ini menjadi simbolisasi David versus Goliath. Tokoh besar negara vis a vis guru SMA. Dalam pesrpektif perang keadaan ini dikenal sebagai Asymmetric Warfare, perang yang tak sepadan. FSGI ditopang oleh para guru dan aktivis LSM yang vokal. Secara intelektualpun acap kali FSGI berdiskusi dengan Prof. H.A.R Tilaar, Utomo Dananjaya (Direktur IER Univ. Paramadina), aktivis ICW dan LSM Koalisi Pendidikan. Saya melihat beberapa tokoh inilah yang menjadi ideolog-ideolog di balik layar FSGI.

Dari penjelasan di atas saya ingin menyampaikan pesan bahwa, betapapun banyaknya orgnasisasi profesi guru, terpenting adalah organisasi tersebut adalah wadah yang mencerahkan sekaligus mencerdaskan bagi para guru. Mencerahkan yakni bersama untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para guru. Mencerahkan pada masyarakat jika guru adalah profesi yang menarik dan mulia. Profesi guru mesti dihargai oleh masyarakat dan pemerintah. Kebijakan pemerintah mesti ramah terhadap kesejahteraann guru. Mengingat masih banyak guru yang termarjinalkan dan tak dihargai sebagai seorang pendidik oleh pemerintah. Makanya perlu ada upaya advokasi menyeluruh dari masyarakat pendidikan.

Sudah bukan zamannya jika hegemoni negara disalurkan melalui wadah organisasi, apalagi namanya organisasi guru. Independensi mutlak dipertahankan. Karena negara ini sudah terlanjur dijalankan oleh para politisi yang mampu mempolitisasi apapun dan dimanapun. Organisasi guru harus menjaga jarak aman dengan pemerintah. Namun kritik konstrukstif juga mutlak diberikan untuk setiap kebijakan pemerintah terkait pendidikan. Bukan menjadi organisasi mandul dan sekedar lembaga kongkow-kongkow. Pelibatan guru dalam proses kebijakan pendidikan bukan lagi utopia semata, tetapi beralih menjadi fakta. Terpenting juga adalah organisasi guru bukan wadah untuk beraliansi secara politis atau arena politik praktis bagi para guru. Konsekuensinya adalah organisasi guru haram untuk berafiliasi dengan partai politik apapun.

Satu hal yang juga penting adalah, organisasi guru (apapun bentuk dan namanya) mesti bukan tempat pelarian para tokoh, pejabat & mantan pejabat, politisi dan pensiunan untuk berorganisasi. Bukan pula tempat untuk penyucian dosa agar dilihat bermanfaat bagi masyarakat. Atau arena bagi mereka yang orientasinya ingin populer dan dikenal oleh publik. Organisasi profesi guru harus menyentuh urat nadi para pendidik di republik ini. Bukan lagi arena politis untuk menyiapkan seseorang menjadi kepala sekolah, kepala dinas pendidikan atau anggota legislatif. Pelibatan guru sampai pada tingkat grass root mutlak adanya, bukan sekedar menarik iuran-iuran wajib yang akhirnyapun dikorupsi. Organisasi guru adalah kumpulan para resi yang tak lagi bertapa di kahyangan, namun sudah turun ke dunia nyata untuk membereskan kerusakan moral anak bangsa.

Prabowo: Antara Ramalan Jayabaya dan Realita Politik

Prabowo: Antara Ramalan Jayabaya dan Realita Politik

Nama Prabowo Subianto tak asing lagi di tengah masyarakat kita. Sempat mencuat secara politik nasional ketika dia berduet dengan Megawati Soekarno Putri, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pilihan politik Prabowo pada Pemilu 2009 lalu untuk memilih menjadi Cawapres Megawati adalah pilihan rasional, diingat kalau perolehan suara Gerindra (partainya Prabowo) di parlemen memang rendah, menempati urutan ke 8 (dari 9 partai di parlemen). Apalagi secara ideologis antara PDI-P dan Gerindra memiliki kemiripan. Secara simbolispun pencitraan politik yang dilakukan Prabowo lebih mengidentifikasikan diri layaknya Soekarno. Bahkan chemistry ideologis antara kedua partai tersebut lebih kuat karena Prabowo (sempat) dianggap sebagai Soekarno muda. Perawakan yang tegap, menggunakan peci hitam lengkap dengan baju yang mirip dengan Soekarno. Setidaknya bagi para pengagum Soekarno seperti Permadi (politisi PDI-P yang pindah ke Gerindra).

Berbicara mengenai kepemimpinan apalagi nasional tak semudah mencari seorang ketua kelas atau ketua RT. Secara teoritis kita tahu bahwa seorang pemimpin itu ada karena dua hal. Pertama, secara natural mereka memiliki bakat leadership, terlahir dengan potensi sebagai seorang pemimpin. Semenjak kecil atau remaja telah tampak goresan-goresan kepemimpinan dalam dirinya. Inilah yang dapat kita lihat dalam fase kehidupan Soekarno. Model historis Soekarno agaknya tak lagi kita jumpai sampai sekarang. Tapi betul juga bahwa semua itu tergantung momentum. Momentumlah yang sesungguhnya determinatif terhadap sebuah narasi sejarah. Kedua, seorang pemimpin terlahir karena dibentuk oleh keadaan. Seseorang yang terlahir, mungkin secara instan karena memperoleh peluang untuk menjadi presiden misalnya. Sebutlah mendiang Gus Dur yang diproduksi oleh beragam kepentingan politik pada masanya. Menjadi presiden karena berbagai kompromi politik yang mengangkatnya, kemudian diturunkan oleh kelompok yang sama. Biasanya usia kepemimpinan yang dibentuk seperti ini memang taklah panjang.

Kembali pada realita politik Indonesia pada waktu sekarang. Sosok SBY setidaknya masih mendominasi secara figural dan objektif dalam cerita tentang kepemimpinan nasional. Alternatif figur nasional yang mampu menyaingi SBY tampaknya belum muncul. Nama-nama seperti Megawati, Wiranto, Jusuf Kalla atau Amien Rais bisa diklasifikasikan sebagai politisi tua atau The Older Politicion. Muncul sosok The Middle yang sekarang gencar mengkampanyekan dirinya di tengah masyarakat. Sebagai pelanjut senior-senior mereka tadi, bahkan namanya pernah diusulkan menjadi capres/cawapres dalam Pemilu yang lalu setidaknya, seperti Prabowo, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Sri Sultan HB X bahkan Hatta Rajasa dan Soetrisno Bachir (saat ini sedang menghilang dari kancah politik). Lalu melompat ke generasi muda yakni kelompok younger leader, walaupun secara usia masih muda namun telah menampati posisi struktural partai, birokrasi pemerintahan dan organisasi politik lainnya. Nama-nama seperti Anas Urbaningrum, Adhyaksa Dault, Muhaimin Iskandar bahkan Fadli Zon. Begitu juga nama-nama di kalangan nonpartai seperti Anis Baswedan. Semua nama di atas setidaknya menjadi fokus dan alternatif sosok/figur politik yang akan mengisi kepemimpinan nasional kelak.

Ketika menuliskan nama-nama di atas, saya lantas teringat ucapan-ucapan filosofis futuristik dari seorang Raja Kediri yang bernama Joyoboyo (Jayabaya). Seorang raja yang dikenal karena torehan-torehan mistik filosofisnya yang bernada futurologis layaknya Alvin Toffler, Francis Fukuyama dan Samuel P. Huntington. Kita telah mengenal Jangka Jayabaya sebagai hasil karya beliau yang kemudian dilanjutkan dan dipatenkan oleh Ronggowarsito. Selain memprediksi kepemimpinan nusantara, Jayabaya telah berhasil membuat postulat-postulat mengenai sejarah nusantara yang diungkapkan dengan bahasa-bahasa simbolik. Mulai dari kolonialisme Belanda dan Jepang, fase revolusi kemerdekaan, kejatuhan Soekarno, Soeharto sampai kepada reformasi. Bagi sebagian kita yang tak cocok dengan mitologi atau mistisisme apalagi mistisisme politik, tentu Jayabaya akan dikubur begitu saja dengan segala karyanya. Politisi abangan, inilah biasanya yang menjadi labeling bagi pecinta politik dan mistik. Tapi tak ada salahnya jika kita mengelaborasi secara reflektif apa yang oleh leluhur nusantara dikatakan.

