Satriwan’s Blog

21 November 2009

Robohnya Rumah Kami Oleh Satriwan

Diarsipkan di bawah: Sosial Kemasyarakatan — satriwan @ 4:20 am

Ketika membaca judul tulisan singkat ini, terkenang akan judul sebuah mahakarya A.A. Navis yang revolusioner, radikal dan progresif sebagai bentuk dekonstruksi sosial-kultural sekaligus direkonstruksi secara utuh, sebuah roman “Robohnya Surau Kami”. Realita sosial yang menjadi serpihan-serpihan kehidupan terserak, diupayakan untuk dibangun kembali dalam suatu tatanan sosial yang madani. Roboh merupakan sebuah kata yang bermakna ideologis dan filosofis, kemudian diinterpretasikan dalam artikulasi realita sosial yang hidup. Roboh bisa saja diinterpretasikan secara negatif, sebagai bentuk pesimisme. Sesuatu yang hancur, luluh-lantak, berantakan menjadi puing-puing dan berserakan. Roboh secara ideologis diinterpretasikan secara radikal menjadi suatu dekonstruksi yang pada susbstansinya menjadi lebih tajam dan berisi. Teologi dekonstruksi menjadi suatu paham dan nalar filsafat yang dikembangkan oleh Jacques Derrida seorang filsuf Yahudi. Dekonstruksi jangan diartikan melulu bermakna bahwa sesuatu yang dihancurkan itu pasti tidak bisa lagi kembali secara utuh, terbangun dan disusun seperti awalnya. Penulis mencoba mengelaborasi lebih mendalam dan merefleksikannya dengan realita kehidupan berbangsa sekarang. Karakter yang hidup di dalam teologi dekonstruksi esensinya memiliki orientasi yang membangun. Boleh saja masyarakat awam menilai bahwa kehancuran, keterpurukan dan ketidaknormalan (anomali) adalah kondisi yang negatif. Dekonstruksi tidak berhenti pada titik hancur saja, tetapi dilanjutkan menjadi upaya pasca dekonstruksi untuk merekonstruksinya sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Refleksi dari sesuatu yang hancur, jatuh dan terpuruk bisa dilihat dari bagaimana realita dan dinamika kehidupan bangsa Indonesia sekarang. Realita kehidupan bernegara dipandang dari sudut politik, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, budaya dan keamanan sangat menarik ditelisik melalui idiom roboh tersebut.  Hukum yang semestinya menjadi panglima atau ujung tombak terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi di negara ini, malah cenderung untuk dinomorduakan oleh para pemimpin bangsa. Sebab para pemimpin berkonsensus secara konvensional untuk menjadikan politik sebagai panglima. Walaupun Jimly Asshiddiqie telah mengingatkan kepada publik nasional bahwa jangan jadikan politik sebagai panglima. Hukum di Indonesia ditempatkan dalam posisi yang jauh, jauh terletak di kantong para markus alias makelar khusus. Hukum diperdagangkan tergantung kepada siapa yang mampu menawar sebuah kasus hukum, baik kepada jaksa, hakim maupun kepolisian. Entitas hukum sejatinya sebuah instrumen yang penuh nilai moral profetis, untuk selalu ditempatkan di garda terdepan mengawal jalannya kehidupan bernegara. Tetapi ketika hukum sudah diletakkan di ketiak para oknum-oknum penagak hukum tadi, maka tunggulah kerobohan pertama sendi-sendi kehidupan suatu bangsa. Publik sekarang setiap hari bahkan tiap jam disuguhi oleh berita tentang kasus KPK, Bank Century, Kasus Antasari bahkan menjadi sarapan pagi seorang tukang becak dan kuli panggul di Pasar Klewer. Karena mereka tidak sengaja membaca sobekan koran bekas penutup kepala ibu-ibu pedagang pasar ketika hujan. Jika keadaan seperti itu maka wajah hukum nasional harus didekonstruksi atau dirobohkan untuk dibangun ulang secara radikal.

Sebagai the art of possible politik oleh para politikus pasti diinterpretasikan bahwa berpolitik itu adalah rangkaian kegiatan yang penuh kemungkinan-kemungkinan. Jadi terbuka peluang bagi para anggota parlemen, menteri, presiden dan semua stakeholdernya untuk melakukan gerakan zig-zag. Sekarang bersikap A tetapi 1 jam berikutnya bisa secara sporadis bersikap BCDZ, dst. Politik sekedar menjadi insrumen hampa makna dan sekedar menonjolkan profanitas belaka. Semestinya berpolitik dijadikan sebagai media/alat untuk menciptakan tatanan hidup berbangsa dan bernegara yang utuh, beradab dan tidak roboh. Dengan beralibikan bahwa politik adalah kemungkinan maka taklah heran jika para anggota parlemen dan pemimpin nasional lekat dengan inkonsistensi. Karena adagium yang menjadi landasan berbuatnya yaitu konsisten dalam inkonsistensi. Bagaimana rumah nasional yang besar ini akan tidak roboh jikalau moral profetis politik dikesampingkan untuk mendahulukan segenggam kekuasaan. Karena kekuasaan menjadi magnet penarik yang efektif untuk melakukan apapun bagi rumah nasional tadi. Tiga kasus besar itu telah memonopoli hak masyarakat untuk memperoleh berita lain yang juga penting. Terjadi tarik menarik antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, DPR bahkan Presiden yang sampai sekarang rentan untuk dijadikan komoditas politik. Langkah yang tepat dan jitu publik harapkan dari presiden untuk memberikan sikap yang tidak terkesan normatif dan datar saja. Bagaimanapun juga jika keadaan seperti ini terus digulirkan maka akan seperti bola salju dan bisa ditarik ke segala arah. Perlu kiranya presiden dan para pemimpin nasional melakukan dekonstruksi dalam upaya merobohkan standar-standar baku yang selama ini dijadikan pijakan yang salah, kemudian direkonstruksi menjadi sikap yang jelas, solutif dan konsisten.

Bagaimana dengan wajah pendidikan nasional yang juga dipandang sebagai bagian yang vital dalam membangun rumah nasional Indonesia ? Di tengah-tengah percaturan dunia global yang berkonversi menjadi global village, pendidikan tanah air belum mampu menjawab ragam persoalan mendasar rumah nasional Indonesia. Pendidikan sampai sekarang masih berorientasi pasar, perusahaan dan cenderung ekonomis. Terbukti dengan regulasi nasional pendidikan yang dilahirkan oleh negara, seperti UU BHP, UU Guru dan Dosen dan segala macam turunannya taklah mencirikan fundamental pendidikan. Tak aneh jika karakter anak didik bakan pendidik di rumah nasional ini adalah karakter mekanik. Karakter yang membuat mental-mental manusia yang hidup direduksi menjadi seperti mekanik, mesin pabrik bahkan robot. Sungguh ini fenomena yang tragis untuk dipahami bersama oleh penghuni rumah nasional Indonesia. Perlu gerakan radikal dan ekstrem untuk merobohkan sisa-sisa kultur penjajah, yang masih tertanam dan mengevaluasinya secara menyeluruh. Sebuah mesin tak lain adalah sekedar alat yang mati tak bernyawa dan hampa akan makna kehidupan. Jika orientasi pendidikan sekali lagi hanya akan memproduksi anak-anak didik yang bermental mekanik, maka kerobohan rumah besar ini tinggal menunggu waktu. Pendidikan harus didekonstruksi dari karakternya yang mekanis dibangun menjadi karakter organik, suasana yang dinamis, hidup dan mampu membaca alam sekitar untuk diterjemahkan ke dalam perilaku kehidupan yang beradab.

Rumah nasional Indonesia ini adalah rumah yang besar dan butuh inspirasi-inspirasi segar dan revolusioner untuk di tata ulang. Ada kalangan awam yang mengatakan bahwa sebenarnya rumah Indonesia ini sudah roboh, lihatlah yang terjadi sekarang. Namun bagi penulis roboh tersebut jangan selalu diidentikan dengan paradigma negatif atau buruk. Perlu tenaga baru, ide baru, bahkan manusia-manusia baru yang berparadigma revolusioner konstruktif untuk mendekonstruksi secara total dan utuh kehidupan di rumah besar yang bernama Indonesia. Rakyat letih jika setiap hari disuguhkan oleh kepura-puraan wajah dan sikap pemimpin bangsa. Penguasa yang berlindung kepada demokrasi yang sebenarnya pseudo-demokrasi, berlindung kepada undang-undang yang dibuat untuk menjaga dan melegalkan tindakan kotornya. Sangatlah perlu untuk menengok bagaimana kedaan rakyat secara ril, kemiskinan yang selalu bertambah, angka pengangguran dan kebodohan. Jangan lagi memperdebatkan angka-angka kemiskinan, ekonomi makro, angka inflasi, investasi, pengangguran, karena kemiskinan, kebodohan dan pengangguran bukanlah bangunan angka-angka yang bisa diperdebatkan di layar televisi, tetapi sebuah realita dari bahasa tubuh rakyat yang sudah kering karena kekurangan air bersih. Tulisan sederhana ini menjadi refleksi kontemplatif, bagi penghuni rumah Indonesia untuk sekedar menunggu roboh atau merobohkannya untuk dibangun kembali menjadi rumah bersama yang madani.

4 November 2009

Membaca Ulang People Power Oleh Satriwan

Diarsipkan di bawah: Politik dan Kenegaraan — satriwan @ 3:54 am

Istilah people power lebih dikenal oleh publik dunia ketika terjadi gerakan rakyat untuk menentang otoritarianisme Ferdinand Marcos, Presiden Philipina. Gerakan rakyat yang dilakukan secara terbuka dan massif itu dimotori Jose Rizal dan Corazon Aquino, untuk menumbangkan rezim despotik Ferdinand Marcos. People power yang terjadi di Philipina pada 1986 kemudian terulang pada 2001, di saat rezim korup Joseph Estrada diulingkan oleh gerakan rakyat yang bersatu. Jika ditelisik secara mendalam, hampir setiap negara berkembang (masih dalam transisi demokrasi), memang kekuatan rakyat dijadikan sebagai instrumen sosial-politik untuk melakukan penentangan terhadap suatu rezim yang berkuasa. Transisi menuju negara demokrasi membutuhkan korban yang sebenarnya bukan tujuan dari demokrasi itu sendiri. Namun realita sejarah membuktikan bahwa people power memang memakan korban nyawa, harta, cost politik, perekonomian yang tidak stabil yang berdampak pada stabilitas nasional secara keseluruhan. Tapi menjadi kekuatan yang efektif dan radikal untuk menumbangkan bentuk kesombongan politik, diktatorianisme, otoritarianisme dan despotisme.

Patut untuk dibaca kembali bagaimana sejarah politik kenegaraan di republik Indonesia ini, yang belum berusia matang pasca gejolak reformasi berkobar. Tahun 1998 menjadi momentum politis-historis untuk dibuktikannya kembali bahwa kekuatan rakyat mampu dan efektif untuk menghentikan pemerintahan yang otoriter. People power menjadi sebuah gerakan massa yang sangat besar, barasal dari lintas profesi, agama, suku, golongan, gender, usia bahkan afiliasi ideologi. Rezim despotik Soeharto yang dalam bahasa sejarah dan politik disebut Orde Baru, harus berhenti dan diam pada titik klimaks demonstrasi yang meminta Soeharto mundur. Titik klimaks politik yang menentukan dengan mundurnya Soeharto, yang sebenarnya tak berhenti pada turunnya Soeharto saja.       Menjadi lebih menarik untuk dipahami adalah fase-fase sejarah yang dilalui oleh rakyat, lebih khususnya komponen-komponen masyarakat yang terlibat langsung dalam penentangan rezim dengan berbagai artikulasi politiknya. Mesti untuk dielaborasi, yaitu karakteristik sejati dari people power tersebut. Apakah sama karakteristik gerakan rakyat untuk menentang rezim di Philipina, Indonesia dan negara lain? Untuk menjawab ini dibutuhkan kajian sosiologis, politik bahkan ekonomi agar terbangun jawaban ilimiah dan benar-benar menyejarah.