Salah satu yang menarik dalam ungkapan Jayabaya adalah bahwa nusantara ini akan dipimpin oleh Notonogoro. Notonogoro bukanlah sebuah nama personal yang lekat pada seseorang. Lebih kepada simbolisasi penamaan bagi kepemimpinan nasional. Terminologi Notonogoro sempat ramai sekali diperbincangkan pascareformasi ’98. Sampai-sampai banyak buku termasuk buku politik yang membedah dan memakai Notonogoro dalam teori kepemimpinan nasional. Banyak interpretasi politik dan budaya atas istilah Notonogoro ini. Tapi salah satu interpretasi yang lebih banyak muncul adalah yang mengatakan jika Notonogoro adalah nama-nama pemimpin nasional (presiden) yang akan memimpin nusantara ini. Kata Notonogoro dipisahkan menjadi No-To-No-Go-Ro. “No“, yang pertama diawali oleh Soekarno. “To“, yang kedua adalah Soeharto. “No“, yang ketiga adalah Tresno yang merupakan bahasa Jawa. Jika dimasukkan dalam konteks bahasa Indonesia berarti “cinta”. Cinta dalam gramatikal bahasa Arab yaitu Hubbun. Setelah digunakan dalam kalimat-kalimat dialog, kata Hubbun bisa dimodifikasi menjadi kata Habibie (bermakna kekasihku). Ini merupakan masa pemerintahan Presiden Habibie.

Kemudian “Go“, yang keempat adalah Abdurrahman Wahid. Presiden Indonesia keempat ini lebih akrab dipanggil Gus Dur, panggilan kehormatan kepada anak seorang Kyai dalam konteks budaya Jawa Timur yakni Gus. Dalam ejaan lama bahasa Indonesia “u” ditulis dengan huruf “oe”. Jadi jika digabung menjadi Goes Dur. “Ro“, yang kelima berarti Megawati Soekarno Putri. Putri berarti anak, maka biasanya disebut “Putro” dalam bahasa Jawa (walau terkesan dipaksakan). Lima presiden inilah yang memimpin nusantara dalam prediksi futurologis Jayabaya. Lantas bagaimana dengan SBY dan pemimpin berikutnya? Ternyata interpretasi ini tak berhenti pada “Ro“, tetapi dilanjutkan kembali pada kata “No” di awal kata. “No” inilah yang kemudian ditafsirkan sebagai Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden keenam Indonesia yang dua kali memerintah (sampai sekarang). Lalu jika demikian penafsirannya, siapakah pelanjut kepemimpinan nasional? Masih ada “To” yang akan memimpin nusantara. Jika berpedoman pada futurolog Jayabaya ini, maka bisa saja kita menafsirkan setiap nama-nama yang berakhiran seperti di atas.

Seperti yang ditulis di atas, ini merupakan interpretasi mistik-politik terhadap prediksi filosofis dari seorang Jayabaya. Menarik untuk ditelaah walaupun bagi sebagian kita mungkin tertawa kecil, sinis dan langsung berkata “takhayul” dengan analisis ini. Interpretasi mitologis, mistik politik dan penafsiran yang dipaksakan. Boleh saja seperti itu, karena namanya juga penafsiran yang berdimensi relativitas tentunya. Kadang dirasa penafsiran yang primordialistik, minim kenusantaraan karena akhiran penggalan kata di atas umumnya berasal dari bahasa Jawa. Terasa ada legitimasinya akan perdebatan klasik politik nasional kita, mengenai orang nonjawa tak akan menjadi presiden. Polemik presiden Jawa-Nonjawa yang secara sosial-antropologis dan politik tak ada kebenarannya. Tapi dikotomi primordial politik kepemimpinan nasional itu masih (tetap) ada setiap Pemilu.

Untuk menjawab pertanyaan, yakni siapakah “To” yang akan memimpin negara ke depan, yang akan terpilih dalam Pemilu 2014 nanti? Kita bisa menyebut Wiranto misalnya, sebab akhiran di namanya adalah “to”. Tapi menurut saya usia Wiranto sudah cukup sepuh, apalagi perjalanan politiknya yang sudah dua kali maju dalam kontes Pemilu pada 2004 dan 2009. Mungkin jualan figur Wiranto tak (akan) laku lagi di pasaran suara rakyat. Atau akan terjawab oleh nama Djoko Suyanto, seorang loyalis dan menteri SBY yang juga elit Partai Demokrat. Masih menjadi misteri memang sampai sekarang siapakah figur alternatif yang akan dicalonkan oleh Demokrat pada Pemilu 2014 nanti. Apakah Anas Urbaningrum, Djoko Suyanto atau bahkan Ani Susilo Bambang Yudhoyono. Jika memang Bu Ani dan terpilih, maka “No” masih menjadi fase kepemimpinan nasional. Lantas siapa lagi?

Untuk menjawabnya, “To” berikutnya saya mengatakan adalah Prabowo Subianto. Sekali lagi ini adalah prediksi politik. Jadi tentu tak sesederhana ini untuk memetakan realita politik nasional, apalagi masih tiga tahun lagi. Masih prematur jika kita memperdebatkan siapa calon presiden berikutnya, apalagi wacana itu dimunculkan oleh elit partai politik berkuasa. Prabowo Subianto memang tampak sebagai figur alternatif untuk saat ini sampai Pemilu nanti. Visi ideologis Prabowo lekat dengan dimensi kerakyatan. Visi tentang kemandirian nasional, ekonomi kerakyatan, ditambah pencitraan, sedikit meniru Soekarno menjadi modal utama. Apalagi jika dalam waktu tiga tahun ke depan Prabowo dan partai pengusungnya mampu mengambil hati rakyat, dengan tak melulu berpihak pada pragmatisme politik sesaat. Ditambah dengan banyaknya partai nonparlemen yang menggabungkan diri dengan Gerindra, tentu menjadi energi tambahan. Saya pikir Prabowo dan Gerindra telah belajar pada Pemilu sebelumnya.

Maka pilihan rasional antara ramalan Jayabaya dan realita politik sesungguhnya bergantung pada suara rakyat kelak (vox populi vox dei). Mesti belajar dari sejarah karena sejarah sebenarnya merupakan konstruksi cerita dari dunia politik dan orang-orang besar. Sejarah adalah kisah tentang penguasa dan orang-orang besar. Jika Prabowo cerdas belajar pada Sang Guru Kehidupan (historia magistra vitae), maka tak ayal ramalan Jayabaya pada kali ini benar (lagi) adanya dan memihak pada Prabowo. Sebuah dukungan mistik politik yang tak bisa diabaikan begitu saja. Kita sama-sama lihat dan buktikan kebenarannya kelak.

Guru Berpolitik: Sebuah Panggilan Zaman

Guru Berpolitik: Sebuah Panggilan Zaman

Aktivitas politik praktis bukanlah barang haram bagi setiap individu. Politik praktis juga bukan domain monopolistis untuk anggota parlemen, elit partai atau para pejabat. Mengingat istilah Aristoteles bahwa manusia adalah zoon politicon yakni makhluk yang ingin selalu berkumpul dan aktif dalam kehidupan kelompoknya. Manusia merupakan makhluk berpolitik karena aktivitas politik tersebut tak hanya terkait negara (state), pemerintah (government), partai politik (political party), kekuasaan (power), kebijakan (policy) dan konflik (conflic). Politik juga  terkait mengenai penyaluran aspirasi masyarakat termasuk secara individual yang menjadi hak asasi. Kebebasan berpendapat dan menyalurkan aspirasi di ruang publik menjadi parameter fundamental sebuah negara demokrasi. Bahkan prasyarat sosial-politik terbentuknya konstruksi masyarakat madani (civil society) yaitu adanya ruang publik. Menurut Arendt dan Habermas yang dimaksud dengan ruang publik adalah wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.

Persepsi yang terbangun selama ini adalah politik adalah hak ekslusif bagi elit partai politik, pejabat negara dan anggota parlemen. Politik mengalami penyempitan makna karena memang telah dibentuk secara struktural dan kultural oleh negara. Secara struktural yakni negara dengan segala instrumennya dengan mudah mengklasifikasikan kekuatan politik (era Orde Baru) ke dalam trikotomi ekstrem kanan (Islam politik-hijau), ekstrem kiri (sosialis/komunis-merah) dan kalangan Pancasilais (jalan moderat-pro Pancasila). Pendekatan politik-ideologis mendominasi pada zaman Soeharto, sehingga masyarakat dipaksa untuk taklid terhadap indoktrinasi ideologis yang monolitik oleh pemerintah. Bagi kelompok masyarakat yang tak sejalan dengan cara pemerintah dalam melakukan pendidikan politik tersebut, maka dengan mudah dilabeling sebagai anti-Pancasila. Tak heran kemudian, bagi kelompok masyarakat yang tak mau dicap sebagai anti-Pancasila oleh pemerintah, maka mereka abai bahkan apatis terhadap politik dengan berbagai aktivitasnya. Masyarakat dijauhkan dari kegiatan politik. Biarkan politik menjadi domain dan urusan pemerintah.

Seiring gelombang reformasi dan terbukanya kran demokrasi di Indonesia, maka ruang-ruang publik bagi masyarakat sipil makin terbuka. Partisipasi politik masyarakt kian massif dilakukan, tak hanya pada Pemilu tetapi jauh menembus batas-batas ketabuan politik yang selama ini dipersepsikan. Tak heran jika saat ini jika masyarakat bebas menyampaikan kritik terbuka terhadap elit dan penguasa. Demonstrasi dijadikan sebagai partisipasi politik yang terbuka baik secara individual maupun kelompok. Bahkan sebagai penguasa, tak heran jika sekelas Lurah, Bupati/Walikota, Gubernur, Menteri sampai kepada Presiden secara langsung dan terbuka dikritik, dicela bahkan “dihina” oleh masyarakat. Masyarakat Indonesia menikmati demokrasi secara kolektif. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan kebebasan individu menjadi tema utama penguatan atas hak-hak sipil, dalam rangka mencipta masyarakat madani. Bahkan kelompok-kelompok yang tak setuju dengan sistem demokrasipun, telah menikmati ruang-ruang demokrasi dalam kehidupan bernegara.

Partisipasi politik yang terbuka bagi semua masyarakat sipil adalah kunci utama agar demokrasi tetap bertahan. Dalam konteks ini bagaimana peranan komponen civil society, tak hanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers dan organisasi masyarakat melainkan juga telah menyentuh individu-individu dalam konteks sosial masyarakat. Individu secara politis menempati urutan pertama apalagi di negara-negara liberal. Demokrasi memberikan ruang bagi berbagai jenis profesi dan sektor, untuk menyampaikan aspirasi politik mereka kepada negara (vertikal) atau masyarakat lain (horizontal). Guru sebagai komponen vital dalam membentuk budaya politik dengan instrumen filosofisnya yang bernama pendidikan. Pendidikan politik dan demokrasi secara formal dibentuk di sekolah. Maka secara tak langsung entitas guru (baik personal maupun organisasi) memiliki hak-hak politik yang sama dengan warganegara lainnya. Secara konvensional, akivitas pembelajaran di kelas dan sekolah tentu merupakan bentuk partisipasi politik. Membentuk warganegara menjadi a good and critical citizen adalah tujuan filosofis sekaligus pragmatis dalam pendidikan (politik). Tapi ketika melihat, membaca dan mendengar guru mengkritik, berdemo dan menggugat sebuah fenomena sosial-politik, maka ini menjadi contoh ril partisipasi bernilai progresif dari para pedagog.

Memang zamannya berbeda, tapi Tan Malaka adalah seorang guru, H.O.S Cokroaminoto juga guru, Romo Van Lith apalagi. Guru berpolitik bukan lagi barang haram di republik ini. Karena siapa lagi yang memberikan aufklarung bagi generasi bangsa jika bukan pendidik. Selama ini telah terbukti jika partai politik, ormas dan negara telah gagal memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Pendidikan politik oleh partai direduksi menjadi jualan politik bagi setiap orang yang ingin menjadi calon kepala daerah atau anggota parlemen. Terjadilah pendidikan politik instan. Saya pikir hanya sekolah (melalui pendidikan) dan media pers saja yang masih konsisten memberikan pendidikan politik yang sarat akan idealisme bagi masyarakat. Mungkin bagi kelompok kedua yang saya tulis di atas banyak perbedaan pendapat. Karena dilihat saat ini banyak media massa (cetak dan elektronik) yang bermunculan, tapi dibelakangnya (pendiri, pemilik) merupakan kelompok elit partai tertentu. Tapi terlepas dari itu dunia pers memang punya rule of game sendiri.

Guru berpolitik adalah media efektif agar terciptanya suatu dialektika antara siswa dan pendidik, penuh keterbukaan, demokratis dan dialogis. Inilah pendidikan politik yang sesungguhnya. Sekolah menjadi entitas sosialisasi politik sekunder dan disinilah pendidikan demokrasi itu tumbuh dan berkembang. Kita tak lagi memandang guru berpolitik itu adalah ketika seorang guru berpartai (aktif di partai politik tertentu). Dalam perspektif konvensional masyarakat disebutkan jika guru apalagi statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), haram untuk masuk dan aktif di partai politik. Untuk konteks code of conduct PNS seperti ini saya seratus persen setuju. Namun dalam konteks kekinian tentu bentuk partisipasi politik seorang pendidik yang lebih progresif dan rasional adalah aktif di berbagai organisasi guru dan masih bergairah secara intelektual untuk menghujamkan torehan-torehan idealismenya dalam bentuk tulisan. Walaupun ada yang berpendapat pendapat saya ini utopis. Sebab bagaimana mau memikirkan negara dengan segala problematikanya, jika masalah gaji guru (honorer), tunjangan dan segala janji pemerintah saja tak kunjung terrealisasi. Guru masih bergulat dengan perut dan dapurnya sendiri. Apresiasi yang minim masih menjadi narasi kolektif bagi mereka.

Guru berpolitik adalah panggilan jiwa di setiap insan pedagog sesungguhnya. Para founding fathers kita banyak yang meninggalkan jejak intelektual mereka melalui pendidikan, sebagai guru yang kala itu sangat minim dari modernisasi seperti saat ini. Guru generasi abad 21 bukan hanya melek secara teknologi dan media, tetapi juga mesti terbuka matanya terhadap berbagai relita kehidupan di masyarakat. Guru tidak lagi melakukan rutinitas formalis sebagai pengajar yang terkekang oleh kakunya birokrasi pendidikan kita. Mereka harus segera bertransformasi menjadi pendidik yang kritis dan progresif. Sekurang-kurangnya tak berhenti meneriakkan keadilan yang tak kunjung menyentuh perut dan dapur mereka. Inilah misi profetis sesungguhnya bagi seorang pedagog yang mengerti bahasa zaman.

Tuhan: Psikologi Surga dan Neraka

Tuhan: Psikologi Surga dan Neraka

Secara normatif-teologis setiap umat beragama menjalankan perintah Tuhan dengan orientasi eskatologis berupa balasan surga. Surga menjadi obsesi eskatologis sekaligus motivasi religiusitas seorang manusia dalam rangka menghamba. Banyak firman Tuhan yang disampaikan baik melalui kitab suci maupun melalui perantara para nabi dan rasul, yang memberikan dorongan spiritual agar manusia kelak memperoleh balasan yakni surga. Surga diidentikan oleh kaum beragama sebagai tempat pembalasan bagi hamba yang melakukan kebaikan dan perintah Sang Omni Potent. Dalam kisah-kisah rasul atau di kitab suci pun dinarasikan mengenai kehidupan dari entitas surga. Deskripsi surga yang indah, penuh kedamaian, penuh cinta, nihil kedengkian dan nafsu membuat surga menjadi impian terakhir bagi umat beragama. Walaupun sejarah tentang surga pada dimensi prakehidupan kosmologis ini masih teringat, yakni ketika Adam dan Hawa (sengaja) terusir dari tempat penuh berkah tersebut. Surga telah mengawali sejarah umat manusia yang pada akhirnyapun kembali menjadi dambaan final. Surga ternyata mampu menjadi magnet obsesif bagi umat beragama. Surga jugalah yang berhasil mengkonstruksi sejarah peradaban manusia.

Para hamba Tuhan yang baik, berorientasi eskatologis dan penuh dengan kebajikan secara tekstual kita sebut orang-orang saleh (shaleh/sholeh). Orang-orang saleh ini menjadi titik fokus setiap narasi perjalanan para nabi dan rasul. Karena para nabi dan rasulpun merupakan orang-orang saleh. Mereka menerangkan kepada para hamba agar bertuhanlah secara benar. Laksanakan tiap perintah Tuhan niscaya para hamba akan mendapat imbalan surga. Jika para hamba menolak dan menutup hatinya (kafir) dari cahaya Tuhan, maka sungguh balasan bagi mereka adalah neraka. Dari sini kemudian neraka menjadi entitas menakutkan, suatu dimensi negasi terhadap segala kedamaian (surga). Konstruksi pengetahuan manusia tentang neraka telah begitu kokohnya. Neraka dipersepsikan secara teologis sebagai tempat terkutuk dan penuh hujatan pembalasan. Surga dan neraka kemudian tercipta menjadi entitas kontradiktif. Ibarat para Dewa dan Raksasa, Musa dan Firaun, Malaikat dan Iblis, Rama dan Rahwana. Suatu konstruksi yang kontras. Dalam perjalanannya surga dan neraka mampu mempengaruhi bahkan memproduksi bangunan peradaban manusia.