Gelombang menuju puncak people power bukanlah given begitu saja atau dengan bahasa lain terjadi begitu saja (by condition). Fase-fase awal sebagai pendahulu gerakan kekuatan rakyat adalah sesuatu yang harus ada. 1998 hanya menjadi puncak kristal yang sebelumnya telah mengalami proses kristalisasi keadaan yang didorong oleh berbagai faktor, mulai dari keadaan ekonomi, realita sosial, politik, pertahanan keamanan bahkan luar negeri. Empat faktor tersebut sangat determinatif terhadap terjadinya akumulasi kekuatan rakyat. Diawali dari krisis ekonomi 1997, terjadinya inflasi ekonomi, merosotnya harga rupiah terhadap dollar, mencuatnya utang negara kepada luar negeri (termasuk lembaga keuangan dunia, seperti IMF), stabilitas politik yang menghadapi gejolak bahkan gerakan-gerakan yang secara politik ingin segera menurunkan Soeharto. Namun yang menjadi benang merahnya yaitu kekuatan rakyat tersebut diartikulasikan dalam bentuk gerakan kolektif menasional yang bertujuan sama, tanpa memandang garis ideologi seseorang, agama, suku dan afiliasi gerakan, yaitu menurunkan rezim yang berkuasa

Saat ini masyarakat Indonesia sedang disuguhkan oleh berita tentang ditangkapnya 2 pimpinan KPK non-aktif, yang menjadi headline di berbagai media. Presiden diminta oleh berbagai tokoh lintas profesi dan berbagai kalangan untuk ikut memberikan kepastian kepada masyarakat, kemudian hal itu diterjemahkan ke dalam kebijakan dengan membentuk Tim Investigasi atau Tim Pencari Fakta (TPF) seperti yang terjadi untuk kasus Tragedi Trisakti Mei ’98 dan kasus Munir. Tuntutan tersebut diterima presiden lalu terbentuklah sebuah tim untuk mencari dan menganalisis apa yang sebenarnya terjadi antar lembaga kepolisian dengan KPK, dengan ditangkapnnya 2 orang pimpinan KPK tersebut. Masyarakat Indonesia hampir tiap hari disuguhi drama kontroversi penangkapan tersebut, sampai-sampai cerita Bank Century, Kasus Penganiayaan TKI di Malaysia, Indonesian Summit 2009, Kasus BLBI, Kasus Aliran Dana BI bahkan evaluasi terhadap kinerja anggota legislatif dan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II menjadi terlupakan bahkan (sengaja) dilupakan, tapi sekali lagi di sini berbicara strategi media juga. Patut dicermati dari narasi berliku KPK sekarang ini adalah kontroversi ditangkapnya 2 pimpinan KPK tersebut yang menyulut emosi masyarakat Indonesia, yang membaca langsung dari media maupun sekedar ikut-ikutan saja, untuk memberikan dukungan moral (kontra penangkapan) terhadap pimpinan KPK. Dukungan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai aksi dan gerakan secara nasional untuk mengungkap yang terjadi sebenarnya di balik penangkapan itu.

Pada Senin 2 November 2009 menjadi titik awal diberikannya dukungan (dengan demonstrasi dan menggunakan baju atau pita hitam) terhadap mereka. Para pengamat, akademisi dan banyak kalangan menilai bahwa dukungan rakyat tersebut tidak main-main. Hal ini bisa berpotensi menjadi people power, inilah yang diungkapkan oleh Hikmahanto Juwana (Guru Besar FH UI) yang sekarang menjadi salah satu anggota tim investigasi. Membaca dukungan secara nasional terhadap pimpinan KPK ini memang tak hanya secara personal, tapi lebih kepada dukungan terhadap eksistensi lembaga negara yang bernama KPK dengan tugas dan fungsinya. Sebagian besar komponen masyarakat mengkhawatirkan adanya semacam ”gerakan halus atau bawah tanah” yang dilakukan oleh invisible move untuk melemahkan KPK. Dalam konteks ini KPK diupayakan untuk dikebiri, dilemahkan bahkan ditiadakan. Hal itu sudah disinyalir oleh banyak kalangan, baik aktivis LSM, akademisi maupun masyarakat pada umumnya. Semua itu terbukti dengan ragam ”rekayasa” yang dibaca oleh publik dan menjadi pendulum bagi semangat untuk membela agar KPK tetap eksis. People power yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan tadi memang bukanlah satu kekhawatiran kolektif yang emosional bahkan terkesan menakut-nakuti saja. Tapi sebagai artikulasi sikap yang terpendam selama ini dengan berbagai indikasi yang mengarah ke sana (pelemahan KPK). Rakyat secara emosional memang tidak mau negara tercinta ini menjadi sarang bagi koruptor. Jangan sampai, jika asumsi publik tadi benar maka tunggulah sebuah gerakan massif yang di sana berhimpun kekuatan rakyat omni potent akan menjadi nyata. Inilah kekhawatiran mendasar yang dikemukakan oleh banyak tokoh. Kekuatan rakyat yang terkristal karena dipicu oleh ”penzholiman” terhadap KPK, baik secara personal maupun kelembagaan.

Namun penulis menilai bahwa secara nasional, drama KPK ini informasinya belum secara utuh didapatkan dan diterima oleh masyarakat. Walaupun sudah menjadi isu dan cerita nasional, tapi cukup rumit dan complicated untuk menjelaskan sejak awal terjadi (testimoni Antasari Azhar) sampai ditangkapnya 2 pimpinan KPK lainnya. Harus dibaca ulang kembali, jika karakteristik sebuah gerakan rakyat yang bermutasi menjadi people power, selalu dimulai dari kompleksitas keadaan negara dilihat dari berbagai faktor tadi. Adanya yang pro terhadap sikap kepolisian menangkap personil KPK, memang jangan dijadikan acuan bahwa tidak semua komponen masyarakat ternyata yang menyalahkan sikap kepolisian. Tapi jangan lupa melihat narasi berliku KPK ini dari kacamata sistem hukum. Apa yang ada dalam UU KPK No. 30 Tahun 2002 dan KUHAP di negara kita. Kekuatan rakyat memang bukanlah kekuatan massa belaka yang ditentukan oleh berapa banyak kuantitas masyarakat yang menginginkan agar KPK tidak dizholimi, tetapi lebih kepada kekuatan moral profetis untuk mampu membaca keadaan sosial masyarakat yang jauh dari prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, transparansi, good government, kebebasan pers, berkeadaban dan menjunjung tinggi HAM. Jika prinsip-prinsip fundamental negara demokrasi tersebut dilumpuhkan (walaupun satu), maka people power akan memasuki jilid II dalam merekonstruksi republik ini.

21 Oktober 2009

BELAJAR KEPADA JK Oleh SATRIWAN

Diarsipkan di bawah: Politik dan Kenegaraan — satriwan @ 5:20 am

Tepat pada hari Selasa, 20 Oktober 2009 sejarah perjalanan bangsa Indonesia telah menorehkan suatu narasi panjang sebuah bangsa beradab. Pada hari itu masyarakat Indonesia memiliki presiden dan wakil presiden baru, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono. Seremonial ketatanegaraan secara yuridis-formal menetapkan SBY-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2009-2014. Acara pelantikan yang diselenggarakan di hadapan seluruh anggota legislatif (MPR), para pemimpin negara sahabat, duta besar, para tokoh nasional dan tentunya di hadapan seluruh komponen masyarakat Indonesia berlangsung khidmat. Seakan-akan energi yang sudah terkuras di saat kampanye sampai pasca pemilu sekarang, hilang terobati oleh kemenagan SBY-Boediono. Hiruk pikuk pembagian kekuasaan (power sharing) kursi kabinet SBY Jilid II, terhenti sejenak untuk sama-sama mendengarkan pidato kenegaraan pelantikan SBY-Boediono. Namun satu hal yang menarik dari acara pelantikan SBY-Boediono ini adalah, kehadiran Jusuf Kalla (JK) yang nota bene mantan wakil presiden dan kompetitor SBY ketika masa kampanye kemarin.

Sebagai pribadi yang berlatar belakang pengusaha, JK memang lebih menjiwai filosofi pedagang dalam kesehariannya. Karakter yang mudah bergaul dengan orang lain lintas profesi, tidak mau bertele-tele, sigap, gesit dan berani. Karakter ini mungkin yang bagi banyak kalangan politikus dan masyarakat umumnya menjadi karakterisitik khas seorang JK. Senyuman lebar yang senantiasa keluar dari bibir JK mengisyaratkan bahwa apa yang dia ucapkan seiring dengan kata hatinya. Tidak tampak sedikitpun rasa penyesalan, kekecewaan, menganggap SBY sebagai rival dan ribuan virus mentalitas lemah dari diri JK. Kegesitan dan kecepatan dalam bertindak atau membuat keputusan bagi JK merupakan suatu hal wajib dimiliki oleh seorang leader, apalagi menyangkut kesejahteraan masyarakat Indonesia. JK mampu memperjuangkan filosofi kehidupan yang dinamis dan terbuka namun tetap berada pada jalur yang lurus. Latar belakang seorang yang berdarah Bugis mengalir dalam tubuhnya dan termanifestasikan ke dalam berbagai keputusan yang dia buat. Pasangan SBY-JK pada pemilu 2004 tadinya bukanlah pasangan ideal yang diharapkan bahkan diekpetasikan oleh beragam kalangan sebagai pemimpin nasional. Namun seiring waktu berjalan ternyata konstruksi dua kepribadian antara SBY dan JK yang jelas berbeda, mampu mendinamiskan kapal Indonesia yang berlayar di samudera luas. Saling melengkapi dan mengisi, itulah ungkapan yang tepat terhadap penilaian karakter kepemimpinan SBY-JK.

Tanggal 20 Oktober 2009 menjadi momentum historis-politis bagi JK khususnya, untuk mengevaluasi dan merefleksikan dirinya selama lima tahun terakhir. Publik mampu membaca wajah JK yang ekspresif dan terbuka, bahwa regenerasi kepemimpinan politik dalam sebuah negara demokrasi menjadi hal yang absolut. Bagi JK taklah jadi masalah siapapun pemimpin nasional ke depan, terpenting dia harus mampu mengartikulasikan kehendak rakyat sebagai perwujudan vox populi vox dei. Kehadiran JK bersama SBY-Boediono dalam acara pelantikan presiden-wapres periode 2009-2014, menandakan jika dia ingin mengajarkan tentang sportifitas, tak pendendam dan tak ada yang tak akan selesai. JK ingin menyampaikan pesan secara tersirat kepada publik, termasuk kepada para pendukungnya, akan betapa pentingnya “jiwa yang lepas”, dalam artian narasi politik seorang JK pun bisa mengalami titik klimaks, namun dimuat dalam epilog berbingkai husnul khatimah (akhir yang baik). Sebagai orang awam tentang psikologi kepribadian, pesan-pesan JK yang disampaikan melalui media bahasa tubuhnya (body language), mengandung banyak makna dan nilai filosofis kehidupan praktis bagi rakyat Indonesia. Tak berlebihan jika penulis mengatakan, karena kepiawaian JK dalam mentransmisikan pesan-pesan hati yang lurus, menjadikan JK tokoh nasional yang populer layaknya M. Hatta.