Lantas bagaimana dengan para hamba yang mengklaim atau diasosiasikan sebagai yang “tak bertuhan atau tak beragama”? Tentu surga dan neraka baginya (mungkin) sekedar mitos teologis atau strategi para nabi dan rasul untuk menakuti para hamba agar mengikuti ajakan mereka. Ini bisa terjadi sebab “yang tak bertuhan” tersebut percaya bahwa pascakehidupan imanen ini, tak ada lagi dimensi eskatologis berupa surga atau neraka. Kita boleh saja berdebat panjang tentang Tuhan, bahkan Tuhan yang saya maksudkan mungkin saja berbeda dengan Tuhan dalam persepsi yang lain. Karen Armstrong telah mengulas “Sejarah Tuhan” secara gamblang dalam bukunya yang fenomenal itu. Bagi yang mengklaim sebagai “yang tak bertuhan” agaknya saya ingin menanyakan bagaimana definisi Tuhan tersebut dalam paradigma mereka. Perdebatan tentang Sang Omni Present ini sejatinya belum berakhir. Tapi kembali pada surga dan neraka, tetap mempengaruhi aktivitas kemanusiaan kita sampai detik ini. Walaupun Stephen Hawking sanggup menghipnotis (setidaknya para ilmuwan) tentang tesisnya bahwa “tak ada campur tangan Tuhan dalam penciptaan alam samesta” dalam The Grand Design, yang menjadi buku laris termasuk di Indonesia. Tetapi apakah konsekuensi dari tesis itu lantas menghilangkan konsep (entitas) surga dan neraka bagi Sang Fisikawan yang atheis? Bisa ya dan tidak jawabannya. Setidaknya dia masih percaya konsepsi surga dan neraka dalam jagad kosmos ini. Berupa kondisi kebaikan dan keburukan, atau Malaikat dan Iblis, atau kejujuran dan korupsi, atau perdamaian dan perang.

Para hamba beragama memang tampaknya terlanjur masuk ke dalam relung-relung keimanan dogmatis dan tekstual, bahwa kehidupan ini berakhir secara dramatikal berupa balasan surga atau neraka. Surga dan neraka akhirnya menjadi tujuan akhir (final destination) para hamba. Bahkan konstruksi keimanan mereka telah lama terbentuk dengan segala aktivitas sekuler di kehidupann ini. Sehingga psikologi teologis yang tertanam yaitu takut kepada neraka dan obsesif akan surga. Neraka dikonversi menjadi “tuhan-tuhan baru” karena takut dengan berbagai kompleksitas dramatikal para kaum kafir (menutup hatinya dari Tuhan), disiksa di dalam api yang panas yang bernama neraka. Sebaliknya bagi yang patuh dan saleh dalam hidupnya, terobsesi ingin mendapatkan balasan berupa surga, sebuah tempat yang damai, tenang, setiap keinginan pasti terpenuhi dan penuh kasih sayang. Akibatnya adalah para hamba saleh ini berlomba-lomba berbuat kebajikan duniawi dengan tak lupa mengkalkulasi amal kebajikan. Pahala dan dosa didistorsi menjadi sekedar kalkulasi ekonomi. Pahala merupakan hasil kalkulasi dari perhitungan, penambahan (nilai plus) atau pembagian atas kebajikan di dunia. Sedangkan dosa merupakan hasil dari pengurangan (pembagian karena pahalanya dibagi kepada orang-orang yang disakiti), nilai minus. Inilah fakta keagamaan yang perlu direfleksikan bersama mengenai psikologi beragama kita.

Memang tak bijak jika kita menyalahkan para pendidik atau para nabi dan rasul atas dakwah yang membentuk pola pikir umat beragama. Tapi jika fenomena psikologi ibadah umat beragama tetap seperti ini, sungguh kita telah jatuh kepada Kapitalisme Teologis. Para nabi dan rasul secara eksplisit telah mengingatkan pada umat manusia, bahwa yang pantas untuk disembah hanya Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan yang universal dan tidak dimonopoli oleh sekelompok orang atau keyakinan. Setiap aktivitas kehidupan ini sejatinya hanya ditujukan bagi-Nya. Tak ada motivasi lain yang muncul dalam hati sanubari kita, melainkan mencari ridho-Nya. Ridho Tuhan merupakan final destination umat manusia karena inilah nikmat terbesar yang pernah tercipta dalam kehidupan ini. Persepsi kita tentang pahala dan dosa mesti didekonstruksi. Persepsi kita tentang surga dan neraka yang didamba dan ditakuti mesti direinterpretasi. Lakukan kebajikan dan sebarkan kedamaian kepada jagad raya, inilah keselamatan universal yang sesungguhnya. Seraya kita tunduk dan pasrah kepada Sang Pencipta surga dan neraka. Kemudian berkata “Aku tak tak sanggup di neraka-Mu, tapi akupun tak pantas di surga-Mu, maka ampunilah segala dosaku”.

Catatan Seorang Guru Tentang Negaranya Oleh Satriwan

Catatan Seorang Guru Tentang Negaranya Oleh Satriwan

Guru Mencatat

Sebagai seorang pendidik tentu memiliki tanggung jawab sangat besar bagi tercapainya salah satu tujuan negara tercinta ini, mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah proses yang sangat panjang, butuh perencanaan, kesabaran, dana besar bahkan perangkat perundang-undangan. Tugas seorang guru yaitu mendidik, suatu aktivitas moral yang bernilai tinggi dan tentu takkan ternilai secara nominal, walapun itu namanya tunjangan kerja, gaji ke-13, insentif bahkan sertifikasi. Mendidik itu pakai hati dan intuisi, bukan sekedar mentransmisi ilmu pengetahuan. Karena mendidik menggunakan perangkat yang bernama hati (qolbu), maka yang acap kali berbicara adalah suara moral, suara kebenaran, itulah kata-kata para filsuf, sufi dan nabi.

Suara kebenaran itu sifatnya transenden dan profetik, karena Tuhan mencipta hati sebagai filter kehidupan. Maka jika seseorang melakukan suatu perbuatan tercela, pasti qolbu yang terdalam akan berteriak, minimal bersuara pelan, berbisik jika yang akan (sedang) dilakukan adalah perbuatan cela, jangan dikerjakan dan mesti dihindari. Karena yang bekerja adalah hati maka setiap realita kehidupan harus dibaca dengan hati, bukan sekedar rasionalisasi apalagi argumentasi. Apapun dimensi realita kehidupan tersebut, baik sosial, budaya, agama, ekonomi, hukum maupun politik. Seorang guru fardhu hukumnya untuk membawa segala realita kehidupan tersebut ke ruang kelas dalam tiap pembelajaran bersama para murid. Tentu haruslah pembacaan yang jujur dan apa adanya minus vested interest apalagi dendam politik tertentu, terhadap sebuah fenomena.

Ketika seorang guru membawa lalu membaca setiap realita tersebut bersama para murid, maka akan muncul sebuah interpretasi yang jujur pula tentunya. Penafsiran yang tak hanya diam atau bersemayam di dalam otak mereka. Penafsiran yang butuh untuk direfleksikan bersama-sama, apa sesungguhnya yang tengah terjadi dan bagaimana hal itu bisa terjadi. Sebuah kajian ontologi yang konsep dasarnya (tentu) sudah dipelajari para guru. Kemudian apa yang mesti kita lakukan menyikapi realita tersebut, bagaimana yang seharusnya dan setumpuk pertanyaan-pertanyaan aksiologi pastinya. Inilah refleksi kejujuran atas segala realita kehidupan bagi seorang guru bersama muridnya. Tanggung jawab moral untuk bersama-sama melakukan suatu aktivitas melihat, membaca dan memahami yang sedang terjadi.

Realita yang sedang terjadi saat ini adalah defisit kepercayaan rakyat terhadap negara. Padahal rakyat adalah elemen vital dan determinatif dalam sebuah negara. Tak ada sejarahnya ada sebuah negara tanpa ada rakyatnya, dengan kata lain manusia tanpa jasad. Inilah analogi yang pantas jika ingin menganggap bahwa rakyat adalah komponen utama negara. Masyarakat saat ini sudah sangat permisif, masyarakat yang informatif, terbuka akan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi keingintahuan mereka. Para murid sering bertanya kepada saya, “Apa sesungguhnya yang tengah terjadi saat ini?”. Semua media memberitakan kasus Gayus, kasus Century yang tak selesai, mafia hukum dan pengadilan, hukum dan keadilan yang bisa dibeli, harga sembako yang terus naik, pemerintah yang tak henti dikritik karena berbohong, korban lumpur Lapindo yang tak letih mencari keadilan, demonstrasi guru menuntut keadilan dan kesejahteraan, cerita TKI yang tak lagi dilindungi hak-haknya,  anggota DPR yang lupa konstituennya, elit partai politik dengan segala tingkahnya, para pengemplang pajak sampai kepada calon presiden 2014 nanti.

Politik Absurd

Untuk menjawab setumpuk persoalan negara itu, saya berpikir panjang, menahan emosi, meminggirkan ambisi dan menjawabnya dengan hati. Masyarakat merasakan sekarang negara kita sedang lemah (jikalau tak mau dibilang gagal). Lemah karena rakyat sudah mulai merasa ditinggalkan, tidak lagi dilibatkan, dipinggirkan bahkan dilupakan. Defisit kepercayaan rakyat bukan lagi diukur oleh Pemilu dengan segala perangkatnya. Tetapi yang berkata adalah nurani terdalam, karena memang itulah yang dirasakan. Bagaimana bisa, negara sebesar ini ditelanjangi hukum dan sistem peradilannya oleh para koruptor (seperti Gayus), dipermalukan oleh para pengemplang pajak dan dikotori oleh para elit partai yang hanya berorientasi pada kekuasaan belaka. Para elit yang otaknya penuh dengan tradisi politik yang bernilai ekonomis-transaksional. Politik direduksi menjadi kegiatan transaksi, siapa mendapatkan apa dan bagaimana caranya, politik yang minus moralitas, politik yang destruktif bahkan politik yang berani menjual ayat/pasal sebuah undang-undang demi kepentingan kapital belaka. Inilah realita “politik absurd yang tengah terjadi di negeri ini.

Realita politik absurd sedang menggurita di tengah dinamika kebangsaan dan kenegaraan kita. Politik absurd tersebut dibuktikan nyata dengan kebohongan, kemunafikan dengan segala variannya. Tak usahlah kita mendebatkan secara semantik tentang “kebohongan” atau “kemunafikan”, karena (memang) sudah tak ada lagi diksi yang pas dan pantas untuk menggambarkannya. Setelah dipikir-pikir, usaha rasional seorang Montesquieu merumuskan dan menciptakan Trias Politica untuk saat ini tidak lagi berlaku di Indonesia. Kekuasaan yang dipegang oleh lembaga-lembaga negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) sudah jatuh beralih kepada tangan-tangan bandit politik, bandit hukum dan bandit kapital. Tiga komponen kekuasaan sebagai konversi bahkan variasi baru atas Trias Politica untuk Indonesia. Bandit politik karena orientasi kekuasaan an sich dengan pendekatan ekonomis-transaksional. Bandit hukum karena telah mempermalukan hukum dan keadilan yang katanya Lex Rex. Hukum dan keadilan tak lagi menjadi raja, tapi hamba bagi para bandit-bandit. Bandit kapital karena berlomba-lomba menumpuk harta, walaupun dengan mengemplang pajak negara. Sebuah entitas kolaboratif three in one di tengah-tengah kita.

Politik absurd para bandit ini perlu putar haluan menjadi “politik profetik” bagi para elit dan penguasa. Aktivitas politik yang harus minus motif-motif materialistik. Berpolitik bukan sekedar aktivitas tentang kekuasaan, tapi jauh melampaui kekuasaan itu. Sebenarnya “politik kenabian” ini telah dicontohkan oleh founding fathers kita. Lihatlah ikhtiar politik kebangsaan seorang Tan Malaka, Soekarno, Hatta, Natsir, Syahrir dan J. Leimena. Walaupun antar mereka berbeda cara pandang dan bersikap, tetapi tiap ikhtiar politiknya selalu berorientasi pada rakyat dan bangsa Indonesia. Tan Malaka sebagai bapak revolusi yang teguh berprinsip untuk Indonesia merdeka. Soekarno keluar masuk penjara sebagai penyambung lidah rakyat. Hatta walaupun lembut namun tegas bersikap untuk bangsa. Natsir memperjuangkan integrasi Indonesia walaupun disudutkan penguasa. Syahrir berbadan kecil tapi bernyali besar bagi republik. J. Leimena yang tak lelah berjuang di tengah perbedaan keyakinan. Beberapa nama itu seharusnya cukup menjadi acuan perjuangan para elit dan penguasa sekarang dalam bersikap untuk bangsa dan negara.

Defisit kepercayaan rakyat tersebut mesti dipikirkan oleh para penguasa, elit dan partai politik. Telunjuk kita ini tidak hanya diarahkan kepada pemerintah (presiden-bupati), tetapi juga para anggota parlemen, penegak hukum dan para elit. Empat kelompok ini yang harus bertangungjawab secara moral untuk membenahi republik yang sedang sakit. Suara para guru hanya mengingatkan, suara para tokoh agama sekedar cambuk dari surga dan suara rakyat adalah hukum yang sebenarnya (vox populi vox dei). Sebagai seorang guru saya tak lelah untuk berusaha agar para murid kelak nanti tidak menjadi Rahwana, menjadi koruptor muda atau bahkan penjual negara. Jika mereka ditakdirkan memimpin bangsa ini ke depan, dengar dan ingatlah suara gurumu hari ini! Suara kenabian yang walaupun sudah mulai serak, tetapi akan membuatmu tidak lupa bahwa republik ini bukan hanya milikmu, tetapi milik rakyat. Maka dengarkanlah selalu suara mereka, itulah sejatinya suara Tuhan.

Republik Gayusnesia

Republik Gayusnesia

Tahun 2010 adalah titik awal negeri ini berbenah dalam hal pemberantasan korupsi, mafia hukum, mafia kasus dan mafia pajak. 2010 ditandai dengan banyaknya kasus atau perkara hukum, baik pada tataran nasional maupun lokal terkait dengan korupsi para pejabat dan elit negara/lokal. Kasus korupsi dengan berbagai variasinya itu kemudian tertutupi oleh Kasus Bank Century, pelemahan KPK oleh Anggodo dan terakhir Kasus Gayus. Untuk yang pertama ternyata berakhir anti klimaks, ketika DPR memilih opsi C yang menandakan kasus tersebut memang wajib diselesaikan secara hukum (memunculkan sederetan nama-nama sekelas Boediono, Sri Mulyani dan lainnya). Tapi setelah itu, semuanya mati suri sebab faktor kesengajaan untuk membuatnya mati suri. Namanya juga mati suri, sifatnya hanya sementara karena suatu saat jika momennya tepat dan dibutuhkan bisa di-hidup-kan kembali. Buktinya sekarang pasca pembatalan Pasal 184 UU MD3 oleh MK, suara-suara gagah itu muncul lagi. Suara yang terdengar yaitu pemakzulan terhadap Boediono yang jadi wakil presiden, mulai semarak lagi. Di samping kasus Century yang mati suri (tapi rohnya coba dipanggil kembali), kasus ketiga yakni Gayus tetap berselancar di pemberitaan-pemberitaan masional (lokal). Tak ada kata lelah untuk tidak memberitakan Gayus. Memang kasus yang sangat melelahkan di tengah harga kebutuhan pokok makin melambung dan para Pertapa Suci (tokoh agama), turun dari kahyangan bahkan mengeluarkan fatwa bahwa republik ini dipimpin oleh para pembohong. Itu kalimat kasarnya yang keluar. Jika dibuat halus yaitu pemerintah tidak menjalankan janji-janjinya di saat kampanye. Bahasa hadistnya yaitu tak sesuai perkataan dengan perbuatan atau munafik.

Sebagai negara besar yang dikenal secara resmi Indonesia, nama ini menjadi sungguh berat jika keluar dari mulut para politisi, elit, anggota parlemen, pemerintah dan birokrat. Karena Indonesia suatu atribut historis yang transenden dan sakral. Mulut para politisi, elit dan pemerintah sangat gampang mengucapkan Indonesia atau frase “rakyat Indonesia”, apalagi di saat kampanye. Rakyat Indonesia yang dimaksud sejatinya adalah semua warga negara Indonesia, termasuk Anggodo, Sri Mulyani, Gayus Tambunan, Ariel, Boediono, Prita, Nenek Minah, Antasari Azhar, Ayin dan Cyrus Sinaga. Mereka juga bagian dari sebutan yang bernama rakyat Indonesia. Tapi kebetulan yang saya tulis di atas itu adalah nama-nama orang yang berseliweran di media-media cetak dan elektronik. Kebetulan lagi mereka semua pernah terkait kasus hukum sesuai profesinya masing-masing atau minimal disebut-sebut walaupun sedang berjalan proses hukumnya, bahkan baru disebut tapi belum diproses secara hukum. Di samping itu banyak nama yang kita tidak kenal, bahkan KTP juga tidak punya, atau rumahpun tidak punya, atau pekerjaanpun tidak punya tapi mereka masih punya negara yang bernama Indonesia. Mungkin hanya status sebagai warga negara Indonesia saja yang menjadi harta kekayaannya. Dalam statistik atau dunia ekonomi dan politik, kita mengenalnya dengan “masyarakat miskin”. Kelompok yang namanya sering dicatut, diperjualbelikan bahkan dijadikan alat kompromi politik di negara Indonesia. Makanya untuk kuantitatif angka orang miskin saja kita berdebat. Pada 2010 jumlah mereka versi BPS 31 juta, versi Bank Dunia hampir 76 juta dan beragam versi lain.