Seorang negarawan bukanlah seorang pribadi yang hampa makna, yaitu konstruksi kepribadian yang mampu menjadi sumber inspirasi bagi penyelesaian kompleksitas masalah bangsa. Narasi berliku kenegarawanan JK sebenarnya tak berhenti di titik 20 Oktober 2009, namun terus mengalir menuju samudera pengabdian profetis demi kesejahteraan bangsa. Selama lima tahun mengabdi bersama SBY tentu tak sedikit gejolak, dinamika dan konflik yang sejatinya hanya mereka berdua yang tahu. Kualitas kepemimpinan tidak diukur dari berapa lama dia mejabat dan dipercaya rakyat, namun sejauh manakah tinta emas sejarah mencatat seorang pemimpin itu dalam relung hati rakyat. Kampanye yang penuh rivalitas, kompetitif dan menghabiskan energi telah berlalu, jangan sampai resonansi keadaan seperti kampanye kemarin tetap terasa aromanya ke depan. Para politikus, pemimpin nasional dan kita semua patut belajar kepada JK, karena daya transmisi kata hati yang terekspresikan dari sikap politik JK, yang tidak mencari musuh dan selalu berpikir solutif. Memang dalam kondisi-kondisi tertentu seorang leader harus cepat tanggap terhadap kehendak rakyat, negarawan yang bijak mesti memahami bahasa rakyat. Bahasa yang tidak dipenuhi kebohongan dan image belaka, tapi ditunjukkan oleh keputusan-keputusan yang pro rakyat. Sekarang mungkin bukan waktunya lagi untuk memperdebatkan, apakah segala kebijakan pemerintah yang lalu, seperti program BLT, PNPM mandiri, konversi minyak tanah dan lainnya, berasal dari JK atau SBY, cukuplah sejarah yang mencatat. Terpenting ke depan pemerintahan yang dikomandoi SBY-Boediono, mesti mampu membawa bahtera Indonesia yang lebih dinamis dan berkemajuan. Memahami kehendak rakyat, menterjemahkan bahasa rakyat ke dalam berbagai kebijakan yang pro rakyat.

Membaca JK seperti membaca lembaran-lembaran buku yang penuh tulisan dan apa adanya. Filosofi kehidupan yang JK coba sampaikan kepada rakyat Indonesia menjadi sesuatu yang berharga ketimbang memperdebatkan siapa calon menteri yang pas, siapa yang membuat program pro rakyat dan sederet pertanyaan politis lainnya. Berani namun tak mencari musuh, sigap namun penuh perhitungan, mencoba namun mengukur terlebih dulu dan senyuman yang lepas namun tak terpaksa, inilah bahasa hidup JK.

Menggugat Politik yang Paradoks Oleh Satriwan

Diarsipkan di bawah: Politik dan Kenegaraan — satriwan @ 4:21 am

Pemilu 2009 menjadi titik klimaks bagi stakeholder politik dan rakyat Indonesia untuk merencanakan & memutuskan nasib bangsa Indonesia lima tahun ke depan. Energi partai politik dan publik umumnya tercurahkan untuk fokus kepada pembagian kursi cabinet dan pembagian kekuasaan (power sharing). Masa antiklimaks itu terjadi setelah hasil Pemilu 2009 telah menghasilan nama-nama yang diharapkan terpilih, baik legislatif maupun eksekutif. Rakyat Indonesia membuat keputusan untuk kembali memberikan kepercayaan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan wakil presidennya Boediono. Namun hasil pemilu baik legislatif maupun eksekutif tak serta merta mendatangkan stabilitas politik dan nuansa keberterimaan yang tinggi. Muncul kemudian gerakan untuk menolak hasil pemilu, pelaksanaan pemilu dinilai tidak demokratis dan tercoreng (cacat) karena banyak terjadi penggelembungan suara, intimidasi, KPU yang selalu konsisten dengan inkonsistensinya, kebijakan KPU yang menyulut protes dan reaksi, black campaign, karut-marut administrasi, masalah DPT yang tak kunjung selesai sampai kepada penetapan jumlah kursi partai-partai di parlemen.

Proses Pemilu 2009 kemarin seakan-akan mengajak bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa pemarah, intoleran, ingin menang sendiri dan tak pernah memaafkan. Nilai-nilai yang mampu dibaca oleh rakyat kecil semenjak persiapan pemilu, pelaksanaan sampai setelah pemilu hanya nilai-nilai emosional belaka. Begitulah suasana dan realita politik bangsa dalam menghadapi pemilu 2009. Setelah jarum jam menunjukkan pergantian, hari dan bulan berubah sedikit demi sedikit “aroma keras dan busuk” pemilu mulai menghilang seiring partai-partai sudah mengetahui pasti nasibnya. Partai yang tidak lulus parliamentary threshold (PT) sudah mulai ancang-ancang untuk merapat kemana atau melakukan apa. Sedangkan partai yang masuk parlemen mulai melakukan lobi-lobi untuk mendapatkan jatah menteri dan pembagian komisi-komisi di DPR. Tentu harapan untuk memperoleh kursi menteri yang pas dan menjanjikan itu, dilakukan setelah berkoalisi dengan calon presiden/wapres terpilih. Sekarang tinggal menagih janji, bagi-bagi kursi dan distribusi “jatah” karena partai maupun personal-personal tadi telah berkeringat selama masa kampanye. Harapan selama lima tahun itu terjawab sudah ketika SBY menelepon para kandidat menteri untuk menduduki pos kementerian tertentu. Belum lagi jatah yang sifatnya perseorangan, setidaknya yang telah berkeringat selama kampanye (tentu elit) minimal dapat pos-pos tertentu di lembaga-lembaga lainnya (komisaris BUMN, Kepala Lembaga Negara Non Departemen, bahkan kemudahan-kemudahan proyeknya). Semuanya menjadi fenomena normal politik pasca pemilu.

Itulah dinamika realitas politik di Indonesia dan umumnya di setiap negara-negara demokratis di dunia. Politik memang alat/cara untuk mendapatkan kekuasaan bahkan politik juga merupakan manajemen seni (politic is the art of possible). Sebagai cabang ilmu sosial yang tertua di dunia, politik mampu menggiring hati dan pikiran manusia untuk bergerak, dinamis, selalu berpacu dengan waktu dan penuh resiko. Politik tak melulu diasosiasikan dengan kekuasaan (power) di pemerintahan, partai-partai dan konflik. Sebagai entitas profan politik memang tak lepas dari “aroma keras dan busuk” tadi. Jadi tidaklah heran jika ada orang yang antipati dalam politik, tak suka politik bahkan apolitik. Tapi sesungguhnya sikap itu merupakan reaksi atas ketidakpahaman individu terhadap politik. Seorang Aristoteles sudah dari dulu mendeteksi bahwa manusia merupakan zoon politicon, makhluk yang senantiasa berkumpul demi tujuan-tujuan tertentu (politik). Perlu pengendali jitu agar dinamika politik yang telah dimainkan oleh para aktor-aktor tadi menjadi lebih beradab dan ada rule of game. Pengendali jitu inilah yang dikenal sebagai moral dan etika. Profanitas politik yang menggoda aktor-aktor politik untuk melakukan tindakan “keras dan busuk” tadi mesti diluruskan, dipupuk dengan nilai moral yang transenden. Jadi tidak lucu dan aneh jika keputusan seorang individu untuk terjun dalam politik praktis yaitu untuk membela kepentingan rakyat, berbakti kepada nusa dan bangsa bahkan sebagai arena dakwah. Ini terdengar basi dan normatif yang kemudian mendapatkan reaksi berupa tertawaan dan cibiran masyarakat.

Politik yang santun, beretika dan beradab tentu menjadi wajah ideal dalam setiap dinamika politik kebangsaan. Hal itu diterjemahkan ke dalam sikap dan perilaku politik baik partai politik dan stakeholder politik lainnya maupun masyarakat. Sekarang yang terlihat adalah kondisi anomali dalam menghidupkan moral dan etika politik itu. Politik menjadi instrumen yang paradoksal ketika diterjemahkan ke dalam dinamika ketatanegaraan. Menjadi paradoks ketika Golkar dengan tiket gratis mampu meluluhkan hati SBY agar diberi kursi menteri di cabinet jilid II. Jika ditotalkan partai pemerintah yang duduk di perlemen mencapai angka 72 %. Kondisi inilah nantinya yang akan membuat DPR menjadi lembaga mandul dan tukang stempel. Di era Orde Baru keadaan yang sama juga telah dialami oleh Golkar yaitu menjadi single majority (mayoritas tunggal) di DPR. Inila yang dikhawatirkan bagi masyarakat yang “melek politik” terhadap kran demokrasi di Indonesia ke depan. Bukankah ini sebuah entropi politik yang melanda politik kebangsaan di Indonesia?

Ambivalensi sikap dalam konteks ketatanegaraan juga diperlihatkan oleh lembaga-lembaga negara. Sangat lucu dan aneh ketika DPD menjadi unwanted child bagi kakak pertamanya (DPR) untuk melakukan amandemen UUD 1945 khususnya mengenai fungsi dan kedudukan DPD. Sampai detik ini DPD sebagai representasi lokal masyarakat Indonesia tak ubahnya seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). Amandemen UUD 1945 tentang DPD tidak akan tercapai jika tidak ada political will DPR untuk melakukannya. Fenomena terbaru yaitu bisanya seorang anggota DPD terpilih menjadi wakil ketua MPR, sedangkan namanya tak diusulkan oleh lembaga asalnya (DPD). Belum lagi permasalahan di daerah-daerah yang muncul akibat otonomi daerah, seakan-akan pemekaran daerah menjadi jawaban tunggal atas kemiskinan di daerah. Satu dasawarsa pelaksanaan otonomi daerah ternyata belum mampu menjawab permasalahan ril masyarakat Indonesia. Fenomena politik yang muncul hanya perebutan kekuasaan di tingkat lokal dan pergeseran geografis atas sumber-sumber kepentingan tadi. Wajah lebam politik kebangsaan inilah yang menjadi tugas kolektif pemerintahan baru SBY selama lima tahun ke depan. Agar segala macam paradoksal politik itu tidak bergerak maju menuju entropi sosial (politik), di saat keadaan sosial politik di Indonesia berjalan teratur menuju ketidakstabilan dan kehancuran.