Kalau di buku-buku atau tulisan-tulisan kritis kita sering membaca, “orang miskin dilarang sekolah”, tapi sebenarnya ada hal penting dari itu. Penting dan menjadi keharusan adalah, “orang miskin harus ada di negara Indonesia”. Karena UUD 1945 juga telah mengamanahkan bahwa orang miskin (dengan segala variasi bentuk kemiskinan dan sebutannya) adalah wajib dipelihara. Wajib dipelihara berarti eksistensi mereka itu ada secara ril. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 ayat 1 UUD 1945). Jadi yang namanya dipelihara maknanya bisa jadi memang “dibutuhkan untuk diperbanyak”. Kalau tak diperbanyak minimal mereka harus ada secara kuantitatif. Makanya pemerintah telah suskses menjalankan amanah konstitusi pasal tersebut, buktinya fakir miskin sangat berkembang di negara Indonesia. Jika perdebatan statistik dan angka-angka muncul tentang jumlah orang miskin, bahkan pemerintah mengklaim angka kemiskinan berkurang pada 2010 yakni hanya 31 juta penduduk miskin di negara Indonesia. Angka yang dicatat Kompas, menurut Badan Pusat Statistik per September 2010 tercatat 13,3 persen atau 31,02 juta jiwa. Jika mengacu World Bank angka kemiskinan negara Indonesia sekitar 76,4 juta jiwa. Manakah yang valid? Perdebatan ini seharusnya tidak muncul karena berapapun angka kemiskinan rakyat Indonesia, toh mereka yang namanya sering disebut itu juga tetaplah miskin, tak bisa makan dan bergizi buruk. Bekerja jujur dan dengarkan aspirasi rakyat, inilah poin utamanya bagi negara (pemerintah). Jika pemerintah mengklaim angka kemiskinan berkurang, bisa jadi berkurang karena rakyat yang miskin tersebut keburu meninggal karena tiap hari makan nasi tiwul bahkan tidak bisa makan. Makanya jumlah mereka berkurang. Inikah yang namanya prestasi mengurangi angka kemisikinan?

Kembali ke Gayus yang atribut orang miskin pasti tidak menempel di dirinya. Gayus bukanlah orang miskin tetapi Gayus adalah orang paling berpengaruh di negara Indonesia ini. Gayus mencatat banyak rekor yakni:

  1. Sebagai narapidana yang paling bebas, karena bebas menyuap petugas dan bebas berkeliaran ke mana-mana (termasuk luar negeri).
  2. Gayus mencatat rekor mengalahkan Edy Tansil, karena Edy Tansil kabur dari penjara hanya sekali tetapi Gayus berkali-kali. Gayus mencatat rekor narapidana yang paling jujur, karena Gayus pergi/keluar dari penjara walaupun berkali-kali tetapi Gayus tetap balik lagi ke penjara, tidak seperti Edy Tansil yang pasca keluar/kabur dari penjara, dia tidak kembali/balik lagi ke penjara.
  3. Gayus juga berhasil mengalahkan para artis karena pemberitaannya tiap hari di berbagai media.
  4. Fokus Satgas Pemberantasan Mafia Hukum juga hanya kepada Gayus, sehingga mafia-mafia lain dilupakan. Gayus mencatat rekor sebagai penghipnotis ulung, mengalahkan Romy Rafael karena sukses mensugesti Satgas, pemerintah, media massa, DPR bahkan masyarakat. Termasuk masyarakat miskin yang walaupun belum bisa makan, mereka kenal dan membicarakan Gayus sambil berpikir mencari makan hari ini. Itulah segudang prestasi Gayus yang layak mendapatkan rekor MURI bahkan masuk Guinness Book of World Records. Selamat untuk Gayus dan segala atribut kesuksesannya!

Oleh karena itu bisakah realita sosial ini kita sebut Gayusnesia? Atau lebih lengkapnya Republik Gayusnesia? Kitalah yang menentukan dan kitalah yang merasakannya. Termasuk bagi yang miskin yang namanya sering dicatut. Mau Gayusnesia atau Anggodonesia sebutannya, tetap saja yang miskin tetap diperdebatkan dan yang miskin tetap lapar karena belum makan, itulah Indonesia kita.

Sekolah: Logosentrisme Peradaban Oleh Satriwan[1]

Sekolah: Logosentrisme Peradaban Oleh Satriwan[1]

Sekolah menjadi sebuah tempat yang sepanjang manusia memiliki kebudayaan, pasti sekolah tetap diinginkan karena sentral kebudayaan manusia itu sendiri. Sekolah menjadi sentral terbangunnya tradisi kemanusiaan yang nanti bermetamorfosa menjadi serangkaian norma yang hidup di masyarakat. Sebagai lembaga formal pendidikan, sekolah memiliki peran strategis untuk mempersiapkan masa depan generasi suatu bangsa. Peran strategis sekolah tersebut yakni, pertama, sebagai kawah candradimuka bagi pembentukan karakter dan kepribadian siswa (selain di keluarga). Filosofi kawah candradimuka maksudnya adalah tempat ditempanya para siswa secara kepribadian, sosial, emosi dan tentunya intelektual untuk kemudian dipersiapkan bagi lingkungan sosial mereka ke depan nanti. Tempaan secara struktural yaitu adanya pembagian fungsi antara guru/pendidik yang menjadi orang tua kedua di sekolah. Fungsi siswa yang secara konseptual menjadi subjek pendidikan itu sendiri. Kemudian tempaan secara kultural, inilah yang sesungguhnya menjadi poin utama di sekolah.

Secara kultural yang dimaksud adalah siswa hidup dalam alam sekolah, yang memberlakukan asas kesamaan, keadilan dan solidaritas. Tidak terlihat latar belakang primordial antara siswa, ketika mereka harus menggunakan bahasa Indonesia, berseragam yang sama dan duduk secara sejajar. Terbentuklah pola berpikir bahwa, saya adalah sama dengan yang lain. Tidak ada terminilogi “kami” dan “mereka” secara primordial, tetapi yang terbangun adalah kata “kita”. Secara kultural juga membimbing siswa untuk memiliki karakter yang ideal, sebab ketika telah beranjak dari sekolah tentunya area sosial pergaulan semakin luas dan penuh dengan realita bad character. Tempaan secara emosional juga penting, ketika siswa misalnya harus behadapan dengan tes yang pada akhirnya (pasti) punya risiko, hasil memuaskan atau belum memuaskan. Kenapa tidak menggunakan frase “tidak memuaskan”? Karena sekolah memberikan peluang yang besar untuk kembali mencoba agar hasil tes memuaskan. Juga tempaan intelektual, karena berhadapan dengan kondisi-kondisi yang mengharuskan mereka berpikir, penuh rasionalitas, objektif dan ilmiah. Dimensi kognitif juga mutlak diperoleh dari sekolah, di samping dimensi afektif dan psikomotorik, sesuai Taksonomi Bloom.

Kedua, sekolah berperan sebagai rumah kedua bagi siswa. Filosofi dari sekolah adalah rumah keduaku, yakni menempatkan sekolah seperti keluarga sendiri. Secara psikologis orang tua (genetik) digantikan peranannya oleh para guru dan saudara (genetik) juga tergantikan oleh peran teman-teman sekelas dan di sekolah secara keseluruhan. Pembagian peran sosial bagi setiap pribadi warga sekolah, secara sendiri terbentuk dan disadari untuk dilakukan. Sekolah sebagai arena yang luas dan bebas bagi perkembangan kecerdasan sosial siswa. Maka idealnya adalah sekolah harus menampilkan dan memberikan suasana yang menyenangkan bagi setiap warganya. Kita bisa menyebutnya sebagai school citizen yakni warga sekolah sebagai sebuah komunitas yang mempunyai budayanya sendiri dengan pola-pola interaksi sosial tersendiri.

Conny R. Semiawan mengenalkan konsep an invitational learning and teaching sebagai suatu gagasan filosofis bagi pendidikan (sekolah). Pembelajaran yang mengundang adalah kata kunci jika sekolah menjadi rumah kedua para warganya. Tentu pijakan filosofis ini mesti diterjemahkan secara operasional oleh warga sekolah lain yang disebut guru/pendidik/pedagog. Guru sebagai seorang pedagog mesti mengerti dan memahami ilmu dan strategi mendidik atau disebut juga pedagogi. Secara etimologis kata pedagogi berasal dari bahasa Yunani yakni, Paedos yang berarti adalah anak laki-laki dan Agogos yang maknanya mengantar atau membimbing. Jadi kewajiban seorang pendidik adalah mengantar dan membimbing siswanya agar menjadi manusia seutuhnya, manusia yang berbudaya. Menjadi manusia yang berbudaya inilah ultimate goal dari aktivitas pedagogis tersebut. Memang sebuah tugas yang berat dijalani oleh para pendidik di sekolah.

Pembelajaran yang mengundang tersebut wajib diterjemahkann secara operasional oleh guru dengan strategi pembelajaran di kelas (sekolah). Strategi pembelajaran seperti apa yang ditampilkan di tengah proses pembelajaran, sehingga suasana pembelajaran menjadi hidup, dinamis dan berkembang. Analisis konteks menjadi sesuatu yang mesti dipahami secara mendasar, sebab konteks dalam hal ini yaitu lingkungan belajar (tidak hanya kelas), psikologi siswa, lingkungan sekolah dan segala dinamikanya. Pembelajaran yang mengundang diterjemahkan agar pembelajaran tersebut mengundang siswa untuk tertarik, mengundang siswa menganalisis, mengundang siswa aktif, mengundang siswa bertanggung jawab termasuk mengundang gurunya menjadi lebih kreatif. William Arthur pernah mengemukakan bahwa guru yang biasa hanya berbicara, guru yang bagus menerangkan, guru yang hebat mendemonstrasikan dan guru yang agung menginspirasi. Jadi menjadi pedagog sejati haruslah menginspirasi peserta didiknya.

Peran strategis sekolah ketiga, yaitu sebagai episentrum kebudayaan. Sekolah memang adalah lembaga pendidikan formal dengan berbagai regulasi dan jeratan birokrasi modernnya. Tapi terlepas dari itu sekolah harus melepaskan dirinya dari kebekuan struktural (structural rigidity). Yaitu suatu keadaan yang nantinya akan menghambat siswa untuk berkreasi, inovasi bahkan mengeksplorasi segala hal. Kata kuncinya adalah kreativitas, karena kebebasan berkreasi adalah modal utama untuk terbangunnya suatu kebudayaan yang nantinya menjadi cikal peradaban. Berikanlah ruang kreativitas bagi siswa agar mengeksplorasi kemampuan atau bakatnya. Pembelajaran seharusnya tidak lagi dibatasi oleh ruang-ruang kelas yang kaku, keras dan terbatas tembok. Dalam teori pendidikan sudah dikenalkan pembelajaran humanistik. Salah seorang tokoh utama teori pembelajaran humanistik ini yaitu Carl Rogers (Buku Freedom to Learn), menjelaskan bahwa sesungguhnya manusia itu mempunyai kemampuan belajar secara alami. Tujuan dari pendidikan humanistik adalah untuk memanusiakan manusia. Jadi siswa secara sadar harus melibatkan dirinya dalam proses pembelajaran. Belajar inisiatif sendiri yang melibatkan pribadi siswa seutuhnya, baik perasaan maupun intelektual, merupakan cara yang dapat memberikan hasil yang mendalam dan kontinu.

Ruang-ruang kreativitas siswa akan mengkonstruksi kebudayaan dengan sendirinya. Sebagai hasil karya, rasa dan cipta manusia, kebudayaan akan terbentuk dengan prasyarat adanya ruang kebebasan. Ketika sekolah memberikan suasana psikologis kepada warganya (siswa) berupa wujud freedom for creativity, maka terciptalah bangunan-bangunan kebudayaan yang nantinya berwujud secara kongkret. Warga sekolah akan melihat ide-ide dan gagasan konseptual yang baru dari siswa (guru), yang terlahir dari suasana menyenangkan dan free. Gagasan yang cemerlang dan progresif tentunya yang diharapkan. Suasana kebekuan birokrasi dan struktural akan berkonversi menjadi sebuah dinamisasi ruang/gagasan/pemikiran. Tujuan pendidikan yang dirumuskan akan tercapai ketika suasana penuh norma, demokratis, berkarakter dan bertanggungjawab menjadi atmosfer sekolah. Produk-produk inovasi siswa dan guru akan terlihat dan dimanfaatkan oleh semuanya.

Oleh karena itu, peran strategis sekolah sebagai episentrum kebudayaan akan terbangun kokoh. Sekolah bermetamorfosa menjadi logosentrisme peradaban. Logosentrisme yaitu meminjam istilah Jacques Derrida sebagai sebuah keterpusatan yang kokoh. Suasana inilah yang pada akhirnya membentuk konstruksi peradaban ideal masyarakat. Di tengah karut-marut realita ekonomi, politik, sosial bangsa Indonesia sekarang. Nilai-nilai peradaban tersebut harus memiliki gerak sentrifugal ke luar pagar, yang didakwahkan oleh para Nabi sosial muda, para Messiah muda yang bernama siswa.


[1] Penulis adalah Guru di SMA Labschool Jakarta dan Mahasiswa Program Pascasarjana UI

Yogya Tidak (Minta) Merdeka Oleh Satriwan

Yogya Tidak (Minta) Merdeka Oleh Satriwan

Penulis pikir belum terlambat untuk mencoba mengelaborasi wacana yang sekarang menimbulkan kontroversi, terkait RUU Keistimewaan Yogyakarta. Ini mungkin saja sebagai partisipasi sederhana penulis sebagai pendidik, di tengah-tengah kritisisme para siswa yang mulai terbuka akibat akses informasi yang makin dinikmati. Kontroversi RUU ini bermula dari dikotomi terminologis antara demokrasi dan monarki, yang terucap (secara sadar) oleh presiden kita. Teringat kalau demokrasi dan monarki ini, merupakan konten pembelajaran salah satu bab dalam pelajaran Kewarganergaaraan yang penulis ampu. Namun di sini penulis tidak akan kembali mempertentangkan antara demokrasi vis a vis monarki, sebab ini bukanlah sesuatu yang memang bertentangan. Sangat ahistoris jika dikotomi ini makin dipertajam, karena berbagai negara modern bahkan negara-negara yang tingkat kesejahteraannya jauh di atas kita, secara konstitusional mengadopsi monarki sebagai bentuk pemerintahannya, sebutlah Jepang dan Inggris. Sangat terlalu timpang, jika kita membandingkan realita karakteristik Yogyakarta  (dianggap monarki yang dipersepsikan sebagai sistem tidak demokratis), dengan Indonesia sebagai negara berdaulat yang memakai sistem demokrasi. Jadi perdebatan muncul ketika dua terminologi ini memang dipersepsikan saling bertentangan, apalagi muncul dari mulut presiden kita.

Jika dikelompokkan bagaimana sikap publik (sebagai reaksi) terhadap RUU ini, secara khusus mengenai apakah Sultan Yogyakarta otomatis (langsung) menjadi gubernur provinsi atau perlu diadakan pemilihan umum sebagaimana provinsi lain di Indonesia. Ada 4 (empat) kelompok yang masing-masing mempunyai argumentasi rasional, baik dalam tinjauan historis, legal-konstitusional maupun sosiologis (budaya). Pertama, kelompok masyarakat yang menginginkan agar Sultan Yogyakarta dan Paku Alam semestinya didudukkan dalam posisi polik-kultural, yakni sebagai gubernur/wakil gubernur. Sebagai jabatan politik (administratif kenegaraan), mereka berdua menjadi gubernur/wakil gubernur. Secara sosial kultural mereka berdua merupakan simbol kebudayaan yang hidup di tengah-tengah jaring modernitas. Eksistensi kultural, historis dan politis masyarakat Yogya (diwakili Sultan dan Paku Alam) tidak akan ternodai oleh Pemilu Kepala Daerah secara langsung, yang cenderung makin kotor dan nihil nilai-nilai profetis. Letak keistimewaan provinsi ini justru di saat Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII mendeklarasikan bergabung dengan republik. Terlahirlah “ijab-kabul” Yogya dengan republik (Soekarno-Hatta). Selama 40 tahun lebih, Hamengkubuwono IX menjabat sebagai gubernur dan Sultan Yogya sekaligus. Sejarah merekam, tidak ada resistensi rakyat Yogya terhadap hal ini. Rakyat Yogya menerima pola khusus seperti itu karena UUD 1945 pun melindunginya (Pasal 18B ayat 1). Vox popili vox dei yang menjadi jiwanya sistem demokrasi, toh telah terbukti, bahwa begitulah realita suara rakyat Yogya mengenai daerahnya. Secara kultural publik tahu dan sejarah mencatat bahwa Yogyakarta penuh dengan nilai-nilai budaya, yang telah hidup (bahkan sebelum republik ini ada), sebutlah kredo Manunggaling Kawula lan Gusti. Kredo ini tidak hanya domain mistisisme teologis-sufistik Syeikh Siti Jenar saja, yang pendekatannya filsafat teologis. Tetapi bersatunya pemimpin (gusti) dan rakyat (kawula), yang mencirikan bahwa ini merupakan sebuah prinsip sangat demokratis bukan feodalistik. Maka sesungguhnya Yogya telah menorehkan demokratisasi, dalam pelaksanaan kehidupan bernegara dalam konteks kedaerahan.