6 September 2009

RAMADHAN DALAM REKONSTRUKSI TEOLOGIS Oleh SATRIWAN

Diarsipkan di bawah: Sosial Kemasyarakatan — satriwan @ 10:06 am

Bulan Ramadhan menjadi momentum sakral yang penuh nilai transedental bagi seluruh umat muslim global, khususnya di Indonesia. Datangnya ramadhan yang diserukan dalam kitab suci secara tekstual, hanya untuk orang-orang yang beriman. Sebab kategori dan kualifikasi orang-orang yang beriman memang bukanlah kualifikasi imanen tetapi lebih bersifat ilahiah. Kewajiban berpuasa bagi orang-orang yang beriman menjadi prasyarat untuk memperoleh predikat takwa di sisi Tuhan Sang Omni Present. Sebuah posisi puncak dalam tingkat keberagaman seseorang. Nilai-nilai kehidupan universal inheren disampaikan dalam pesan ramadhan yang setiap tahun datang. Puasa sebagai media agar pro terhadap kaum marjinal atau termajinalkan, bermakna bahwa puasa dijadikan media agar umat muslim tidak hanya simpati tetapi merasakan dan mencoba dalam posisi serba lemah. Kaum marjinal jika dibahasan secara sederhana linier dengan kaum yang lemah (dhoif). Dalam peribadahan formalitas fisik, puasa merupakan manifestasi kehidupan manusia yang tidak berdaya, lemah, inferior, terkekang, dibatasi, menahan (imsak) dan serba kurang. Setiap muslim yang berpuasa tidak boleh makan, minum, melakukan aktivitas hubungan suami istri (siang hari), makan yang terjadwalkan dan tidak mengerjakan kegiatan yang dilarang agama karena bisa mengurangi pahala puasa bahkan membatalkannya.

Berpuasa dalam konteks kekinian mestilah diinterpretasikan secara holistik dan fungsional. Jika umat muslim berpuasa hanya sekedar pelepas kewajiban ilahiah, maka umat muslim telah terjebak dalam rutinitas ritual belaka yang minim pemaknaan substantif. Kewajiban puasa yang terbatas bagi yang beriman merupakan kualifikasi transenden ilahiah, sebab dengan puasa diharapkan seorang muslim menjadi individu yang sempurna (kamil). Dalam memerintahkan suatu perbuatan, Tuhan ternyata punya terget-target tertentu bagi hambanya, dalam konteks puasa Tuhan bertujuan agar yang berpuasa menjadi personal yang bertakwa. Waktu satu bulan umat muslim berhadapan dengan suasana yang serba dibatasi. Terbatas dari makanan dan minuman yang halal tadinya dikonsumsi siang hari, tetapi pada bulan puasa semua itu dilarang. Secara fisik orang yang berpuasa memiliki kondisi fisik yang lemah, karena asupan makanan tidak rutin seperti hari-hari biasa. Pembatasan terhadap aktivitas yang dinilai negatif menjadi pengekanan tersendiri bagi yang berpuasa. Semuanya itu seakan-akan menempatkan posisi orang yang berpuasa menjadi serba terbatas. Perasaan inilah sejatinya yang ingin disampaikan oleh momentum puasa setiap tahun bagi umat muslim. Pro terhadap kaum marjinal atau kaum lemah, papa dan miskin bukanlah suatu pemihakan kalah menang seperti dalam politik dan kompetisi. Tetapi lebih merupakan pemihakan kehidupan yang bersisikan nilai universal bahwa kaum marjinal, lemah, miskin kepada realitas kehidupan manusia. Dengan bahasa lain puasa adalah sebuah aktivitas pemihakan Tuhan terhadap kaum dhoif.

Sesunggunya Tuhan ingin mengajak manusia untuk berempati kepada kaum yang terpinggirkan karena ekonomi lemah. Orang-orang menganggur karena mencari pekerjaan semakin sulit dan kejamnya sistem perekonomian yang hanya berpihak kepada kaum berduit. Menjadi sebuah kebenaran bahwa kemiskinan dan pengangguran bukan saja ada dan hidup dakam angka-angka yang selalu diperdebatkan, namun menjadi pemandangan sehari-hari. Anehnya kita hanya memperdebatkan definisi miskin dengan beragam kriteria miskin itu. Antara World Bank dan Pemerintah Indonesia, terjadi perbedaan yang mencolok mengenai definisi miskin. Tentu ini bukanlah tujuan sesungguhnya, toh kemiskinan dan pengangguran tetap saja ada dan menjadi tugas bersama untuk menguranginya. Kebijakan ekonomi dipahami sebagai instrumen untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat di suatu negara. Pemaknaan kembali puasa sebagai media esoteris institusi agama (Islam) untuk memahami realita sosial masyarakat, menjadi absolut untuk dipikir ulang (rethingking). Puasa bukan saja aspek eksoteris agama (Islam) yang dimaknai secara formal fiqh sebagai bangunan institusi agama yang difardhukan, tetapi melebihi tradisi fiqh secara pemaknaannya. Sejarah telah berkata baik bersumber dari Al-Qur’an maupun teks-teks klasik lainnya, bahwa puasa tidak hanya diwajibkan bagi umat Islam, tetapi bagi umat-umat lainnya. Pemberdayaan ekonomi masyarakat lemah dan kecil mutlak dilakukan, sebab makna puasa mesti ditransformasikan ke dalam wujud keadilan ekonomi.

Jika kemiskinan dan pengangguran masih saja menjadi realita bahkan dikatakan tradisi, sungguh puasa belum terbekas di dalam qolbu umat Islam khususnya di Indonesia. Tuhan ingin mengajak manusia untuk melakukan kontemplasi sosial terhadap kaum miskin dengan segala limitasinya dalam berbagai aspek kehidupan. Jurang demarkasi terjal antara yang kaya dengan yang miskin (lemah) makin terlihat ketika kebijakan-kebijakan yang diproduksi secara legal-formal atas nama negara, belum memihak kepada yang dhoif tersebut. Secara konstitutif negara telah menjamin bahwa orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1). Apa yang salah sebenarnya terjadi di dalam republik ini, ketika para koruptor bergelimang uang dan berbagai fasilitas negara, paradoks dengan rakyat miskin, pengangguran yang mendiami kolong Indonesia ini. Para pengemplang uang negara, sebutlah BLBI malah didiamkan begitu saja, belum lagi BLBI Jilid II yakni kasus Bank Century. Masyarakat sebagai basis utama civil society tak akan berhenti untuk meminta konsistensi pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Sebagai bentuk refleksi diri dalam konteks nasional, sudah waktunya umat Islam mereposisi eksistensinya sebagai warga mayoritas di republik ini. Bisa dimulai dari melakukan aktivitas ritual yang fungsional seperti puasa ramadhan, yang menyimpan pesan horizontal selain vertikal. Puasa termanifestasi dalam wujud kesalehan sosial dan tentunya personal. Kesalehan sosial tersebut bisa terwujud oleh state (negara) dalam bentuk kebijakan yang benar-benar pro dan konsisten terhadap pemberdayaan masyarakat lemah, miskin dan termarjinalkan. Kemudian perwujudan kesalehan sosial juga ditampakkan oleh kepedulian umat dan bangsa terhadap realita sosial di sekeliling, dari segala aspek. Puasa mengajarkan umat untuk empati kepada para faqir dan miskin dengan segala narasi kehidupannya. Begitu juga terhadap alam, puasa telah menitikkan tetesan hikmahnya agar manusia tidak serakah terhadap alam, kerakusan dengan eksploitasi total tanpa peduli dampak sosial-lingkungan, baik sekarang maupun untuk masa depan. Puasa juga mengajarkan agar syahwat ekonomi, politik, jabatan dan kekuasaan dibendung untuk dikelola secara baik dan sesuai aturan. Ibadah ritual di bulan puasa yang dilakukan umat Islam jangan sampai terhenti pada titik kuantitas belaka. Tetapi lebih kepada dua hal utama, pertama kuantitas ibadah ramadhan yang linier dengan peningkatan kualitas personal dan memiliki gerak sentrifugal terhadap kehidupan sosial. Sholat tarawih, witir, puasa, memperbanyak zikir, tadarrus Qur’an, sholat sunah dan shodaqoh. Bukan ritual belaka yang tidak ada resonansi personal dan sosial. Kedua, ritual dalam ramadhan mesti berwatak fungsional yaitu ibadah personal yang diimplementasikan secara ril dalam kehidupan. Shodaqoh tidak lagi sekedar memberi dari si kaya kepada si miskin, atau yang punya kepada yang faqir tetapi naik tingkat menjadi pemberian (tentu dengan ikhlas) manfaat dari kepemilikan atau kemampuan individual untuk maslahat sosial. Ini tidak hanya bisa dilakukan seorang muslim, tapi bisa juga oleh negara, di saat negara (pemerintah) memproduksi berbagai regulasi nasional yang protektif terhadap rakyat. Pemberdayaan ekonomi rakyat, harga sembako murah, pendidikan murah, supremasi hukum yang tidak pandang bulu, investasi asing yang berimbang dan adil, pengelolaan hutan yang peka terhadap lingkungan, menghukum koruptor, memberikan lapangan kerja, tidak menjual aset negara ke tangan asing dan tentunya komitmen dari pemerintah sendiri.

Ramadhan sebagai bulan yang ditunggu-tunggu umat Islam telah menorehkan lembaran-lembaran suci dan penuh makna, agar ritual ramadhan tidak tereduksi makna dan nilainya. Episentrum ramadhan terletak pada implementasi vertikal terhadap Allah swt dan horizontal yaitu bagi kehidupan sosial tentunya. Tentu semuanya itu menjadi dasar pijakan teologi ramadhan, yang diharapkan mampu merevitalisasi makna ramadhan bagi kehidupan bangsa dan negara. Ramadhan akan menjadi garis awal bagi terbukanya kesadaran sosial seorang muslim. Selama satu bulan menjadi manusia yang merasakan ”menjadi yang lain” yang biasanya terlupakan bahkan terpinggirkan baik oleh sesamanya maupun oleh negara. Semoga ramadhan tahun ini menjadi narasi korektif atas ramadhan-ramadhan sebelumnya.

20 Agustus 2009

KEMERDEKAAN DAN NASIONALISME SEHARI OLEH SATRIWAN

Diarsipkan di bawah: Sosial Kemasyarakatan — satriwan @ 8:35 am

Perayaan hari kemerdekaan setiap 17 Agustus menjadi momen penting yang bernilai historis dan filosofis bagi bangsa Indonesia. Secara formal setiap lembaga/ instansi baik pemerintah maupun swasta mengharuskan melaksanakan upacara bendera. Pemandangan lainnya tampak hidup dalam masyarakat Indonesia yang merayakan hari kemedekaan tersebut secara kultural. Berbagai macam perlombaan yang tidak dimiliki negara lain ada pada masyarakat Indonesia. Lomba tangkap belut, memasukkan paku ke dalam botol, tarik tambang, makan kerupuk bahkan panjat pohon pinang yang menjadi karakteristik utamanya. Bisa dibilang masyarakat Indonesia sangat ekspresionis untuk merayakan hari proklamasi tersebut. Media massa secara nasionalpun memuat berita yang tidak jauh dari perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Menjadi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana sesungguhnya penghayatan bangsa Indonesia terhadap yang namanya merdeka dan kemerdekaan. Pantas untuk dielaborasi lebih mendalam lagi, bagaimana semestinya penghayatan sebagai bangsa akan kemerdekaan yang diekspresikan dengan berbagai bentuk.