Kedua, sikap pemerintah (eksekutif) yang dalam draft RUU ini tetap berkomitmen untuk tetap memberikan solusi konstitusional, bahwa demi penghormatan terhadap Sultan dan Paku Alam maka mereka berdua diposisikan sebagai raja (secara budaya), yang mempunyai hak-hak khusus. Tetapi untuk posisi gubernur/wakilnya tetap berpedoman kepada Pasal 18 ayat 4, yang secara eksplisit mewajibkan bahwa gubernur/wakilnya sebagai kepala daerah provinsi dipilih secara demokratis. Ini sebagai “jalan tengah” untuk di satu sisi tetap menjaga keistimewaan Yogya (dengan pemberian hak-hak khusus bagi Sultan dan Paku Alam). Di sisi lain melaksanakan kedaulatan rakyat dengan melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung untuk memilih kepala daerahnya. Walaupun publik pasti bertanya-tanya, untuk keistimewaan Yogya yang sekarang sedang diperdebatkan (draft RUU) sangat lama sekali, sejak 2002 (sebagian sumber mengatakan 1998) sampai sekarang. Tetapi kebertele-telean ini tak dirasakan oleh UU Pemerintahan Aceh dan UU Otonomi Khusus Papua yang sekarang telah “merdeka” dari campur tangan pemerintah pusat untuk mengatur dapur daerahnya sendiri. Ketiga, kelompok yang masih wait and see, dalam artian menunggu bagaimana suasana politik di Yogya maupun di Jakarta (lebih kepada pragmatisisme politis an sich). Ini pada umumnya beberapa petinggi partai-partai besar. Ada juga sebagian kalangan yang cenderung untuk lebih dulu mendiskusikannya sebelum masuk pembahasan di DPR atau puncak perdebatannya justru pas dibahas di DPR nanti.

Kelompok terakhir walaupun banyak pihak yang tidak setuju dengan ide mereka yaitu referendum untuk rakyat Yogya. Referendum bagi kelompok ini menjadi salah satu solusi cepat, murah dan efektif untuk menentukan nasib rakyat Yogya. Sebab sejatinya yang tahu dan paham bagaimana harapan masyarakat Yogya tentunya adalah masyarakat Yogya sendiri, bukan pemerintah pusat apalagi segelintir elit-elit pragmatis di Jakarta. Namun publik sudah kepalang trauma bahkan alergi dengan istilah referendum. Sebab trauma sejarah politik Timor-Timur yang akhirnya lepas dari pangkuan erat republik. Penulis menganggap jika gejala alergi dan trauma psikologis referendum, lebih kepada kecelakaan sejarah atau bisa dikatakan trauma yang berlebihan. Alasannya adalah konstruksi historis politis antara Yogya dan Timor-Timur jelas berbeda dari perspektif manapun. Timor-Timur merupakan “anak pulung” yang menurut sebagian masyarakat merupakan hasil okupasi bahkan invasi Soeharto untuk “memaksanya” bergabung dengan republik. Jadi konstruksi sejarah Timor-Timur ini jelas berbeda dengan Yogya. Makanya referendum untuk Yogya tidak akan berbuah malapetaka sejarah, dengan pilihan merdeka dan lepas dari republik. Masyarakat Yogya merupakan komponen sosial-budaya yang kontribusinya sangat besar bagi keberlangsungan kehidupan republik (tentunya dengan tidak mengecilkan peran daerah lain).

Sekedar mengingatkan bahwa istilah referendum berarti penyerahan suatu masalah agar diputuskan  melalui pemungutan suara secara umum  meliputi seluruh rakyat (Yogya). Karena  yang tahu dan paham bagaimana keinginan masyarakat Yogya, kita kembalikan suara mereka sesuai dengan prinsip demokrasi. Banyak juga yang bertanya apakah secara legal-konstitusional referendum dikenal dalam ketatanegaraan kita. Menurut penulis referendum secara prinsipil merupakan implementasi/wujud vox populi vox dei sebagai sistem demokrasi. Walaupun secara teknis perundang-undangan kita tidak mengaturnya, tetapi referendum merupakan salah satu mekanisme yang sangat demokratis. Bukan memperdebatkan hasil survei yang tidak merepresentasikan suara keseluruhan rakyat Yogya. Apalagi instrumen survei ini sering menimbulkan permasalahan, baik metodologi maupun hasil survei (pesanan pihak tertentu). Referendum juga pernah dilaksanakan pada masa awal reformasi (1999), terlepas dari hasil akhirnya yang menjadi luka sejarah waktu itu. Jadi referendum (secara konseptual) taklah bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai demokrasi. Kekhawatiran akan terulangnya Timor-Timur yang lepas dari republik juga bisa disiasati dengan (secara teknis) opsi-opsi yang ditentukan dalam jejak pendapat tersebut. Yaitu pilihannya adalah gubernur/wakil gubernur DIY dipilih secara demokratis sesuai UU atau gubernur/wakil gubernur ditetapkan/Sultan & Paku Alam otomatis langsung menjadi guberbur/wakil gubernur. Secara simplistik penulis menawarkan opsi yang lebih aman seperti ini, jika trauma sejarah politik referendum masih tersimpan di benak sebagaian masyarakat kita.

Jika dipikir secara reflektif-kontemplatif, memperbincangkan kesistimewaan daerah-daerah di Indonesia ini memang sangat sensitif. Apalagi ketika menyinggung kontribusi sejarah atau peranan-peranan pra kemerdekaan dan pasca proklamasi, dari daerah-daerah terhadap republik. Secara tak sadar sebagai suatu bangsa, nasionalisme Indonesia belum terbentuk dan kuat. Perdebatan masalah identitas memang tak kunjung usai. Inilah memang yang menjadi dilema realita postmodernisme. Perbincangan nasionalisme kebangsaan dalam konteks republik sejatinya belumlah berakhir. Fase yang dilalui masih pada nasionalisme lokal atau nasionalisme etnis (etno-nationalism). Jelas sekali, kontroversi RUU ini penulis khawatirkan menjalar kepada munculnya kembali bahkan penguatan kembali rasa identitas keetnisan (dengan bahasa lain yaitu keistimewaan) dari daerah lain. UU Otonomi Khusus Papua mengamanatkan (salah satunya), yang bisa secara legal mejadi kepala daerah di sana adalah masyarakat Papua yang mempunyai ras Melanesia, tidak bisa etnis Bugis atau Jawa. Tentu pertanyaannya apakah ini demokratis atau justru keistimewaannya terletak pada hal ini. Begitu juga di UU Pemerintahan Aceh yang dalam skala lokal memberlakukan “Syariat Islam” dan adanya komposisi partai lokal. Sekarang perdebatan muncul tentang pengakomodiran keistimewaan Yogya. Penulis khawatir, jika ke depan nanti muncul tuntutan keistimewaan Solo, Minang, Bugis, Batak, Dayak, Cirebon, Banten dan sebagainya yang direpresentasikan dalam daerahnya masing-masing. Jika dicari-cari argumen sosial historisnya, bisa saja daerah-daerah tersebut menuntut keistimewaan. Dibutuhkan political will dari pemerintah yang bersih dari pragmatisme sesaat. Ini merupakan perkara sensitif, oleh karena itu bukan waktunya lagi pemimpin memberikan wacana yang menyinggung sensitivitas rakyatnya. Bukankan kata orang bijak bahwa pemimpin yang baik adalah yang ucapan dan perkataannya menenteramkan bukan menggelisahkan rakyatnya. Semoga saja  pemerintah pusat termasuk DPR, dengan sungguh-sungguh membuktikan bahwa kedaulatan benar-benar di tangan rakyat. Yogya tidak minta merdeka!