Kemerdekaan merupakan sebuah kondisi yang terwujud secara yuridis formal dan kutural, menjadi ekspresi suatu bangsa dalam menjalani narasi besar sebagai bangsa dan negara. Kondisi selama ratusan tahun dijajah secara fisik dan psikologis, telah membentuk karakter masyarakat Indonesia menjadi kuat dan sabar dalam menghadapi setiap tantangan. Satu kata yang kemudian menjadi barang mahal dan susah untuk didapatkan yaitu kata merdeka. Merdeka merupakan ungkapan bernilai emosional, filosofis, psikologis dan politis secara fundamental. Sebuah keadaan yang serba terkekang, tidak bisa mengekspresikan ungkapan-ungkapan jiwa yang terdalam, ungkapan-ungkapan pikiran yang menembus cakrawala langit. Inilah yang terpenting jika dibandingkan dengan formalitas yang bernilai material semata. Bangsa yang terkekang kemerdekaannya akan lebih sulit untuk menjadi bangsa yang besar dan bertahan dalam perkembangan zaman.

Momen tanggal 17 Agustus 1945 menjadi penting dan menentukan dalam penentuan sikap secara kolektif sebagai sebuah bangsa, jangan hanya berhenti pada titik formal 17 Agustusnya saja. Tapi sebuah ikhtiar kolektif yang menasional untuk diteruskan agar lebih merdeka secara emosional, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan aspek hidup lainnya. 17 Agustus 1945 cukup sebagai pertanda untuk mengatakan kepada dunia global bahwa Indonesia sebagai bangsa dan negara menyatakan kemerdekaannya. Jadi jika ada yang mengatakan hari kemerdekaan adalah 17 Agustus 1945, penulis berkeyakinan itu dalah pernyataan kurang pas. Pada tanggal itu Indonesia baru menyatakan kemerdekaannya yang sifatnya yuridis formal. Pencapaian dan peryataan kemerdekaan secara yuridis formal memang dinyatakan pada 17 Agustus 1945. Namaun bagaiamana dengan merdeka dan kemerdekaan substantif yang menjadi cita-cita sesungguhnya? Terbebas dari kemiskinan, akses pendidikan yang mahal, keterbelakangan, korupsi, ketidakadilan, pseudo demokrasi, pengangguran, mengutamakan politik kelompok, demokratisasi yang melelahkan dengan cost yang mahal dan banyak lagi. Terbebas dari keadaan seperti inilah yang menjadi kemedekaan sejati yang substantif bagi masyarakat Indonesia.

Kemerdekaan baik yang sifatnya yuridis formal maupun kemerdekaan secara cultural (substantif), dapat dicapai dengan suatu keadaan jiwa yang terimplementasi dalam suatu hidup yakni nasionalisme. Teori Kebangsaan oleh publik dikenal dengan pencetusnya, Ernest Renan memaparkan bahwa nasionalisme sebagai suatu ikatan komunitas (bangsa) yang bersatu, diikat oleh rasa kebersamaan, satu nasib dan kemauan (kehendak) bersama. Hampir seirama dengan teori F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu, yang timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya. Akar yang menjadi karakter nasionalisme suatu bangsa adalah rasa senasib dan cita-cita bersama. Perasaan yang sama bangsa Indonesia adalah sama-sama dijajah oleh bangsa asing (historis) secara fisik dan tentunya psikologis juga. Tujuan yang sama sebagai suatu bangsa yaitu ingin kemerdekaan hakiki. Narasi berliku bangsa Indonesia tidak berhenti sampai di situ saja, tetapi tetap berjalan sampai detik ini. Namun perasaan yang sama-sama dijajah oleh imperialis asing secara fisik sekarang terkonversi menjadi penjajahan secara kultural. Penjajahan model klasik/tradisional tadi cukup menjadi catatan sejarah yang bernlai bagi Indonesia ke depan. Kini yang tengah dihadapi bangsa Indonesia adalah penjajahan model kontemporer. Zaman postmodern inipun meresosnansi getarannya ke berbagai aspek kehidupan lainnya.

Kedaan masyarakat Indonesia di depan mata sekarang belumlah merdeka secara utuh dan sempurna. Kemerdekaan yang sifatnya kultural menjadi harga mati dan tak bia ditawar lagi. Merdeka dalam pendidikan, ketika pendidikan hanya pro terhadap kaum perkotaan dan beruang. Ketika pendidikan tidak lagi menjadi usaha ekonomis yang mereduksi nilai-nilai pendidikan itu sendiri. Pendidikan sebagai usaha sadar dan penuh nilai-nilai kemanusiaan untuk memanusiakan manusia bermutasi menjadi proses produksi yang melahirkan produk-produk tak bernyawa bak pabrik-pabrik. Pendidikan murah masih menjadi ilusi kolektif masyarakat Indonesia. Merdeka dalam ekonomi, ketika perekonomian menjadi kawah candradimuka bagi tercapainya kesejahteraan rakyat secara merata. Perekonomian yang protektif kepada kaum marjinal baik di kampung maupun di perkotaan. Perekonomian yang melindungi usaha kecil menengah dan selektif terhadap investasi asing. Bukan perekonomian yang dengan tangan terbuka menyambut investor asing untuk mengeksploitasi alam Indonesia secara serakah dan tak manusiawi. Perekonomian yang hidup bermesraan dengan kapitalisme global bahkan mengadopsi secara utuh ekonomi kapitalisme tersebut dalam kebijakan-kebijakan ekonomi nasional. Pembiaran terhadap potensi masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan dengan negara lain. Sehingga nasionalisme mereka terkonversi menjadi lembaran ringgit.

Kemerdekaan secara sosial dan kebudayaan, ketika berkembangnya tradisi-tradisi lokal dalam memperkaya budaya nusantara. Kebudayaan yang tak memihak kepada realitas postmodernitas yang telah mengkerdilkan manusia sebagai manusia. Tumbuhnya masyarakat toleran dan pluralis yang tidak ada kompromi dengan kekerasan, tindakan represif dan pelanggaran HAM. Masyarakat miskin yang dilindungi oleh negara secara konsisten. Budaya instan yang telah menyeruak hadir meminggirkan kebudayaan lokal, yang dilahirkan dari materialisme. Sehingga nilai-nilai moral, etika, tradisi lokal dengan sendirinya diinjak zaman. Kemerdekaan dalam politik, ketika Pancasila secara konsisten diimplementasikan dalam berbagai kebijakan pemerintah dan kehidupan sosial. Pancasila sebagai common platform menjadi rujukan utama dalam setiap perilaku baik di pemerintahan maupun masyarakat. Kemerdekaan politik yang menjadikan demokrasi sebagai jalan tengah dan kompromi nasional bagi kesejahteraan rakyat. Bukanlah tindakan kekerasan, menyalahkan kelompok lain dan mau menang sendiri yang dilestarikan dalam kehidupan berpolitik. Etika politik menjadi cultural standing setiap perilaku politik setiap insan politik. Politik mestilah bermetamorfosa menjadi sebuah tindakan etis untuk mencapai kekuasaan yang penuh nilai-nilai kejuangan dan nasionalisme. Agar sebagai bangsa tidak lagi mendistorsi nilai-nilai filosofis perjuangan menjadi perjuangan angka-angka dan nominal semata.

Ekspresi kemerdekaan yang hidup dalam relung sanubari masyarakat Indonesia haruslah diimplementasikan dalam perjuangan untuk berteriak merdeka seutuhnya. Kemerdekaan parsial bukan menjadi cita-cita filosofis dan historis para founding fathers, tetapi kemerdekaan universal yang senantiasakan didambakan. Nasionalisme tidak berhenti pada titik selebrasi nasional yang diungkapkan melalui bahasa budaya rakyat saja. Tetapi jauh melampaui tradisi historis yang terbelenggu ruang dan waktu. Nasionalisme sepatutnya diungkapkan dengan ekpresi kemerdekaan yang mengisi ruang-ruang hampa segmentasi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Nasionalisme dan kemerdekaan bukan lagi sebatas wujud bahasa rakyat yang terhenti pada satu titik dan satu hari saja. Merdeka!!!

13 Agustus 2009

Narasi Dialektis Guru Kami Oleh Satriwan

Diarsipkan di bawah: Pendidikan — satriwan @ 12:36 am

Pada kampanye Pilpres 2009 yang baru selesai dilaksanakan, ada seorang cawapres yang berkampanye dengan mengatakan jika dia adalah seorang guru. Ada juga seorang kandidat yang mengatakan dengan bangga jika dia adalah putra seorang guru. Istilah guru menjadi kutub magnet yang ampuh untuk menarik setiap benda-benda yang berjeniskan besi. Yaitu berubah menjadi alat kampanye yang sekedar riuh diperdendangkan di tengah lantunan dangdut kampanye. Hormati guru, tingkatkan kesejahteraan guru, guru seorang pahlawan tanpa tanda jasa dan aku anak seorang guru. Semua itu menjadi slogan ampuh agar menarik simpati konstituen. Arena kampanye menjadi pasar untuk memperjualbelikan nama guru di ajang profanitas politik. Memang dunia guru penuh dengan dinamika sesuai dengan tugas utama penyandang identitas yang disebut guru ini, yakni mendidik. Mendidik merupakan suatu usaha yang penuh dengan nilai transenden dan filosofis atau luhur, jika diistilahkan lebih mudahnya. Siapapun subjek yang melakukan aktifitas mendidik, dapat dipanggil guru. Predikat guru secara kultural mudah diperoleh secara sosiologis di tengah masyarakat. Apalagi di dalam kultur masyarakat Indonesia sebagai sebuah bangsa yang besar. Guru tidak hanya dikungkung ke dalam terminologi formal-struktural, yang dibatasi oleh sekat-sekat rigid formalitas. Guru di dalam terminologi kultural inilah yang menjadi guru kehidupan, yang tidak mengharapkan formalisasi, legalitas, kedudukan dan prestise dalam kancah profan kehidupan.

Namun melalui media sebuah UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, terminologi guru terdistorsi menjadi terminologi formal-struktural yang tentunya lebih memihak legal-formal minus substansialisme pendidikan itu sendiri. Guru direduksi menjadi profesi yang terbuka (sifatnya), yang implikasinya adalah menjadi guru merupakan profesi yang terbuka lebar bagi siapapun. Mungkin masyarakat bertanya, guru secara kultural kan terbuka bagi siapapun juga, tidak terbatas oleh yang hanya bergelar sarjana pendidikan? Jadi apapun latar belakang pendidikannya asalkan mampu memenuhi syarat profesi guru, maka berhak menjadi guru. Pernyataan ini akhirnya bermuara kepada perdebatan yang lebih dalam tentang profesi guru yang selama ini menjadi profesi yang dicetak oleh perguruan tinggi yang bernama IKIP/LPTK. Seiring perkembangan dunia pendidikan dan mewabahnya kapitalisme global yang melahirkan internasionalisme dan ideologi kompetitif non-proteksi kepada yang lemah. Maka entitas pendidikanpun terkena dampaknya secara langsung dan terang-terangan. Kembali pada permasalahan awal tadi, perbincangan (perdebatan) tentang guru yang terdistorsi saja belum selesai (dengan lahirnya UU Guru dan Dosen), muncul kemudian perdebatan baru sebagai turunan dan konsekuensi logis dari UU tersebut.

Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan lebih dikenal dengan nama IKIP menjadi tujuan para orang tua yang ingin anaknya menjadi seorang guru. Jutaan guru telah dikeluarkan oleh institusi yang bernama IKIP tersebut dan berhasil mencetak generasi bangsa sampai detik ini. Seiring dinamika dunia pendidikan, IKIP bertransformasi diri menjadi universitas. Berlomba-lombalah puluhan IKIP di Indonesia (khususnya yang negeri) mengkonversi diri menjadi universitas. Konversi IKIP menjadi universitas ini berdampak kepada subtansi sebuah universitas yang sangat terbuka, majemuk dalam pilihan jurusan bahkan kulturnya. Pasca 1999 telah dikenal UPI sebagai transformasi IKIP Bandung, UNJ (IKIP Jakarta), UNP (IKIP Padang), UNY (IKIP Yogyakarta) dan banyak lagi. Publik akhirnya dikenalkan dengan nama universitas yang dahulunya disebut IKIP. Walaupun bahasa publik tetap kagok dan susah untuk mengucapkan nama Universitas Negeri Jakarta (contohnya), tetapi tetap saja IKIP Jakarta. Keterbukaan pilihan jurusan ditawarkan oleh eks IKIP ini kepada masyarakat, tidak hanya program pendidikan namun ada juga program non-kependidikan (murni) layaknya kampus umum lain (UI, ITB, Undip, Unpad dan lainnya). Lahirlah kemudian kompetisi yang sangat terbuka lebar bagi eks IKIP dengan kampus umum tersebut.

Konversi IKIP menjadi universitas bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan, antara implikasi plus konstruktif dan implikasi minusnya. Bisa saja masyarakat atau pakar mengatakan konversi itu akan melahirkan jiwa kompetitif dan mental unggul bagi eks IKIP untuk bersaing berbenah diri di tengah kampus lainnya. Namun di sisi lain, perubahan itu dianggap sebuah anomali. Sebab eks IKIP tersebut nyatanya tetap saja berada di lapisan bawah untuk persaingan khsususnya dalam program murni (non-kependidikan). Ditambah lagi kultur IKIP yang masih hidup di kampus termasuk sarana-prasarana yang masih minim. Bagaimana dengan program pendidikan yang menjadi karakter utamanya? Inilah yang akan dicoba dipaparkan lebih jauh lagi, apa yang terjadi dalam segmen guru di negara ini sekarang?

Polemik dan perdebatan akademis pasca lahirnya UU Guru dan Dosen sampai kepada judicial review regulasi tersebut sudah dijalani masyarakat pendidikan Indonesia. Mulai dari definisi guru, sertifikasi guru, kesejahteraan guru sampai pada sertifikat pendidik dengan institusi program pendidikan profesinya tetap meramaikan pendidikan Indonesia. Pro kontra sertifikasi guru yang bertujuan meningkatkan profesionalisme guru dengan iming-iming kesejahteraan yang lebih, cukup merepotkan pemerintah (depdiknas, dinas pendidikan di daerah, satuan pendidikan sampai kepada guru) sampai detik ini. Guru dihadapkan kepada program sertifikasi yang menghabiskan energinya bukan lagi untuk mengajar sesuai UU tetapi lebih direpotkan dengan pemenuhan poin-poin penilaian sertifikasi. Seminar-seminar, pelatihan, workshop, menulis ilmiah menjadi aktifitas guru yang lain. Sehingga selembar sertifikat pelatihan atau seminar lebih berharga daripada seliter beras. Setelah energi dihabiskan untuk sertifikasi, tetap saja tuntutan profesionalisme bagi guru tersebut belum dipenuhi. Bahkan ada guru yang berkata bahwa posisinya sudah aman dan tenang, karena sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Tentunya guru tersebut sudah mendapatkan beragam tunjangan yang disediakan oleh pemerintah sesuai UU. Program sertifikasi guru belumlah usai karena yang disertifikasi ratusan ribu guru di Indonesia sebagai syarat menjadi tenaga profesional.

Amanah UU No. 14 Tahun 2005 juga memuat terminologi yang baru didengar dalam dunia pendidikan yaitu mengenai sertifikat pendidik. Seperti yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru disebutkan bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Kemudian peraturan ini dilaksanakan dengan peraturan lain sebagai pedoman teknisnya yakni Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini mengatur secara teknis operasional jika seorang guru haruslah mengikuti PPG sebagai parameter peningkatan profesionalismenya. Lantas timbullah segudang tanya dalam benak masyarakat eks IKIP/LPTK, bagaimana kabarnya para sarjana pendidikan (S.Pd) yang pasti berprofesi menjadi guru. Cita-cita seorang mahasiswa yang ingin menjadi guru dengan harapan mendapatkan gelar S.Pd telah direduksi karena guru merupakan profesi terbuka. Otomatis terbuka bagi sarjana-sarjana non-kependidikan (murni) lainnya. Seorang yang bertitel SH bisa dengan mudahnya jika ingin menjadi guru sama seperti S.Pd. Seorang yang bertitel SH tadi hanya dituntut untuk mengikuti PPG selama satu tahun. Anehnya calon guru yang bergelar S.Pd juga diwajibkan untuk mengikuti PPG selama satu tahun sebagai syarat menjadi guru. Ada apa ini sebenarnya dalam dunia pendidikan Indonesia?

Eksistensi LPTK/eks IKIP telah direduksi secara tak seimbang. Seorang mahasiswa yang lulus dari kampus eks IKIP tidak lantas otomatis menjadi guru, tapi harus terlebih dahulu mengikuti Program Pendidikan Guru selama 2 semester dengan beban sks 36-40 SKS. Begitu pula halnya dengan S-1 Non-Kependidikan. Permendiknas No. 8 Tahun 2009 ini menjelaskan bahwa tujuan PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai pembelajaran yang intinya untuk meningkatkan profesionalitas seorang guru. Lantas untuk apa gelar S.Pd, toh kalau ingin menjadi guru harus terlebih dahulu mengikuti PPG. Sesunggunya ini juga merupakan cambuk bagi masyarakat eks IKIP/LPTK untuk berbenah, karena eksistensi eks IKIP/LPTK mutlak terancam. Kuliah di eks IKIP selama 4 tahun, mendapatkan mata kuliah yang mayoritas sifatnya pedagogis termasuk PPL (Program Pengalaman Lapangan) mungkin terbuang sia-sia begitu saja, sebab PPG juga akhirnya menyediakan hidangan sama, yang bagi mahasiswa eks IKIP/LPTK sudah menjadi menu sehari-hari. PPG mengelompokkan beban kuliah dalam bentuk matrikulasi, subject enrichment dan subject sprecific pedagogy. Secara ekstrem bisa dikatakan untuk apalagi kuliah di LPTK/eks IKIP, percuma saja karena profesi guru bisa saja berasal dari luar kampus yang lulusan mahasiswanya bergelar S.Pd, seperti SH, SE, ST, S.Sn, S.IP, S.Ak. Sarjana pendidikan terbuang begitu saja ke jalanan dan terlindas oleh pembuat regulasi yang tidak memahamai artinya seorang guru dan gelar sarjana pendidikan yang diperoleh selama 4 tahun.

Penulis tidaklah tendensius penuh prejudice kepada sarjana di luar S.Pd, tetapi lebih substansial kepada regulasi yang membuat karut-marut sebuah sistem pendidikan, arti sebuah proses pendidikan dan lembaga. Apresiasi yang minim bagi output universitas yang bertitel S.Pd terlihat sudah, bahkan cenderung merendahkan. Celetukan seorang mahasiswa eks IKIP/LPTK terdengar di saat berkata, seorang bergelar S.Pd toh tidak bisa menjadi pengacara yang mutlak bergelar SH atau menjadi akuntan yang bergelar S.Ak atau SE dan lainnya. Mungkin saja fenomena ini merupakan bentuk memudarnya kepercayaan pembuat regulasi (pemerintah/Depdiknas) kepada lulusan eks IKIP/LPTK yang bergelar S.Pd yang awalnya otomatis menjadi guru.

Sungguh cerita panjang dan berliku menjadi seorang guru telah menghiasi entitas pendidikan Indonesia. Jalan panjang dan berliku seorang guru kini telah banyak yang bersimpang penuh dengan pilihan-pilihan jalan kecil dan besar. Untuk menjadi seorang guru tidak lagi monopoli kampus eks IKIP/LPTK tetapi keadaan telah memberikan jalan pintas bagi tetangga lainnya untuk memperoleh predikat guru profesional dengan hanya mengikuti PPG selama 1 tahun. Bagaimana bangsa ini akan menghargai suatu proses pendidikan selama 4 tahun bagi seorang mahasiswa yang bergelar sarjana pendidikan. Jalan panjang, berliku dan sarat makna filosofis itu kini telah pudar dengan munculnya jalan bebas hambatan dan instan. Dibuat oleh pembuat jalan yang minim pengetahuannya akan betapa pentingnya sebuah perjuangan menjadi seorang guru. Sebuah narasi dialektis guru kami yang tiada henti dan haus akan salam hormat dan perjuangan dari anak bangsa.

19 Juli 2009

Memotret Perilaku Kebangsaan Kita Oleh Satriwan[1]

Diarsipkan di bawah: Politik dan Kenegaraan — satriwan @ 12:35 pm

Setiap 1 Juni bangsa Indonesia memperingati hari lahirnya Pancasila. Sebagai sebuah konsensus nasional bahkan dijadikan ideologi negara Indonesia, posisi sentral Pancasila tak bisa begitu saja dikesampingkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Meminjam definisi Destut D.Traccy, bahwa ideologi sebagai system of thought, pantas kiranya jika disandingkan dengan kata Pancasila yang menjadi ideologi di negara ini. Lahirnya Pancasila sebagai konsensus nasional secara historis taklah mudah untuk bisa diterima oleh masyarakat. Secara sosio-historis Bung Karno mengatakan bahwa Pancasila sudah hidup ratusan tahun yang silam dalam masyarakat nusantara. Lahirnya Pancasila ini tidaklah taken for granted begitu saja. Ataupun given dari langit turun ke bumi secara bertahap untuk menjadi pedoman bangsa. Proses dialektika sosio-historislah yang sebenarnya telah memproduksi Pancasila sebagai produk kebudayaan. Itulah kata kuncinya, Pancasila sebagai sebuah produk kebudayaan yang selalu mengalami dinamisasi karena dia hidup di masyarakat.

Patut menjadi perbincangan bersama untuk kembali melakukan kontemplasi kebudayaan terhadap ideologi bersama bangsa Indonesia ini. Sejarah tidak pernah bohong, ketika Pancasila bergulat secara formal-struktural dengan setiap rezim yang pernah berkuasa. Jika Asvi Warman Adam membagi kepada empat gelombang periode Pancasila, penulis memperiodisasikan menurut rezim pemerintahan, akan muncul tiga rezim atau mungkin lebih pantas disebut masa. Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi, tiga masa inilah yang telah membuktikan bagaimana system of thought yang bernama Pancasila bergulat dengan masanya. Menyinggung suatu rezim pastilah berbicara politik. Ini yang kemudian hari menjadi diskursus bersama bangsa Indonesia, di saat Pancasila juga dikatakan sebagai produk politik. Bagi mereka yang alergi dengan kata politik, tentunya akan bergumam, jika Pancasila sebagai produk politik berarti hadirnya Pancasila juga karena demi kepentingan politik. Itu semua terbukti secara historis, bahwa setiap masa (rezim pemerintahan) tadi, ternyata melakukan interpretasi secara rigid dan tertutup tehadap Pancasila. Terjadi desakralisasi terhadap Pancasila, karena telah bersetubuh dengan kepentingan politik rezim penguasa.

Dua Masa

Orde Lama dengan gaung pidato Bung Karno membangkitkan semangat nasionalisme dan patriotisme setiap orang yang mendengarnya. Sampai tahun 1968 Soekarno menjadi simbol seseorang yang mempersonifikasikan Pancasila. Tapi sejarah juga mencatat Soekarno tidak lepas dari beragam kritik atas interpretasinya terhadap Pancasila itu. Interpretasi-interpretasi yang nuansanya politis itupun diterjemahkan dalam kebijakan-kebijakan politik ketatanegaraan. Sebutlah idenya tentang nasakom (nasionalis agama komunis), dipakainya sistem parlementer dalam pemerintahan dan yang ekstrim adalah pengakuan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Pidato-pidato beliau yang berapi-api akhirnya menjadi klimaks atas segala kebijakan politiknya. Toh masyarakat tetap saja miskin, perekonomian mengalami resesi, karena inflasi ekonomi mencapai 1000% ditambah pemberontakan di mana-mana. Pidato-pidatonya tidak mengubah keadaan masyarakat yang tetap miskin dan dilanda krisis. Lain lagi cerita ketika rezim Orde Baru, muncul ke permukaan dengan jargon kembali ke Pancasila dan UUD 1945 secara seutuh, ternyata paradoksal dengan sikapnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Harapan jatuh kepada Soeharto sebagai simbol nasional dan juga personifikasi Pancasila. Pancasila benar-benar menjadi alat politik penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya di pemerintahan. Simbol-simbol lain yang kontraproduktif dengan Pancasila dianggap makar dan subversif. Satu sisi ingin kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 seutuhnya, tapi di sisi lain secara soft rezim Orde Baru melakukan pembodohan kepada masyarakat secara struktural dan kultural. Tetap saja dengan dibukanya kontrak karya pertama sekitar akhir 60-an sampai eksploitasi sumber daya alam secara massif dilakukan di tanah air tercinta. Hak Azasi Manusia menjadi kata-kata yang asing terdengar di telinga masyarakat, bahkan menjadi harga yng mahal ketika memperjuangkan HAM itu. Hegemoni kekuasaan secara oligarkis hanya dipegang oleh aktor-aktor yang sama. Pancasila hanya sebagai tameng untuk memperkokoh kekuasaan. BP-7 dan P-4 menjadi bukti sejarah bagaimana rezim ingin melakukan interpretasi tunggal dan tertutup bagi ideologi negara. Disusul penetapan Pancasila sebgai azas tunggal yang menyulut kontroversi di masyarakat. Republik telah terkonversi menjadi dinasti atau monarki tradisional yang meletakkan Soeharto sebagai figur tak tersentuh noda apapun. Kurang lebih 32 tahun, kuku-kuku hegemoninya menancap di tanah republik yang haus akan demokrasi dan kebebasan politik. Klimaks kerajaan Soeharto berakhir secara tragis ketika harus dipaksa mundur oleh gerakan rakyat semesta yang dimotori mahasiswa.

Komoditas Politik

Bagaimana kabarnya Pancasila, di saat kran demokrasi telah di buka lebar?? Pasca reformasi perbinacangan mengenai Pancasila seolah-olah terkubur begitu saja, baik dalam tataran diskursus ideologis maupun tataran Pancasila sebagai pedoman praktis empiris dalam masyarakat. Ada pendapat di masyarakat yang mengatakan bahwa memperbincangkan Pancasila sekarang dalam tataran ideologis sudah tidak relevan lagi. Buktinya Pancasila bukan lagi azas tunggal ormas dan partai politik di Indonesia. Pancasila tidak lagi mempunyai kekuatan politik-ideologis untuk melakukan homogenisasi terhadap kebebasan dalam berideologi. Apa mau dikata, semua itu tuntutan rakyat, ideologi-ideologi “kecil” yang mengganti Pancasila tersebut, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila tidaklah menjadi soal. Begitulah Pancasila sekarang dipersepsikan oleh masyarakat. Pasca reformasi juga banyak partai politik yang mencantumkan azasnya adalah “ideologi Islam”, begitu juga ormas. Argumentasinya adalah Islam tidak bertentangan dengan Pancasila. Namun lain cerita ketika Pancasila dipahamai secara kultural yang lebih bersifat substantif. Bagaimana Pancasila yang mengandung nilai-nilai etis-filosofis tersebut hidup dalam masyarakat Indonesia kini? Meminjam istilah Rocky Gerung -Pancasila sebagai hasil imajinasi kebudayaan secara kolektif bangsa Indonesia- mestilah mampu hidup dan menghidupi segala perilaku bangsa Indonesia. Karena Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan dinamis.

Parameter untuk mengetahui sejauh mana bangsa Indonesia memahami Pancasila sebagai suatu sistem nilai (value system) bisa dilihat dari perilaku kebangsaan masyarakat Indonesia. Jika dijawab dari pendekatan politik, bagaimana Pancasila bisa diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan pemerintah. Masyarakat banyak menilai UU Penanaman Modal Asing, UU No. 9 Tahun 2009 tentang BHP dan beragam regulasi lainnya tidak secuilpun yang mempersonifikasikan ruh Pancasila secara konsisten. Arah kebijakan ekonomi nasional contohnya, sebab perekonomian menjadi salah satu ujung tombak untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Bagaimana bisa dikatakan demokrasi ekonomi (berdasarkan konstitusi) apabila kebijakan perekonomian pro terhadap asing, minus proteksi kepada pedagang kecil, pro liberalisasi di segala bidang (diperparah lagi pendidikan dijadikan sebagai kegiatan ekonomis, Perpres No. 76-77 Tahun 2007). Eksploitasi secara massif tetap saja dilakukan terhadap sumber daya alam Indonesia dan aset-aset nasional dijual kepada asing, seperti Indosat. Kekuatan asing pun bercokol menguasai aset-aset nasional strategis, seperti Telkom, Semen Gresik, Bukit Asam, Kimia Farma dan Perusahaan Gas Negara.

Momentum Pemilu Presiden/Wapres sekarang ini menjadi lebih dinamis secara politik, karena ideologi direduksi menjadi sekedar komoditas politik untuk kampanye Pilpres. Sangat naif dan buruk jika para pemimpin Indonesia menjadikan Pancasila hanya hidup dalam kampanye politis yang profan, bukan menjadikan Pancasila hidup karena diterjemahkan dalam perilaku kebangsaannya. Betapa santer isu ekonomi neoliberalisme vs ekonomi kerakyatan yang sekarang sedang didengung-dengungkan oleh para capres dan tim suksesnya dalam kampanye. Kini memang Pancasila tidak lagi menjadi alat politis yang keras dan kaku dan oleh penguasa yang represif. Bentuk azas tunggal atau mengklasifikasikan rakyat menjadi Pancasilais dan subversif (anti Pancasila) kemudian menangkap dan mengucilkan masyarakat tersebut dari aktivitas politik, sekarang sudah berubah. Pancasila tetap dijadikan sebagai alat politik namun sebatas isu dan wacana agar memperoleh simpati masyarakat dalam pemilu nanti. Fungsi dan tujuannya tetap sama yaitu sebagai alat politik agar memperoleh kekuasan, yang berbeda dari masanya (rezim) adalah cara memakai Pancasila itu. Semua terbukti ketika para capres/cawapres untuk periode 2009-2014 melakukan dialog kebudayaan di GKJ. Penulis menilai belum ada satupun dari mereka yang mampu menerjemahkan Pancasila secara kebudayaan yang hidup di nusantara. Kebudayaan sebagai sesuatu yang hidup dan berkembang kemudian berhadapan dengan politik sebagai sebuah aktivitas dinamis insan-insan politik untuk mencapai kekuasaan. Pancasila sebagai ekspresi kebudayaan kolektif anak bangsa, harus hidup dan mampu menghidupkan perilaku politik anak bangsa itu.

Bahasa kebudayaan sejatinya menjadi sarana yang ampuh untuk menghadirkan Pancasila dalam perilaku kebangsaan. Bagaimana membentuk karakter kebangsaan jika Pancasila tidak hidup dan mampu diterjemahkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Pancasila bukan sekedar produk politik tetapi lebih dalam lagi yakni sebagai produk kebudayaan yang diharapkan mampu diterjemahkan oleh para penguasa dalam perilaku kebangsaannya. Itu dilakukan agar tujuan nasional tak lagi sekedar bacaan ketika upacara bendera di sekolah-sekolah, tetapi wujud nyata dari sebuah produk kebudayaan yang bernama Pancasila.


[1] Penulis adalah Guru di SMA Labschool Jakarta dan Peneliti di Pusat Kajian dan Pengembangan Ilmu-ilmu  Sosial Univ. Negeri Jakarta

Ambalat dan Tantangan Perdamaian Dua Negara Oleh Satriwan

Diarsipkan di bawah: Politik dan Kenegaraan — satriwan @ 12:33 pm

Pasca pelanggaran terhadap garis batas teritorial laut yang dilakukan Malaysia terhadap perairan Ambalat, Kalimantan, hubungan diplomatik RI-Malaysia kembali terganggu. Persoalan yang bersifat laten ini berulang-ulang terjadi akibat perlanggaran wilayah teritorial RI yang dilanggar terus-menerus oleh Malaysia, karena klaim sepihak atas Ambalat oleh negara jiran itu. Hubungan benci tapi rindu ini, selalu menjadi pemanas antara pemerintah RI dan Malaysia. Relasi yang kurang harmonis sering dipicu oleh banyak tindakan Malaysia yang cenderung provokatif. Berdampak kepada tidak hanya secara formal struktural pemerintah, tetapi juga secara sosiologis-ideologis masyarakat (nasionalisme). Rakyat Indonesia tidak mau sejengkalpun tanah nusantara (wilayah darat, laut dan udara) ini lepas dengan mudahnya ke tangan negara lain.

Peristiwa ini otomatis menjadi konsumsi publik yang sensitif karena terkait nasionalisme kita. Perasaan inilah yang sekarang menggelora di dada rakyat Indonesia, walaupun secara empiris, mungkin saja banyak di antara masyarakat yang tidak tahu dan paham bagaimana kronologisnya sehingga Malaysia melakukan klaim sepihak atas Ambalat. Atau juga ada apa sebenarnya di Ambalat itu? Kenapa jiran kita ini sampai berulang-ulang melanggar batas wilayah laut suatu negara, yang nyata-nyata melanggar kedaulatan (souveregnity) dan otomatis melanggar hukum internasional. Alasan ekonomis eksploitatif adalah jawabannya.

Pada tahun 2007 pelanggaran teritorial Ambalat dilakukan Malaysia sebanyak 76 kali, 2008 sebanyak 23 kali dan sampai sekarang (2009) sebanyak 11 kali. Ini merupakan pengulangan kesalahan yang memang sengaja sifatnya. Ketegangan bilateral antara dua negara serumpun ini selalu menyangkut sentimen nasionalisme rakyat Indonesia. Belum lagi kasus klaim sepihak atas lagu daerah, reog ponorogo, rendang Padang, alat musik angklung (Sunda), batik ditambah jatuhnya putusan Mahkamah Internasional atas Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia. Bagaimana langkah strategis dan damai yang mesti Indonesia tempuh untuk menyelesaikannya? Sebagaian kecil masyarakat sebenarnya sedari awal, ketika konflik Sipadan-Ligitan mencuat, ada yang mengajukan opsi perang. Tentu jika mengedepankan emosional belaka memang jalan itu tepat, karena menyangkut harga diri bangsa yang dicabik-cabik. Setidaknya ada dua solusi alternatif yang mesti dikembangkan oleh pemrintah dan bangsa Indonesia umumnya.

Pertama, solusi ke dalam yaitu pembenahan secara internal dan konsisten terhadap kekayaan bangsa kita. Secara teknis operasional itu bisa dilakukan dengan bukti-bukti historis dan yuridis bahwa kawasan Ambalat di Kalimantan Timur secara de jure dan de facto adalah milik Indonesia. Jangan seperti Sipadan-Ligitan karena bukti yuridis dan historisnya kita lemah di depan Mahkamah Internasional. Kemudian pembenahan ke dalam yaitu, menambah anggaran pertahanan. Miris memang karena dalam APBN 2009 anggaran pertahanan hanya Rp. 35 triliyun saja dari sekitar Rp. 1000 triliyun uang di APBN. Tambahan anggaran kemudian mesti dialokasikan untuk pembelian alutista dan kelengkapan kapal laut, pesawat, helikopter dan peralatan pertahanan lainnya.

Kedua, solusi ke luar yaitu dalam bentuk penguatan diplomasi pemerintah terutama dengan negara-negara yang berbatasan langsung dengan wilayah RI. Diplomasi yang kuat dan bermartabat mesti menjadi pijakan fundamental pemerintah, khususnya menyangkut harga diri bangsa. Agar kejadian sengketa wilayah tidak terjadi lagi dengan negara tetangga lainnya. Diplomasi kuat dan bermartabat merupakan jalan kultural dan politis demi mempertahankan setiap jengkal tanah ibu pertiwi dan terciptanya perdamaian kawasan (dunia).

Liberalisme Pendidikan Kita Oleh Satriwan[1]

Diarsipkan di bawah: Pendidikan — satriwan @ 12:30 pm

Diskursus liberalisme selalu relevan bahkan inheren dengan semua aspek kehidupan. Mulai ekonomi, politik, agama bahkan pendidikan, sebab term liberalisme merupakan suatu bentuk ideologi (meminjam istilah Destut D. Tracy) yang menjadi sistem pemikiran (system of tought), konstruksi berpikir, paham fundamental bersifat holistik dan menjadi konsensus dalam konteks nation-state. Ide liberalisme kemudian bisa disandingkan dengan term lain, sebab secara ilmiah ada konstruksi logis yang mampu mengelaborasi lebih dalam dari segi epistemologis, ontologis dan aksiologisnya. Jadi, tak heran kajian keilmuan berkembang dinamis dengan perkawinan dua term dan ide yang berbeda itu. Terminologi ekonomi liberal dimaknai sebagai format ekonomi yang berpegang pada kitab sucinya Adam Smith (The Wealth of Nation). Kebebasan individu, ekonomi kapitalis, kompetisi (competition), pasar bebas (free market), invisible hand, mekanisme pasar, pemegang modal dan globalisasi menjadi anak kandung  ekonomi liberal. Tumbuh menjadi kekuatan ekonomi yang mengglobal, sistem ekonomi liberal (liberalisme ekonomi), mampu menawarkan obat mujarab untuk menciptakan walfare state sesuai ide pemikir awalnya. Namun sekarang the end of capitalisme nampak jelas di depan wajah dunia global, ketika krisis ekonomi global menjadi momok yang menakutkan, khususnya bagi Eropa dan Amerika. Tesis kapitalisme ekonomi telah gagal untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan welfare state.

Beralih ke term lain, jika disandingkan dengan liberalisme juga bisa yaitu liberalisme pendidikan. Terasa baru karena selama ini para filsuf berpikir secara parsial mengenai liberalisme ekonomi saja. Jika ekonomi liberal (kapitalisme) dielaborasi secara ilmiah, menjadi fundamen awal bagi terkonstruksinya liberalisme pendidikan. Pendidikan sebagai cara, instrumen yang filosofis dan terencana untuk menciptakan generasi bangsa yang beriman dan takwa pada Tuhan, berakhlak mulia, cerdas, terampil, kreatif, sehat dan dengan pendidikanlah  national character bulding dibangun. Ini rumusan sederhana pendidikan, tapi dikawinkan dengan liberalisme maka akan sangat kontraproduktif secara terminologis dan filosofis. Pikiran akan tergelitik dengan mencoba lebih jauh, menambahkan akhiran -isasi menjadi liberalisasi pendidikan. Ini lebih serius lagi seakan-akan menjadi sesuatu yang dibuat sistematis, terencana dan sengaja. Liberalisasi pendidikan dimaknai sebagi upaya yang sistematis (terstruktur) dan terencana, tentu saja dengan media formal-struktural yakni berbagai bentuk peraturan (regulasi). Usaha yang sistemik tersebut dengan sadar dan rasional diformulasikan untuk mengeluarkan produk undang-undang dan sejenisnya dalam rangka mengkompromikan liberalisme dengan pendidikan. Masyarakat awam dengan mudahnya mengomentari bahwa liberalisasi pendidikan merupakan usaha untuk membuat dunia pendidikan Indonesia sesuai dengan jiwa ekonomi pasar, dengan bahasa lain peliberalan pendidikan. Liberalisme yang paradigmanya adalah kebebasan, mekanisme pasar, kekuatan modal, kompetisi ekstrim, non-protektif, individualisme menjadi idiom, sekarang disandingkan dengan terbinanya akhlak mulia, integritas, kejujuran, cerdas, terampil, sehat, kreatif dan bermanfaat bagi sekitar. Masyarakat mudah menebak jika liberalisme pendidikan sebagai dua hal yang paradoksal. Ini baru uraian konseptual sederhana penulis. Bagaimana kemudian dalam tataran empirik jika dibatasi dalam konteks formal-regulatif (Indonesia)? Menjadi diskusi yang panjang dan menarik sekali untuk sama-sama dielaborasi.

Realita empiris penulis coba angkat (regulasi) diantaranya, produk pemerintah  yakni UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tinjauan secara parsial memang tidak bijak dilakukan jika kritikan tanpa memahami (bahkan membaca) secara utuh regulasinya. Sepantasnya tiap UU dibaca tekstual dan kontekstual (filosofis, historis, sosiologis dan politis) agar memperoleh sebuah kongklusi yang tepat guna. Kontroversi UU Guru dan Dosen selama tiga tahun terakhir menjadi diskursus yang hangat didiskusikan oleh kalangan akademisi kampus, pembuat kebijakan (pemerintah dan DPR), guru dan dosen, pengamat bahkan mahasiswa dan siswa. Sampai beberapa kalangan melakukan uji materil undang-undang tersebut ke MK. Prof. Dr. Winarno Surakhmad ketika menjadi pembicara seminar di UNJ, mengatakan bahwa secara filosofisme pendidikanpun UU Guru dan Dosen sudah tak memiliki ruh pendidikan itu sendiri. Bahkan dengan nada humor UU Guru dan Dosen diplesetkan menjadi UU Gawat Darurat. Disparitas yang jelas dan ekstrem antara kata guru dengan dosen menjadi suatu pertanyaan mendasar. Apakah beda guru dan dosen itu secara filosofis? Kemudian amanah undang-undang tersebut menjelaskan secara eksplisit tentang program sertifikasi guru dan pendidikan profesi bagi guru dalam rangka meningkatkan kualitas guru. Masyarakat langsung bertanya, jika seperti itu berarti LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) telah direduksi fungsinya. Sebab LPTK yang dikenal luas dengan IKIP atau FKIP tidak lagi mengeluarkan output yang menjadi guru.

Pereduksian sistemik ini sudah mulai nampak ketika banyak IKIP kemudian berubah secara massif dalam skala nasional menjadi universitas. Sebutlah Universitas Negeri Jakarta (eks IKIP Jakarta), Universitas Pendidikan Indonesia (eks IKIP Bandung), Universitas Negeri Padang (eks IKIP Padang), Universitas Negeri Makasar (eks IKIP Makasar), Universitas Negeri Yogyakarta (eks IKIP Yogya), dan banyak lagi. Konversi IKIP menjadi universitas tersebut konsekuensi logisnya yakni mereka langsung disejajarkan dengan universitas umum lainnya sebutlah UI, ITB, Unsoed, Undip, Unpad. Lagi-lagi anak kandung liberalismelah yang menjadi pijakan rasionalnya yang bernama kompetisi minus proteksi (kompetisi bebas, terbuka dan ekstrim). Akibatnya sekarang di kampus eks IKIP tersebut mulai tumbuh bak cendawan di musim hujan, jurusan-jurusan murni atau non-kependidikan. Bagaimana eks IKIP akan mampu berkompetisi secara adil dan terbuka ketika kultur IKIP masih menjadi selimut tebal di kampus eks IKIP. Ditambah dengan minimnya ketersediaan tenaga pengajar (dosen) dan sarana prasarana penunjang (fasilitas kampus). Jujur ini terasa dilematis, calon guru dari eks IKIP harus mengikuti program pendidikan profesi (untuk mendapatkan sertifikat pendidik) terlebih dulu dan sertifikasi guru supaya bisa menjadi guru. Di lain sisi kampus-kampus umum dengan mudahnya, jika ingin menjadi guru mereka tak lagi harus mengikuti program akta 4, tetapi hanya ikut program pendidikan profesi. Karena dalam UU Guru dan Dosen dijelaskan bahwa profesi gur merupkan pofesi yang terbuka. Jadi tiap kampus yang melahirkan profesi umum (dengan gelar SH, SE, ST, S.Kom, S.IP, S.Sos, S.Sn) bisa juga menjadi guru, sedangkan eks IKIP masih setia dengan output (hanya) menjadi guru (gelar S.Pd).

Pada pertengahan 2007 dunia pendidikan kembali dikagetkan dengan keluarnya Perpres No. 76 dan 77 Tahun 2007, memuat secara eksplisit bahwa pendidikan masuk dalam kategori usaha terbuka. Modal swasta asing maupun nasional dilegalkan menanamkan investasinya maksimal 49% di dunia pendidikan (sekolah dan kampus). Sungguh ini telah menampar filosofisme bahkan jiwa pendidikan itu sendiri. Makna pendidikan telah direduksi secara radikal menjadi kegiatan ekonomi, bagaimana nasib bangsa ini ke depan? Namun publik terlupa akan hal itu, karena wacana publik yang berkembang tidak kuat dikalahkan oleh isu kampanye partai, pemilu dan koalisi. Di awal 2009 dunia pendidkan kembali diterpa oleh disahkannya UU Badan Hukum Pendidikan yang lagi-lagi menuai kontroversi. Apa sebab? Filosofis pendidikan tadipun tak menjadi ruh dalam UU ini, sebab pemerintah terkesan melepaskan tanggung jawab pendidikan kepada masyarakat termasuk swasta. Dunia pendidikan  direduksi menjadi sebuah perusahaan yang profit-ekonomis sifatnya. Pegawai kontrak, adanya saham, pengelolaan seperti halnya dengan perusahaan, untung-rugi menjadikan pendidikan seolah-olah bak pabrik. Beginikah wajah pendidikan nasional kita? Momentum Pilpres 2009 diharapkan menjadi timing yang tepat bagi reposisi dan revitalisasi pendidikan nasional kita. Semoga


[1] Penulis adalah Guru SMA Labschool Rawamangun dan aktif di Pusat Kajian dan Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial (PKPIS) FIS UNJ.

Tulisan yang Lebih Tua »

Blog pada WordPress.com.